Liputan6.com, Jakarta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengusulkan pengadaan alat rekam data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) khusus penyandang disabilitas dan lansia di wilayah itu.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Rejang Lebong M Ikhwan Setiawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan saat ini di daerah itu masih ada 6.000 lebih warga yang belum melakukan rekam data KTP dari jumlah wajib KTP sebanyak 205.964 jiwa.
Baca Juga
"Kita telah mengusulkan pengadaan alat rekam data khusus untuk penyandang disabilitas dan kaum lansia, pengadaan ini kami usulkan dalam APBD Perubahan Kabupaten Rejang Lebong tahun 2022," katanya, dikutip Antara.
Advertisement
Dia menjelaskan, pengadaan alat rekam data KTP untuk kaum disabilitas dan kaum lanjut usia (lansia) ini guna memudahkan petugas di lapangan yang mengambil data masing-masing, petugas akan mendatangi rumah masing-masing penyandang disabilitas maupun lansia.
Para penyandang disabilitas dan kaum lansia ini, kata dia, menjadi prioritas pemerintah dalam pembuatan dokumen kependudukannya yang akan digunakan untuk pengurusan BPJS kesehatan, vaksinasi COVID-19, pendaftaran sekolah serta pendataan pemilih pemilu.
Dia berharap pengadaan alat rekam data KTP elektronik bagi penyandang disabilitas dan kaum lansia ini nantinya bisa terpenuhi, sehingga target menuntaskan jumlah warga yang belum merekam data KTP ini bisa selesai.
Sementara itu, data warga Kabupaten Rejang Lebong yang sudah melakukan rekam data KTP di daerah itu saat ini sudah mencapai 96,4 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 205.964 jiwa atau berkisar 6.000 an orang lagi.
Â
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Upaya jemput bola
Untuk itu pihaknya telah melakukan program jemput bola dengan mendatangi 15 kecamatan yang penduduknya belum melakukan perekaman data KTP sehingga KTP nya bisa diterbitkan.
Program perekaman data keliling (mobile) yang mereka lakukan tersebut ialah dengan mendatangi kelompok masyarakat di desa atau kelurahan-kelurahan dalam setiap kecamatan, termasuk juga sekolah SMA sederajat.
Advertisement
Pentingnya pendataan penyandang disabilitas
Â
Kementerian Sosial menyampaikan, penyandang disabilitas merupakan kelompok marjinal, oleh karena itu penting dilakukan pendataan sebagai dasar pembuatan kebijakan sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan,dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kemensos saat ini telah mengembangkan SIKS LKS Penyandang Disabilitas yang terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendataan yang selama ini hanya berbasis rumah tangga, sekarang diperluas menjadi berbasis pada LKS sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial.
Selanjutnya, Balai Disabilitas sebagai UPT Kemensos tidak hanya berfungsi sebagai pelayanan tetapi juga tempat rujukan, pemberi informasi dan komunikasi sekaligus fungsi pendataan.
Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos saat ini juga sedang mengembangkan aplikasi pendaftaran melalui HP Android sehingga seseorang atau individu bisa melakukan registrasi terhadap program-program kesejahteraan sosial yang akan langsung tersambungkan dengan LKS terdekat. LKS tersebut selanjutnya menindaklanjuti dengan melaksanakan verifikasi dan validasi data yang masuk.
Â
Â
4 Tipe LKS
Tipologi LKS berdasarkan karakteristik terbagi dalam 4 tipe, yaitu tipe A/mandiri, tipe B/berkembang, tipe C/tumbuh dan tipe D/embrio.
Tipologi LKS tersebut ditetapkan oleh instansi/dinas sosial sesuai wilayah kewenangannya. Tanggung jawab pendaftaran LKS berada di lingkup pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial.
Pengelolaan pendataan Penyandang Disabilitas dalam bintek disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto.
"Berdasarkan DTKS per Oktober 2020 menunjukkan bahwa 621. 618 jiwa PPKS di luar rumah tangga, 49.624 jiwa PSKS perorangan serta 38.845 PSKS kelompok/lembaga," ungkap Joko.
DTKS meliputi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) serta penerima bantuan dan pemberdayaan sosial. Data PPKS dan PSK di bawah koordinasi Ditjen Rehabilitasi Sosial dan Ditjen Pemberdayaan Sosial.
"Penyandang Disabilitas merupakan salah satu kriteria PPKS yang telah masuk dalam sistem DTKS. Data tersebut mencakup data Penyandang Disabilitas yang tinggal di rumah tangga dan LKS/Balai/UPTD. Jenis layanan LKS Penyandang Disabilitas yang didaftarkan dalam DTKS sesuai dengan kategori LKS Layanan dan ragam disabilitas," kata Joko.
Â
Advertisement