Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) mendorong kampus-kampus di Kota Malang untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD).
ULD diperlukan untuk menjamin akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Ketua KND Dante Rigmalia di Universitas Negeri Malang (UMN), Kamis 5 januari 2023.
Advertisement
Menurut Dante, mengarusutamakan isu disabilitas di lingkungan perguruan tinggi merupakan cara terbaik untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak mahasiswa disabilitas di kampus.
“Sudah saatnya semua perguruan tinggi di indonesia, khususnya kampus-kampus di Kota Malang harus menciptakan ekosistem dan ruang belajar yang inklusif dan ramah bagi mahasiswa disabilitas,” kata Dante Rigmalia dalam keterangan pers yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Jumat (6/1/2023).
Perempuan penyandang disabilitas ganda Hard of Hearing (HoH) dan disleksia itu menjelaskan, untuk menciptakan ekosistem kampus yang inklusif memang harus dimulai dengan membentuk unit layanan disabilitas.
Pasalnya, salah satu fungsi ULD adalah untuk memastikan kampus memberikan akomodasi yang layak bagi mahasiswa disabilitas.
Maka dari itu, Dante mendorong semua kampus se-Malang raya agar segera membentuk unit layanan disabilitas.
“KND-RI akan senantiasa berkomitmen dan mengawal kampus-kampus dalam upaya pembentukan ULD.”
Selain melakukan sarasehan bersama forum pimpinan perguruan tinggi se-Kota Malang, KND juga melakukan penandatangan MoU dengan UNM, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dan Universitas Merdeka Malang (UNMER). Ketiga perguruan tinggi ini sepakat untuk membentuk unit layanan disabilitas.
Selain ketiga kampus tersebut, KND-RI juga mendapati banyak kampus lain di Kota Malang yang juga tertarik untuk segera membentuk unit layanan disabilitas.
Sesuai Amanat UU No 8 Tahun 2016
Sebelumnya Dante menyarankan semua universitas di seluruh Indonesia untuk segera memiliki ULD.
“Dalam upaya implementasi amanat UU No 8 Tahun 2016 dalam sektor pemenuhan hak pendidikan bagi Penyandang Disabilitas, maka harus dibentuk Unit Layanan Disabilitas di setiap perguruan tinggi. Hal ini sebagai bentuk dukungan akomodasi yang layak bagi seluruh mahasiswa penyandang disabilitas,” kata Dante.
Senada dengan Dante, anggota Komisioner KND Jonna Aman Damanik juga menegaskan bahwa setiap kampus harus membentuk Unit Layanan Disabilitas sebagai amanat UU no 8 Tahun 2016.
Pria yang karib disapa Bang Jon itu juga menyampaikan, ada konsekuensi besar bagi satuan pendidikan tinggi jika secara sadar tidak menghiraukan amanah undang-undang.
“Hal yang tidak kita inginkan, jika kampus tidak memberikan perspektif inklusif. Maka KND sebagai lembaga negara yang mempunyai amanat pemenuhan hak bagi disabilitas dapat memberikan teguran, sanksi, bahkan rekomendasi atas pencabutan izin operasional lembaga perguruan tinggi,” tegas Jonna yang juga seorang penyandang disabilitas sensorik netra.
Advertisement
Sejalan dengan Isu Prioritas KND
Pembentukan ULD sejalan dengan isu prioritas KND selama tahun 2022. Isu-isu ini termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan, dan pendataan.
Pada bidang pendidikan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, penyelenggara pendidikan tinggi wajib membentuk ULD.
Khusu di Lombok, sejauh ini berdasarkan informasi dari Lombok Independen Disabilitas Indonesia (LIDI), hanya ada satu perguruan tinggi yang memiliki ULD. Yaitu Universitas Islam Negeri Mataram.
Untuk itu, penting bagi KND berkolaborasi dengan para pimpinan perguruan tinggi untuk membangun ULD. Dan melakukan kebijakan-kebijakan afirmatif dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas. Khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
ULD Ketenagakerjaan
Tak hanya di perguruan tinggi, ULD juga perlu ada di lingkungan kerja.
Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Suhardi menyampaikan, ini adalah upaya pemerintah dalam mendorong pemenuhan kuota pekerja disabilitas.
Menurutnya, pemerintah terus mensosialisasikan dan mendorong implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan Pasal 55 UU No 8/2016, yang penyelenggaraannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Kemenaker RI telah menyelenggarakan rapat koordinasi secara masif di 10 provinsi di Indonesia untuk mendorong komitmen pemerintah daerah mempercepat penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan ini,” ujar Suhardi dalam keterangan pers dikutip Senin 13 September 2021.
Ia berharap, upaya memperkuat akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan dapat menghilangkan stigma negatif terkait penyandang disabilitas tidak mampu bekerja dan tidak produktif.
Advertisement