Liputan6.com, Jakarta - Hanya 2,8 persen penyandang disabilitas di Indonesia yang menempuh pendidikan tinggi, seperti disampaikan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
"Saat ini hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Penyandang disabilitas sulit untuk mendapatkan hak pendidikan karena berbagai alasan," ujar Anggota KND Jona Aman Damanik di Jakarta, Selasa (22/8) dilansir Antara.
Baca Juga
Ada berbagai faktor yang memengaruhi pendidikan penyandang disabilitas diantaranya status sosial ekonomi, stigma penyandang disabilitas, aksesibilitas, dan akomodasi yang layak yang belum tersedia dalam aspek kehidupan penyandang disabilitas.
Advertisement
"KND diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya yang meliputi pemantauan, evaluasi dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas," jelas Jona.
Lebih lanjut Jona menjelaskan, Komisi Nasional Disabilitas diberi tanggung jawab mengharmoniskan serta mengimplementasikan hak-hak penyandang disabilitas. Namun, ujarnya, saat ini baru ada 120 daerah yang memiliki kebijakan terkait disabilitas. Oleh sebab itu, perlu dibicarakan payung hukum di daerah yang belum memiliki kebijakan yang pro penyandang disabilitas.
KND Gencar Lakukan Pendekatan dengan Perguruan Tinggi
Jona mengatakan, KND juga gencar melakukan program pendekatan dengan berbagai perguruan tinggi untuk perguruan tinggi memiliki program yang mendekatkan antara civitas akademika dengan penyandang disabilitas.
"Kami bersyukur Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta menyiapkan 14 pengacara untuk membantu teman-teman disabilitas yang berhadapan dengan hukum, karena setiap harinya kami menerima laporan mengenai kekerasan yang dialami oleh penyandang disabilitas maupun kekerasan seksual," imbuhnya.
Advertisement
Tugas KND
Ketua Umum KND Rante Rigmala mengatakan, negara harus hadir untuk menyamaratakan kesetaraan antara warga negara penyandang disabilitas, termasuk kesetaraan hak-haknya.
"Untuk itu negara hadir melalui KND yang punya tugas pemantuan, evaluasi dan akreditasi atas perlindungan hak disabilitas, baik yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat umum, dalam kaitan ini Komisi Nasional Disabilitas yang merupakan lembaga pemantau," katanya.
Saat ini KND bekerja sama dengan FH UTA'45 Jakarta dan diharapkan dapat menjadi perguruan tinggi dalam mendukung disabilitas guna meraih kesempatan belajar di jenjang pendidikan tinggi.