Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia tengah membangun keterbukaan dalam pelayanan publik bagi seluruh masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
Praktik keterbukaan ini dilakukan melalui Open Government Indonesia (OGI). OGI memegang nilai-nilai keterbukaan pemerintahan yang partisipatif, inovatif, akuntabel, transparan, dan inklusif.
Baca Juga
Berkaitan nilai inklusif, terdapat sejumlah strategi yang dapat dilakukan pemerintah khususnya di bidang pelayanan publik.
Advertisement
"Melalui kolaborasi menyeluruh dari tingkat pusat, daerah, masyarakat, swasta, dan LSM ada beberapa strategi yang menjadi upaya dalam membangun pelayanan publik yang inklusif bagi kaum rentan," ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA., mengutip keterangan pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Senin (20/3/2023).
Diah menambahkan, ada enam strategi untuk mewujudkan hal tersebut sebagai berikut:
- Pertama, membangun tata kelola dalam pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berkinerja tinggi untuk seluruh kelompok masyarakat.
- Kedua, melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik inklusif.
- Ketiga, menyediakan sarana dan prasarana yang ramah bagi seluruh ragam disabilitas.
- Keempat, petugas pelayanan mampu melayani semua ragam disabilitas.
- Kelima, kolaborasi yang menyeluruh antar stakeholder dalam menyediakan layanan yang inklusif.
- Keenam, membangun kanal pengaduan yang responsif dan solutif bagi penyandang disabilitas.
Wujud Transformasi Pelayanan Publik
OGI yang mempertimbangkan nilai inklusif merupakan wujud transformasi pelayanan publik. Menurut Diah, ini dapat difokuskan pada layanan yang sebelumnya konvensional menuju sistem yang modern.
Mengedepankan model birokrasi yang tidak hanya e-government namun meningkat menjadi smart government.
“Masyarakat saat ini tidak cukup hanya dengan ‘Puas’ dengan pelayanan yang diberikan, tetapi menginginkan yang lebih, yaitu ‘Bahagia’ ketika memperoleh pelayanan publik. Tentu kita harus bersama-sama mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Diah.
Proses penyediaan pelayanan publik juga tidak lepas dari peran masyarakat. Melalui peran serta masyarakat, Diah berharap dapat terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik yang menunjang tercapainya tujuan ke-16 dari Sustainable Development Goals. Yakni Institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan pada setiap tingkatan.
Advertisement
Survei Kepuasan Masyarakat
Dalam mewujudkan hal itu, Diah mendorong seluruh instansi untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
“Kami mendorong seluruh instansi untuk secara berkala melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat. Dengan SKM ini kita akan mendapatkan input sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, dalam penyampaian pengaduan pelayanan publik, Kementerian PANRB juga akan terus melakukan pengembangan untuk mempermudah kaum rentan dalam melapor.
Kementerian ini telah menyediakan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Menurut Diah, advance teknologi yang digunakan, merupakan “dosa” besar jika di dalam pelayanan publik ada kelompok yang ditinggalkan.
“Oleh karena itu, bersama dengan tim Kementerian Komunikasi dan Informatika kami akan menyediakan fitur kompabilitas dengan suara, kompabilitas keyboard, juga low vision mode,” katanya.
Pengelolaan Pengaduan
Pengelolaan pengaduan telah menjadi salah satu target di dalam rencana aksi OGI sejak 2016.
Terakhir, di tahun 2020-2022 program SP4N-LAPOR! diamanahkan tiga target yakni:
- Pertama, persentase tindak lanjut secara nasional
- Kedua, persentase instansi yang menindaklanjuti laporan yang diterima dengan baik
- Ketiga ketersediaan menu statistik yang bisa diakses untuk masyarakat.
Sebagai informasi tahun ini, Kementerian PANRB juga akan meluncurkan Portal Pelayanan Publik dan Mal Pelayanan Publik Digital. Ketersediaan dua platform ini dinilai sebagai titik krusial dari transformasi digital Pelayanan Publik di Indonesia.
Dengan sistem pelayanan yang saling terhubung, maka tidak ada lagi persyaratan yang mempersulit, proses verifikasi menjadi lebih mudah, dan masyarakat dapat mengakses berbagai jenis layanan melalui satu aplikasi.
Pelayanan akan menjadi lebih inklusif, terutama bagi mereka yang tinggal di tempat yang jauh dari kantor penyelenggara pelayanan publik.
Advertisement