Liputan6.com, Jakarta Kondisi disabilitas netra bisa disebabkan berbagai hal, mulai dari bawaan lahir, kecelakaan, hingga konsumsi obat ilegal.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Reri Indriani, obat ilegal yang bisa menyebabkan hilangnya penglihatan adalah obat yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Baca Juga
Reri mengatakan bahwa obat tradisional yang mengandung bahan kimia didominasi obat-obatan yang mengklaim bisa meningkatkan stamina pria.
Advertisement
“Terkait kandungan bahan kimia obat (BKO) ini masih didominasi oleh sildenafil sitrat yaitu pada klaim penambah stamina pria,” ujar Reri dalam konferensi pers BPOM di Jakarta, Selasa (4/10/2022).
“Kandungan sildenafil pada obat penambah stamina pria bisa menyebabkan kehilangan penglihatan dan pendengaran,” tambahnya.
Selain itu, kandungan ini juga berkontribusi pada nyeri dada, pusing, pembengkakan mulut, bibir, dan wajah. Bisa pula memicu stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Bahan kimia obat pada klaim penyembuh batuk dan sakit tenggorokan yakni efedrin dan pseudoefedrin juga bisa membawa dampak buruk. Dampaknya termasuk pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, alergi. Termasuk pula gatal-gatal dan ruam, kesulitan bernapas, sesak di dada, pembengkakan di wajah, dan kesulitan buang air kecil.
Sedangkan, bahan kimia obat pada klaim pegal linu yakni deksametason, parasetamol, dan fenilbutazon dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon. Bisa pula berujung hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
Mengamankan 41 Produk Obat Mengandung BKO
Sebelumnya, BPOM telah mengamankan 41 item produk obat tradisional mengandung bahan kimia dan 16 item kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Produk-produk ilegal ini ditemukan dan disaring berdasarkan hasil sampling dan pengujian rutin periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Produk-produk itu pun sudah ditarik dari peredaran karena membahayakan kesehatan masyarakat. Sedangkan, para pelaku usaha diberikan pembinaan.
“Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar,” kata Reri.
BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Serta sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.
Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Advertisement
Daftar 41 Obat Ilegal Mengandung BKO
Daftar nama obat yang diamankan BPOM Hari Ini adalah:
1. Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen).
2. Gan Mao Tong Kaplet
3. Delcingfungsan Powder
4. Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus
5. Pi Yen Pian
6. Asam Urat
7. Guci Emas
8. New Cobra Mas
9. Pemikat
10. Samuraten
11. Super Kecetit Asam Urat
12. Wantong Pegel Linu
13. Ramuan Pak Kumis 120 ml
14. Xian Ling
15. Tou Gubao
16. Jamu "Daun Dewa" Asam Urat
17. Jamu "Daun Dewa" Pegel Linu
18. Bintang Dua Mustika Dewa
19. Greeng Jos Kopi BAPAK
20. Kopi Cethot.
Selanjutnya
21. Kuat Lelaki Suromadu 100 ml
22. Lalake
23. Metal-X
24. Urat Madu Black
25. Kaplet C-100
26. Africa Black Ant
27. Herb Viagra
28. Viagra Gold
29. Obat Kuat dan Tahan Lama Urat Jantan
30. Hammer of Thor
31. Kopi Rempah Grenk
32. Beruang Putih
33. Tangkur Ganas
34. Obat Sakit Gigi Kombinastan
35. Obat Gatal-Gatal Cap Cobra
36. Ramping Herbal Alami RHA
37. Pinky
38. Slim By Mimo
39. GS Serbuk Guna Sehat
40. Gaining Weight Capsule
41. Tang Bing Yao.
Advertisement