Sukses

Sederet Upaya KND dalam Penuhi Hak Disabilitas Setahun ke Belakang

Berdasarkan estimasi perhitungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyandang disabilitas mencapai 10 persen dari jumlah populasi. Artinya, ada sekitar 27,3 juta penyandang disabilitas di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Tingginya angka penyandang disabilitas di Indonesia menjadi tantangan bagi Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) Dante Rigmalia mengatakan, salah satu tantangan yang cukup signifikan bagi KND dalam melaksanakan tugas dan fungsinya terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ini meliputi 22 hak dasar penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.

Estimasi perhitungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyandang disabilitas mencapai 10 persen dari jumlah populasi. Artinya, ada sekitar 27,3 juta penyandang disabilitas di Indonesia.

Sementara data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2020 menunjukkan, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 8,26 persen dari total penduduk atau sekitar 22,5 juta. Angka ini tersebar dari Sabang hingga Merauke dengan kondisi geografis dan ketimpangan sumber daya yang beragam.

Berbagai upaya pun dilakukan. Langkah awal yang dilakukan oleh KND adalah melakukan penataan kelembagaan, menyusun peraturan KND, dan menyusun rencana kerja KND. Sejak Februari 2022, secara perlahan satu per satu unsur KND mulai terbentuk.

Pertama, Sekretariat KND yang mendukung kebutuhan teknis dan administratif komisioner dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Sekretariat KND dikelola secara inklusif, profesional, dan mudah diakses.

Kedua, perekrutan staf khusus komisioner KND yang mendukung konsep dan hal-hal substantif lainnya. Ketiga, pelaksana akomodasi yang layak bagi komisioner dengan disabilitas.

2 dari 4 halaman

Independensi KND

Terkait dengan dukungan sekretariat, Perpres No. 68 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa Sekretariat KND berkedudukan di unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial. Termasuk juga sistem penganggaran KND yang bersumber dari APBN ditempatkan di Kementerian Sosial.

Kondisi dukungan kesekretariatan dan anggaran membuat independensi KND seringkali dipertanyakan.

“Namun ini tidak membuat independensi KND menjadi goyah dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang dilaksanakan oleh 34 kementerian, 27 lembaga, 37 provinsi, dan 514 kabupaten/kota,” kata Dante Rigmalia dalam konferensi pers, Selasa (6/12/2022).

Komisioner KND menyusun program kegiatan tahun 2022, sementara anggaran sudah ditetapkan di tahun 2021 oleh Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia. Sehingga mengakibatkan dukungan anggaran KND belum sesuai dengan program yang disusun oleh KND.

Dalam menguatkan arah dan langkah kelembagaan, KND telah menetapkan visi kelembagaan, yaitu:

KND sebagai lembaga yang efektif dalam memastikan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak setiap individu penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan Indonesia inklusif disabilitas.

3 dari 4 halaman

Strategi Mewujudkan Visi

Untuk mewujudkan visi tersebut, KND telah menetapkan misinya, yaitu:

- Pertama, membangun strategi serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang sistematis, holistik, dan berkelanjutan pada semua pihak pemangku kepentingan terkait dalam proses penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

- Kedua, mendorong dan memastikan terselesaikannya berbagai bentuk pelanggaran serta diskriminasi hak penyandang disabilitas dengan berbagai pendekatan yang tepat dan saling menghormati.

- Ketiga, mendorong percepatan pengarusutamaan dan keberpihakan nyata atas isu disabilitas dengan advokasi berbasis dampak di berbagai tingkat pemerintah maupun non pemerintah serta bagi individu penyandang disabilitas.

- Keempat, memperkuat partisipasi aktif penyandang disabilitas pada setiap proses pembangunan di berbagai sektor melalui sosialisasi, edukasi, dan peningkatan kapasitas terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

- Kelima, membangun kelembagaan KND yang kuat pada seluruh pemangku kepentingan serta kerja sama yang setara dan saling menguatkan guna mendukung setiap upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

4 dari 4 halaman

Program Kerja Prioritas

Adapun program kerja prioritas KND yaitu:

- Pertama, konsolidasi, penataan, dan penguatan kelembagaan (internal dan eksternal).

- Kedua, mengembangkan sistem dan mekanisme penyerapan aspirasi, partisipasi, pengaduan, pemantauan, dan advokasi berbasis kebutuhan dan hak penyandang disabilitas.

- Ketiga, melakukan analisis situasi, tantangan dan rekomendasi sistem pendataan penyandang disabilitas di Indonesia berbasis kebutuhan dan perencanaan pembangunan.

- Keempat, mengupayakan percepatan terselesaikannya peraturan/kebijakan prioritas di tingkat daerah maupun nasional yang belum tuntas. Harmonisasi kebijakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Serta mengawal dan memantau implementasinya di berbagai tingkat pemangku kepentingan.

- Kelima, memastikan upaya keterlibatan penyandang disabilitas/organisasi penyandang disabilitas dalam setiap proses pemantauan, evaluasi, dan advokasi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.