Sukses

Kemensos RI Ambil Tindakan Soal Dugaan Penolakan Warga pada Penyandang Disabilitas Intelektual di Sidoarjo

Isu penolakan warga pada penyandang disabilitas intelektual dan mental asal Sidoarjo, Jawa Timur, AA (23) sudah sampai ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Liputan6.com, Jakarta Isu penolakan warga pada penyandang disabilitas intelektual dan mental asal Sidoarjo, Jawa Timur, AA (23) sudah sampai ke Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Mendengar hal ini, Kemensos pun mengutus tim untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Perwakilan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD Kemensos RI) Siti Mardiyah menyampaikan, maksud kedatangannya dari Jakarta untuk segera menyelesaikan persoalan dan memastikan kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.

“Hari ini kami datang khusus dari Jakarta bersama tim dari balai Solo untuk segera menyelesaikan persoalan AA yang viral di pemberitaan media online,” katanya pada Sabtu 4 November 2022 di kantor Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Sidoarjo mengutip keterangan pers yang diterima Disabilitas Liputan6.com.

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera direspons untuk mencari titik terang, solusi yang tepat.

“Setelah kita melakukan kunjungan ke lokasi, melakukan dialog dengan orangtua AA, dan berkoordinasi dengan perwakilan desa. Akhirnya kita dapat menentukan bentuk bantuan yang tepat bagi AA dan orangtuanya,” jelas Siti.

Lebih rinci ia menjelaskan bahwa Kemensos RI melalui Direktorat RSPD dan Dr. Suharso Solo memberikan beberapa paket bantuan seperti biaya kontrakan baru yang lebih layak, paket nutrisi dan obat-obatan, sembako, pakaian baru, dan bantuan modal usaha untuk orangtua penyandang disabilitas.

Siti juga berharap agar kondisi AA dan ibunya dapat segera membaik. Ia juga berpesan agar ibunya juga dapat memberikan perhatian yang lebih khusus lagi terkait tumbuh kembang AA di kemudian hari.

2 dari 4 halaman

Klarifikasi Pihak Desa

Menurut pihak Kemensos, persoalan utama yang harus segera diselesaikan AA dan orangtuanya adalah terkait status kependudukan agar pemerintah dapat memberikan bantuan yang tepat.

“Bu Iin (ibunya AA) harus segera memilih untuk menetapkan status kependudukan. Mau tetap di lumajang atau mutasi kependudukan ke Sidoarjo.”

Pencatatan administrasi kependudukan akan membantu masyarakat seperti Iin dan putranya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai, program keluarga harapan, kartu Indonesia sehat dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Desa Kepuh Kiriman Dewi merasa harus memberikan klarifikasi terkait berita viral “penolakan warga” terhadap penyandang disabilitas yang berada di wilayahnya.

“Dalam kesempatan ini saya memberikan klarifikasi bahwa tidak ada penolakan warga kami kepada penyandang disabilitas,” kata Dewi.

Dewi menjelaskan, bahwa telah terjadi kesalahpahaman terkait penyebutan kata “warga” dalam pemberitaan yang sedang viral di media daring. Menurutnya, bukan semua warga desa menolaknya melainkan pemilik kontrakan yang ditempati AA dan Iin.

3 dari 4 halaman

Menurut Ketua RT

Dewi pun menjamin pihak pemerintah desa akan berusaha memberikan bantuan dan pelayanan terkait mutasi kependudukan jika pihak orangtua berkenan menetap di wilayahnya.

Senada dengan Dewi, Ketua RT 02 Kepuh Kiriman, Afif memberikan konfirmasi bahwa telah terjadi kesalahpahaman terkait pemberitaan yang beredar.

Afif menjelaskan, setelah melakukan dialog dengan beberapa pihak, bahwa warga desanya tidak menolak kehadiran AA dan ibunya. Namun berdasarkan keterangan dari beberapa pihak, penolakan justru dilakukan oleh tuan rumah atau pemilik kontrakan.

“Ini miskomunikasi antara pemilik kontrakan dan penyewa, sama saja antara yang punya kontrakan dan penyewa tidak pernah izin ke pihak RT,” ungkap Afif.

Kendati demikian, Afif akan tetap melakukan mediasi dan menunggu kehadiran pemilik kontrakan untuk segera menyelesaikan persoalan yang telah viral tersebut.

4 dari 4 halaman

Kronologi

Sebelumnya, organisasi disabilitas di Sidoarjo Lira Disability Care (LDC) melaporkan bahwa AA tinggal bersama ibunya di Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru. Menurut sang ibu, Iin (47) penolakan tersebut terjadi saat dirinya sedang berkumpul bersama putranya pada Sabtu, 30 Oktober 2022 di kontrakan barunya.

“Waktu itu saya sedang menerima tamu teman-teman yang sedang menjenguk AA dan saya di kontrakan. Tiba-tiba ada beberapa warga yang datang untuk meminta saya dan anak saya segera pindah,” kata Iin dalam keterangan pers yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Kamis (3/11/2022).

Menurut penuturan Iin, warga merasa terganggu dengan kebiasaan AA yang suka buang air besar tidak pada tempatnya.

“Anak saya memang belum bisa BAB secara mandiri. Hasil pemeriksaan tim medis juga menyatakan AA memiliki hambatan intelektual, fisik, dan mental,” kata Iin.

“Kalau saya ada di rumah ya pasti langsung saya bersihkan jika AA sedang BAB. Apa karena anak saya tidak bisa BAB secara mandiri lantas saya selalu ditolak warga di sana sini, saya capek dan kasihan terhadap nasib AA,” jelas Iin yang juga seorang single parent itu.

Sebagai seorang ibu, Iin ingin merawat secara langsung anaknya dengan baik di tempat yang cukup layak. Namun, karena pekerjaan serabutan yang tidak tentu penghasilan per bulannya, mereka harus sering bergonta-ganti kontrakan.