Liputan6.com, Jakarta - Salah satu masalah utama yang dialami penyandang disabilitas adalah sulit mendapat pekerjaan. Hal ini mengingat belum banyak lapangan pekerjaan yang menerima pekerja disabilitas karena keterbatasannya.
Oleh sebab itu, tak sedikit penyandang disabilitas yang beralih ke sektor informal dan berwirausaha. Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada tahun 2020, sekitar 22 persen atau 6 juta penyandang disabilitas di Indonesia berada di usia produktif. Sementara itu, 72 persen penyandang disabilitas bekerja pada sektor informal.
Asisten Deputi Konsultasi Bisnis dan Pendampingan Deputi Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Destri Anna Sari menuturkan, data tersebut membuktikan bahwa penyandang disabilitas merupakan pelaku usaha yang harus dilibatkan dalam melakukan usaha.
Advertisement
“Di sini kita bisa melihat dari dua sisi. Disabilitas ini sebagai pelaku yang harus dilibatkan, tapi juga potensi pasar yang cukup besar untuk para pelaku UMKM, untuk menyediakan barang dan jasa untuk penyandang disabilitas,” katanya dalam acara ‘Diskusi Terfokus dan Penandatanganan MOU antara Komisi Nasional Disabilitas dan Alunjiva Indonesia’ secara daring pada Kamis, (15/6/2023).
Menyadari hal ini, Kemenkop UKM mendirikan koperasi disabilitas yang bertujuan membuka peluang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk memiliki usaha.
Koperasi Disabilitas di Indonesia
Setelah koperasi disabilitas pertama berdiri pada Desember 2022 lalu, kini telah ada lima koperasi disabilitas yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain:
- Koperasi Jasa Syariah Disabilitas Indonesia,
- Koperasi Pemasaran Tangguh Berdikari Indonesia,
- Koperasi “Pade Angen” Lombok,
- Koperasi Karya Insan Disabilitas Bandung, dan
- Perhimpunan Mandiri Kusta, Gowa.
Konsolidasi Koperasi Disabilitas
Sari mengungkap, konsolidasi koperasi penting agar penyandang disabilitas tidak bekerja sendiri.
“Karena kalau bekerja sendiri-sendiri sangat sulit, tapi kalau dikonsolidasi bersama-sama, jadi tidak perlu mengakses sumber daya, bahan baku, pasar, dan standarisasi sendiri-sendiri. Melalui badan usaha berbadan hukum koperasi ini, bisa lebih mudah,” tuturnya.
Koperasi untuk Penyandang Disabilitas, Kepedulian terhadap Komunitas Tinggi
Sari menerangkan, untuk mewadahi usaha penyandang disabilitas, keterlibatan koperasi sangat dibutuhkan.
Ada banyak alasan, salah satunya adalah kepedulian terhadap komunitas yang tinggi pada koperasi.
“Koperasi ini kepedulian terhadap komunitasnya tinggi. Kita juga dapat melakukan konektivitas antarkoperasi. Jadi, koperasi tidak bekerja sendiri, tapi bisa kerja dengan koperasi lain,” kata Sari.
Selain itu, keanggotaan yang sukarela dan terbuka juga menjadi alasan mengapa harus koperasi.
“Keanggotaan koperasi sukarela dan terbuka. Koperasi juga berbadan hukum, tapi demokratis. Selanjutnya, koperasi menjadi wadah edukasi, pelatihan, dan informasi,” lanjut Sari.
Advertisement
Peran Koperasi Disabilitas
Lebih lanjut, Sari memaparkan tujuh peran koperasi disabilitas, antara lain:
Pemberdayaan ekonomi para penyandang disabilitas.
Koperasi memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dan mendapatkan keuntungan dari kegiatan ekonomi komunitas.
Peluang kerja inklusif.
Koperasi menawarkan peluang kerja inklusif yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan penyandang disabilitas.
Pengembangan dan pelatihan keterampilan untuk penyandang disabilitas.
Koperasi sering memberikan pelatihan dan program pengembangan keterampilan bagi anggotanya.
Dengan begitu, para penyandang disabilitas juga diuntungkan dengan peningkatan keterampilan.
Inklusi dan dukungan sosial untuk penyandang disabilitas.
Koperasi memupuk rasa kebersamaan dan memiliki. Oleh sebab itu, koperasi untuk penyandang disabilitas dapat memberikan jaringan pendukung agar individu dapat terhubung dan saling mendukung.
Peran Koperasi Disabilitas Lainnya
Advokasi dan suara kolektif para anggota penyandang disabilitas.
Koperasi dapat berfungsi sebagai platform untuk advokasi dan suara kolektif individu penyandang disabilitas.
Kemandirian dan penentuan nasib sendiri.
Koperasi diatur oleh prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini memungkinkan anggota penyandang disabilitas untuk memiliki suara yang dihargai dalam pengambilan keputusan.
Pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan mendorong partisipasi ekonomi individu penyandang disabilitas, koperasi berkontribusi pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Advertisement