Sukses

KND Gandeng Lemhanas RI Guna Arusutamakan Isu Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) untuk mengarusutamakan isu disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Upaya mengarusutamakan isu disabilitas di Indonesia masih berlanjut di 2023. Kali ini, Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) menggandeng Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhanas RI) untuk melancarkan tujuan tersebut.

Kerja sama dimulai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Ketua KND Dante Rigmalia dan pihak Lemhanas.

“Mengarusutamakan isu disabilitas di era persaingan global yang sangat kompetitif menjadi salah satu kunci penting untuk mewujudkan ketahanan bangsa dengan kemajemukan seperti Indonesia,” kata Dante dalam keterangan pers yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Senin (16/1/2023).

Menurut perempuan yang juga menyandang disabilitas ganda Hard of Hearing (HoH) dan Disleksia itu, garis besar MoU ini bertujuan menjamin keterlibatan seluruh ragam disabilitas dalam pembangunan multi sektoral dan meningkatkan wawasan kebangsaan.

Dante Rigmalia juga menyatakan, untuk mengurai dan menemukan solusi permasalahan penyandang disabilitas, harus melibatkan peran dari banyak pihak.

“Ini adalah upaya dan komitmen kami untuk membangun jejaring yang inklusif. Karena persoalan penyandang disabilitas kini tidak hanya berada di satu kementerian, tapi sudah harus menjadi tanggung jawab bersama dengan lintas lembaga dan kementerian,” jelasnya.

Lebih lanjut Dante menjelaskan bahwa tujuh komisioner KND terdiri dari unsur disabilitas dan non-disabilitas. Hal ini merupakan wujud dari keberagaman dan nilai inklusi yang juga harus diwujudkan di manapun termasuk oleh lembaga negara, kementerian, perguruan tinggi, dan sektor swasta.

Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) juga telah menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan 21 institusi pada Kamis 12 Januari 2023.

Lemhannas RI menandatangani nota kesepahaman dengan 11 institusi, antara lain, Pemerintah Provinsi Banten, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Komisi Nasional Disabilitas, LPP RRI, Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, UPN “Veteran” Jakarta, Universitas Surabaya, ADEKSI, Ikatan Dokter Indonesia, dan PT Huawei Tech Investment.

2 dari 4 halaman

Kinerja 2022

KND juga telah menyampaikan sederet pengalaman kerja selama 2022. Dalam menjalankan tugas, salah satu tantangan yang cukup signifikan bagi KND adalah melancarkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ini meliputi 22 hak dasar penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.

Estimasi perhitungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penyandang disabilitas mencapai 10 persen dari jumlah populasi. Artinya, ada sekitar 27,3 juta penyandang disabilitas di Indonesia.

Sementara data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2020 menunjukkan, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 8,26 persen dari total penduduk atau sekitar 22,5 juta. Angka ini tersebar dari Sabang hingga Merauke dengan kondisi geografis dan ketimpangan sumber daya yang beragam.

3 dari 4 halaman

Upaya di 2022

Berbagai upaya untuk mensejahterakan penyandang disabilitas pun dilakukan di 2022. Langkah awalnya adalah melakukan penataan kelembagaan, menyusun peraturan KND, dan menyusun rencana kerja KND. Sejak Februari 2022, secara perlahan satu per satu unsur KND mulai terbentuk.

Pertama, Sekretariat KND yang mendukung kebutuhan teknis dan administratif komisioner dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Sekretariat KND dikelola secara inklusif, profesional, dan mudah diakses.

Kedua, perekrutan staf khusus komisioner KND yang mendukung konsep dan hal-hal substantif lainnya. Ketiga, pelaksana akomodasi yang layak bagi komisioner dengan disabilitas.

4 dari 4 halaman

Proker Prioritas

Adapun program kerja prioritas KND yaitu:

- Pertama, konsolidasi, penataan, dan penguatan kelembagaan (internal dan eksternal).

- Kedua, mengembangkan sistem dan mekanisme penyerapan aspirasi, partisipasi, pengaduan, pemantauan, dan advokasi berbasis kebutuhan dan hak penyandang disabilitas.

- Ketiga, melakukan analisis situasi, tantangan dan rekomendasi sistem pendataan penyandang disabilitas di Indonesia berbasis kebutuhan dan perencanaan pembangunan.

- Keempat, mengupayakan percepatan terselesaikannya peraturan/kebijakan prioritas di tingkat daerah maupun nasional yang belum tuntas. Harmonisasi kebijakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Serta mengawal dan memantau implementasinya di berbagai tingkat pemangku kepentingan.

- Kelima, memastikan upaya keterlibatan penyandang disabilitas/organisasi penyandang disabilitas dalam setiap proses pemantauan, evaluasi, dan advokasi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.