Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cianjur merampungkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Cianjur.
Perda Disabilitas Kabupaten Cianjur selesai pada 21 Februari 2023 dan mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND-RI) Dr. Dante Rigmalia, M.Pd.
Baca Juga
Menurutnya, dengan adanya payung hukum berbentuk peraturan daerah. Para penyandang disabilitas di Kabupaten Cianjur akan lebih terlindungi khususnya dalam konteks pemenuhan hak-haknya.
Advertisement
Dante meminta kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur agar segera membentuk Komite Disabilitas Daerah (KDD) sebagai mitra strategis untuk mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
“Setelah Perda resmi terbit di bulan Februari 2023, Saya berharap segera dibentuk KDD di kabupaten cianjur,” katanya dalam audiensi dan koordinasi bersama DPRD Kabupaten Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas (OPDIS) mengutip keterangan pers, Jumat (24/2/2023).
Lebih lanjut Dante menjelaskan, pihaknya meyakini dengan kehadiran KDD akan berdampak positif di kemudian hari. Khususnya dalam melakukan tugas dan fungsinya yakni memantau, mengevaluasi, dan memberikan advokasi terhadap penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Cianjur.
Dorong Pembuatan Peraturan Bupati
Dalam keterangan yang sama, Asisten Bidang Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Cianjur Arief Purnawan, S.AP. mengatakan bahwa pihaknya akan segera mendorong pembuatan peraturan bupati.
“Segera setelah Perda ini terbit akan kami dorong untuk dibuatkan peraturan bupatinya, untuk lebih memantapkannya akan segera kami bentuk KDD sebagai upaya Bersama menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas di kabupaten Cianjur,” katanya.
Sebelumnya, dalam acara audiensi dan koordinasi tersebut. Turut juga dilakukan acara serah terima Perda nomor 4 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas Kabupaten Cianjur yang baru saja diterbitkan pada bulan Februari 2023 ini.
Advertisement
Perda Disabilitas Lampung
Perda disabilitas memang tengah didorong di berbagai kota/kabupaten hingga provinsi.
Sebelum Cianjur, Provinsi Lampung sudah lebih dulu menerbitkan Perda disabilitasnya.
Pemerintah Provinsi Lampung bahkan menerima anugerah Prakarsa Inklusi sebagai provinsi yang telah memiliki Perda Disabilitas di tingkat provinsi.
Penghargaan ini diberikan oleh KND pada Kamis 8 Desember 2022 dalam rangka memanfaatkan momen Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang jatuh setiap 3 Desember.
Penghargaan juga diberikan karena Lampung telah memiliki beberapa peraturan daerah tentang disabilitas di tingkat kota dan kabupaten Provinsi Lampung. Serta telah membentuk KDD dengan tugas dan fungsi sebagai pemantau dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas di tingkat provinsi.
Upaya Pengarusutamaan Isu Disabilitas
KND juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Persatuan Komunitas Disabilitas (PKD) Lampung untuk menjalankan pengarusutamaan isu disabilitas.
Koordinasi antara KND bersama Komite Disabilitas Daerah Seluruh Indonesia, Aktivis Disabilitas Kota dan Kabupaten seluruh Indonesia, Badan Eksekutif Mahasiswa , Relawan Berbasis Mahasiswa (RBM) pun diperkuat dalam acara tersebut.
Pada Jumat 9 Desember 2022 KND juga menggelar dua kegiatan yakni:
- Kegiatan sarasehan KND bersama pimpinan perguruan tinggi se-Kota Bandar Lampung yang bertempat di Universitas Muhammadiyah Lampung. Kegiatan ini juga disertai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KND dengan Universitas Muhammadiyah Lampung dalam pengarusutamaan isu disabilitas dalam sektor pendidikan.
- Koordinasi KND dengan seluruh Kepala Dinas Sosial Kota dan Kabupaten Provinsi Lampung, Bertempat di Aula Pusiban Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan diskusi dan koordinasi terkait upaya percepatan Perda disabilitas, pembentukan KDD tingkat kota dan kabupaten, pembentukan unit layanan disabilitas (ULD). Dan melihat praktik baik setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan diskusi mengenai tantangan dan harapan seluruh kepala dinas sosial dalam pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas
Advertisement