Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki berbagai hak yang sama dengan non difabel termasuk hak untuk terjun ke dunia politik.
“Rekan-rekan disabilitas itu punya hak politik yang sama dan setara, kita ini sama, sama-sama warga negara yang dapat menorehkan prestasi dan berjuang untuk Indonesia,” kata Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar.
Baca Juga
Pernyataan tersebut dilontarkan pria yang karib disapa Gus Muhaimin usai melakukan diskusi bertema “Sudah Saatnya Difabel Menjadi Warga Kelas Satu” di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
Advertisement
Ia berharap hak politik penyandang disabilitas dapat terwujud sesuai kebutuhan para difabel. Maka dari itu, ia menyatakan bahwa pihaknya selalu memperjuangkan hak disabilitas dan memfasilitasi mereka di jalur politik.
“PKB siap memfasilitasi hak politik disabilitas, saya sudah perintahkan ke pengurus untuk mempermudah pendaftaran caleg untuk mereka. Ya karena yang tahu betul apa kebutuhan disabilitas, hak-hak mereka ya mereka, kita harus menjembataninya,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu.
Sementara itu, Jubir Milenial PKB, Didiet Fitrah mengatakan partainya saat ini membuka pendaftaran calon legislatif untuk kaum disabilitas pada Pemilu 2024.
"Ini merupakan inisiasi Gus Muhaimin. Dan kaum disabilitas ini tidak hanya subjek politik. PKB juga terbuka untuk kaum disabilitas mendaftar sebagai calon legislatif," ujar Didiet.
Masih Dikalkulasi
Meski demikian, Didiet mengaku belum mendata ulang terkait dengan jumlah penyandang disabilitas yang sudah mendaftar sebagai caleg 2024 dari PKB. Sebab, hal itu masih dikalkulasi.
"Kita belum bisa sampaikan dan kita masih melakukan kalkulasi," ujar Didiet.
Dalam acara yang sama, Penanggung Jawab Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Sunarman mengatakan, penyandang disabilitas harus bisa berubah.
Menurutnya, perubahan itu tidak hanya dilakukan penyandang disabilitasnya saja, tapi juga harus mendapat dukungan dari lingkungan sekitar.
"Kalau saya difabel, itu bukan salah saya. Tapi yang salah, ketika saya mau sekolah, tapi ditolak, infrastruktur juga belum mendukung," ujar Sunarman.
Advertisement
Disabilitas di Tahun Politik
Memasuki tahun politik, pembahasan hak politik disabilitas sudah mulai bermunculan. Sebelumnya, ketua organisasi disabilitas di Sidoarjo, Jawa Timur, LIRA Disability Care (LDC) Abdul Majid menyinggung soal keterwakilan penyandang disabilitas di parlemen.
Menurutnya, Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) memiliki tugas mendorong pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengakomodasi keterwakilan 10 persen anggota legislatif penyandang disabilitas di parlemen.
Menurutnya, belum adanya kuota keterwakilan anggota legislatif bagi disabilitas di parlemen cukup menghambat upaya pengarusutamaan isu disabilitas. Serta upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas di indonesia.
Keterwakilan Disabilitas
Penyandang disabilitas netra itu juga menyampaikan, kuota 10 persen yang ia usulkan berasal dari total jumlah penyandang disabilitas yang mencapai sekitar 25 juta jiwa.
“Artinya, kuota 10 persen keterwakilan disabilitas di parlemen akan mewakili sekitar 10 persen suara penyandang disabilitas dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 260-an juta,” kata Majid melalui keterangan tertulis yang dibagikan kepada Disabilitas Liputan6.com, Minggu 22 Januari 2023.
Hal pertama yang dapat menguatkan gagasan tersebut adalah good will dan political will yang berasal dari dukungan para aktivis disabilitas, KND RI, dan para elit politik di Jakarta, tambah Majid.
“Saya yakin, gagasan besar ini dapat segera terealisasi tentunya dengan restu dari istana dan mayoritas politisi di senayan.”
Advertisement