Liputan6.com, Jakarta Tim Kerja Standarisasi Klinis Pelayanan Kesehatan Rujukan, Dit Yankes Rujukan Kementerian Kesehatan, Nani Hidayanti mengatakan bahwa di Indonesia belum banyak rumah sakit yang ramah disabilitas.
Sebagai salah satu area pelayanan publik (masyarakat umum), rumah sakit diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik bagi penyandang disabilitas (para difabel), lanjutnya.
Baca Juga
“Permasalahan yang umum, sebagaimana juga area layanan publik lain, salah satunya belum banyak rumah sakit yang ‘ramah’ terhadap penyandang disabilitas,” kata Nani mengutip keterangan pers Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Selasa (26/7/2022).
Advertisement
Padahal, keterjangkauan merupakan suatu hal yang mutlak dipenuhi ketika kita berbicara tentang bagaimana seorang penyandang disabilitas memerlukan pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Oleh karena beragamnya jenis disabilitas, lanjut Nani, pendekatan keterjangkauan bagi setiap penyandang disabilitas akan berbeda pula.
Nani mencontohkan, penyandang Tuli memerlukan sistem penunjang keterjangkauan yang lebih kompleks, karena keterbatasan mereka di dalam hal mendengar dan berkomunikasi secara verbal (bahasa lisan).
Ini akan menjadi penghalang besar dalam memberikan pelayanan seperti pendaftaran sebagai pasien, komunikasi dengan petugas kesehatan, hingga dalam menunggu antrean pelayanan.
Menurutnya, penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi yang bisa dicapai tanpa diskriminasi karena disabilitas.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perhatikan Layanan Aksesibilitas
Para penyandang disabilitas dapat mengakses pelayanan kesehatan yang peka terhadap gender, termasuk rehabilitasi yang terkait dengan kesehatan.
Selain itu, ungkap Nani, setiap fasilitas kesehatan perlu memerhatikan dan menyediakan layanan aksesibilitas fisik antara lain rambu atau tangga landai (ramp), pintu yang mudah diakses, toilet khusus, tempat parkir yang luas, jalur pemandu, lift atau eskalator serta keamanan lingkungan. Selain itu perlu ada pula fasilitas aksesibilitas non fisik seperti ketersediaan informasi.
Yang tak kalah penting adalah komunikasi dan teknologi yang dapat digunakan atau dipahami penyandang disabilitas, layanan communication support, petugas kesehatan yang mampu melayani penyandang disabilitas, dan pelayanan kesehatan komprehensif dan terintegrasi.
Nani berharap penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam aksesibilitas pelayanan kesehatan dengan peningkatan kerja sama secara kolaboratif lintas sektor. Termasuk Kementerian Kesehatan, pimpinan RS, Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, BPJS, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan dan lain-lain.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
SDM Ramah Disabilitas
Fasilitas layanan kesehatan juga bisa di-upgrade dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang dapat memenuhi kebutuhan pasien disabilitas. Misalnya tenaga kesehatan yang dapat berkomunikasi dengan bahasa isyarat.
Lebih luas, masyarakat juga memiliki peran penting untuk menambah pemahaman terkait kebutuhan penyandang disabilitas guna meminimalisasi diskriminasi, stigma, dan perlakuan yang kurang baik pada penyandang disabilitas.
Nani menerangkan, 15-100 orang di dunia merupakan penyandang disabilitas. Sekitar 2 hingga 4 orang dari angka tersebut termasuk dalam kategori berat.
Setiap orang berpeluang menjadi penyandang disabilitas yang tidak hanya dibawa sejak lahir. Namun, juga risiko penyakit menular maupun tidak menular, termasuk gangguan kejiwaan.
“Meningkatnya usia harapan hidup maka semakin bertambah kecenderungan jumlah penyandang disabilitas karena proses degeneratif. Penyakit dan kondisi kesehatan juga dapat berimplikasi pada gangguan fungsional,” ujar Nani.
Permasalahan penyandang disabilitas seperti kurangnya rumah sakit akses di Indonesia memerlukan penanganan serius dari berbagai pihak.
Pembuatan Roadmap
Untuk itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Komite Nasional Management of Social Transformation (MOST) UNESCO menyusun sebuah roadmap.
Sebelumnya dijelaskan, MOST UNESCO adalah komite ilmu pengetahuan nasional intergovernmental yang berada di bawah koordinasi BRIN.
Komite ini memiliki visi bahwa riset merupakan dasar untuk mencapai kesetaraan, keadilan dan pengarusutamaan disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia.
Penyusunan Roadmap Agenda Riset Nasional tentang Disabilitas 2023-2029 telah didiskusikan pada Konferensi Nasional pada Rabu 29 Juni. Tujuannya guna mendiskusikan dan mendalami isu-isu strategis bagi bangsa Indonesia terkait disabilitas.
Konferensi tersebut mengusung tema “Penguatan Ekosistem Riset untuk Kebijakan Inklusif Guna Peningkatan Pemenuhan Hak Dan Peran Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan”. Tema ini diusung mengingat kondisi disabilitas saat ini belum mendapatkan tempat yang sejajar dengan masyarakat luas. Kehadirannya masih dipandang sebelah mata.
Melansir keterangan BRIN, keterbatasan yang dimiliki penyandang disabilitas, membuat mereka dianggap sebagai kelompok yang lemah, tidak berdaya, dan hanya perlu mendapatkan belas kasihan.
Hak-hak mereka sebagai manusia sering kali diabaikan. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan hingga hak kemudahan mengakses fasilitas umum. Untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Adanya undang-undang penyandang disabilitas tersebut, tidak saja menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas, tapi jaminan agar penyandang disabilitas terhindar dari segala bentuk ketidakadilan, kekerasan dan diskriminasi.
Advertisement