Sukses

RUU Kesehatan Atur Hak Penyandang Disabilitas dalam Mengakses Layanan Primer

Penyandang disabilitas termasuk dalam lingkup kelompok rentan yang perlu mendapat akses pada layanan kesehatan primer. Hal ini dibahas dalam RUU Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas termasuk dalam lingkup kelompok rentan yang perlu mendapat akses pada layanan kesehatan primer. Hal ini dibahas dalam temu dengar Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di Jakarta pada Rabu 29 Maret 2023.

Menurut Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg. Kartini Rustandi, M.Kes, kelompok penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan mendapat hambatan dalam mengakses layanan kesehatan.

Kelompok penyandang disabilitas sendiri dibagi dalam lima jenis jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Kelima jenis tersebut yakni:

  • Penyandang disabilitas fisik
  • Penyandang disabilitas intelektual
  • Penyandang disabilitas mental
  • Penyandang disabilitas sensorik seperti tunanetra dan Tuli
  • Penyandang disabilitas ganda atau multi.

“Dan kita tahu bahwa secara global 15 dari 100 orang di dunia adalah penyandang disabilitas. Mereka tentu punya hak yang sama, untuk itu kita akan memberikan berbagai upaya untuk pemenuhan hak mereka,” kata Kartini dalam pembahasan RUU Kesehatan di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Lebih kurang, dua hingga empat dari 100 orang tersebut merupakan penyandang disabilitas berat

“Di beberapa Puskesmas kita sudah ada pelayanan (disabilitas), di rumah sakit juga ada pelayanan, tapi tentu banyak lagi kegiatan lain,” tambahnya.

Ia juga membahas soal jumlah penyandang disabilitas anak. Menurut data yang ia sampaikan, ada 1,6 juta anak Indonesia yang merupakan penyandang disabilitas.

“1,6 juta ini anak, dia akan terus menjadi dewasa dan tentu dia memerlukan pelayanan-pelayanan kesehatan tertentu,” jelas Kartini di tengah pembahasan RUU Kesehatan.

2 dari 4 halaman

Upaya Pemenuhan Hak Kesehatan Disabilitas Masuk dalam RUU Kesehatan

Mengingat penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses kesehatan. Maka, upaya pemenuhan hak kesehatan penyandang disabilitas masuk dalam amanat RUU Kesehatan.

Adapun hak-hak kesehatan penyandang disabilitas yang dibahas dalam temu dengar RUU Kesehatan ini adalah:

  • Hak informasi dan komunikasi dalam pelayanan kesehatan
  • Kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan
  • Kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau
  • Kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya
  • Alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya
  • Obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah
  • Pelindungan dari upaya percobaan medis
  • Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan.
3 dari 4 halaman

Masukan dari Organisasi Disabilitas

Dalam kesempatan tersebut hadir pula berbagai pihak seperti perguruan tinggi hingga organisasi masyarakat secara daring maupun luring. Mereka memberi masukan soal RUU Kesehatan ini.

Salah satu yang memberi masukan soal disabilitas adalah perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Dian.

Sebelum masuk ke ruang pertemuan, Dian telah berkomunikasi dengan rekan-rekannya di organisasi penyandang disabilitas. Salah satunya dari Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI).

“Setelah saya sampaikan apa kebutuhan mereka terkait RUU Kesehatan ini, mereka menyampaikan bahwa sangat berharap ke depannya rumah sakit atau puskesmas dapat menyediakan helpdesk atau meja untuk meminta bantuan sehingga teman-teman tunanetra tidak perlu membawa pendamping setiap pergi ke rumah sakit.”

Petugas rumah sakit dapat membantu mengarahkan para pasien yang menyandang disabilitas netra untuk mengantar atau mencapai kebutuhan kesehatan. Petugas bisa juga membantu para penyandang tunanetra untuk mengisi formulir yang disediakan rumah sakit.

4 dari 4 halaman

Masukan dari Teman Tuli

Sedangkan, para penyandang Tuli menitip masukkan terkait akses informasi di rumah sakit.

“Teman-teman Tuli menyampaikan, jika ada televisi (layar informasi) di area rumah sakit maka sebaiknya tetap dilengkapi dengan running teks terkait penjelasan layanan yang ada di rumah sakit,” kata Dian.

“Supaya teman-teman Tuli bisa melihat informasi, mereka memang tidak bisa mendengar tapi mereka bisa membaca,” tutup Dian.