Sukses

Penuhi Hak Pendidikan Difabel, Perguruan Tinggi Harus Punya Unit Layanan Disabilitas

Dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, setiap perguruan tinggi harus membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Liputan6.com, Jakarta Dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, setiap perguruan tinggi harus membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) Dante Rigmalia saat melakukan kunjungan di Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dalam upaya implementasi amanat UU No 8 Tahun 2016 dalam sektor pemenuhan hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas, maka harus dibentuk Unit Layanan Disabilitas di setiap perguruan tinggi. Hal ini sebagai bentuk dukungan akomodasi yang layak bagi seluruh mahasiswa penyandang disabilitas,” kata Dante di Mataram Selasa (22/11/2022)

Senada dengan Dante, anggota Komisioner KND Jonna Aman Damanik juga menegaskan bahwa setiap kampus harus membentuk Unit Layanan Disabilitas sebagai amanat UU no 8 Tahun 2016. 

Pria yang karib disapa Bang Jon itu juga menyampaikan, ada konsekuensi besar bagi satuan pendidikan tinggi jika secara sadar tidak menghiraukan amanah undang-undang.

“Hal yang tidak kita inginkan, jika kampus tidak memberikan perspektif inklusif. Maka KND sebagai lembaga negara yang mempunyai amanat pemenuhan hak bagi disabilitas dapat memberikan teguran, sanksi, bahkan rekomendasi atas pencabutan izin operasional lembaga perguruan tinggi,” tegas Jonna yang juga seorang penyandang disabilitas sensorik netra.

Pembentukan ULD sejalan dengan isu prioritas KND selama tahun 2022. Isu-isu ini termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan, dan pendataan.

Pada bidang pendidikan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, penyelenggara pendidikan tinggi wajib membentuk ULD.

2 dari 4 halaman

Perguruan Tinggi yang Memiliki ULD

Sejauh ini, berdasarkan informasi dari Lombok Independen Disabilitas Indonesia (LIDI), hanya ada satu perguruan tinggi yang memiliki ULD, yaitu Universitas Islam Negeri Mataram.

Untuk itu, penting bagi KND untuk berkolaborasi dengan para pimpinan perguruan tinggi untuk membangun ULD. Dan melakukan kebijakan-kebijakan afirmatif dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas. Khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Demikian juga pada sektor ketenagakerjaan, Nusa Tenggara Barat belum memiliki ULD bidang Ketenagakerjaan. Baik pada tingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Pada sektor pekerjaan informal, KND juga perlu memantau dan mengadvokasi program-program kewirausahaan yang dilakukan dan dikembangkan oleh penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Barat. Serta memetakan tantangan-tantangan yang dihadapi.

3 dari 4 halaman

Pemantauan dan Evaluasi Daerah

KND sendiri adalah lembaga non-struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Komisi ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Kedatangan KND ke Nusa Tenggara Barat dari tanggal 22 hingga 25 November 2022 adalah dalam rangka melaksanakan tugas KND untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dalam upaya pelaksanaan tersebut, KND juga membutuhkan kolaborasi sinergis dengan berbagai pemangku kepentingan khususnya yang ada di provinsi NTB.

Sebagai negara yang mengimplementasikan sistem desentralisasi, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tidak dapat dilepaskan dari peran Pemerintah Daerah. Di tingkat daerah, pemerintahnya membutuhkan Peraturan Daerah tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

4 dari 4 halaman

Perda NTB

NTB sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Peraturan ini telah berperspektif pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sementara itu, di tingkat Kabupaten/Kota yang dikunjungi KND, dua kabupaten telah memiliki peraturan daerah tentang disabilitas, yaitu Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Lombok Utara. Sedangkan Kabupaten Lombok Barat belum memiliki peraturan daerah tentang disabilitas.

“Menjadi kewajiban KND untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaannya, mendokumentasikan praktik-praktik baik serta memberikan tawaran solusi yang menjawab semua tantangan yang ditemui.”

Bagi daerah yang belum memiliki peraturan daerah, menjadi tugas KND untuk melakukan advokasi berkelanjutan sampai terwujudnya peraturan daerah tersebut. Peraturan ini harus menitikberatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam semua prosesnya.