Sukses

Serap Lebih Banyak Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja, Ini Upaya BUMN

Minimnya penyandang disabilitas usia produktif yang bekerja melatarbelakangi hadirnya program Langkah Menuju Kesetaraan yang diusung Yayasan Berdaya Menembus Batas dan Kementerian BUMN.

Liputan6.com, Jakarta Jumlah penyandang disabilitas yang berhasil mendapatkan pekerjaan masih minim. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 menunjukkan, dari 16,5 juta penyandang disabilitas yang telah memasuki usia produktif untuk bekerja, hanya 7,6 juta orang yang bekerja.

Sementara, data Kementerian Ketenagakerjaan dalam Sistem Ketenagakerjaan (SISNAKER) menyebutkan bahwa tidak semua perusahaan merekrut penyandang disabilitas sebagai pekerja.

Hanya 1,73 persen atau 969 perusahaan di seluruh Indonesia yang merekrut tenaga kerja disabilitas per 31 Desember 2022. Dan hanya 0.02 persen atau 3.433 orang tenaga kerja disabilitas yang terserap dari potensi penduduk usia kerja oleh perusahaan.

Minimnya penyandang disabilitas usia produktif yang bekerja melatarbelakangi hadirnya program Langkah Menuju Kesetaraan.

Ini adalah langkah yang diinisiasi oleh Yayasan Berdaya Menembus Batas (Potensi Inclusive Management) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan didukung oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Program ini merupakan pelatihan kesadaran dan inklusi disabilitas, dengan peserta pelatihannya yakni human capital BUMN. Tujuannya untuk mendorong perubahan kultural dan institusional dalam membentuk lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan berdaya guna bagi semua individu, tanpa memandang disabilitas mereka.

Salah satu tujuan utama dari pelatihan ini adalah menghilangkan stereotip dan prasangka yang terkait dengan difabel. Ini akan membantu menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang keragaman dan keunikan setiap individu, serta mengatasi persepsi negatif yang mungkin ada.

2 dari 4 halaman

Perlu Pelatihan yang Berkelanjutan

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengatakan, untuk mencapai inklusi disabilitas yang lebih baik di lingkungan kerja, penting untuk memiliki program pelatihan yang terus-menerus dan berkelanjutan.

 “Pelatihan ini harus melibatkan semua anggota tim, termasuk manajemen dan staf, sehingga semua orang memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya menjadi inklusif dan mengetahui cara penerapannya dalam praktik sehari-hari,” kata Angkie dalam keterangan resmi yang diterima Disabilitas Liputan6.com, Jumat (1/9/2023).

“Dengan memperhatikan dan menerapkan prinsip-prinsip inklusi disabilitas dalam lingkungan kerja, organisasi dapat membangun reputasi yang baik sebagai tempat kerja yang ramah terhadap semua individu,” tambagnya.

3 dari 4 halaman

Tidak Hanya Bermanfaat bagi Individu dengan Disabilitas

Angkie menambahkan, hal ini tidak hanya bermanfaat bagi individu dengan disabilitas, tetapi juga bagi perusahaan secara keseluruhan. Pasalnya, langkah ini akan memicu peningkatan kepuasan, produktivitas, dan reputasi Perusahaan.

Saat ini, sudah banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Hal ini merupakan perwujudan kepatuhan terhadap Undang-Undang No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu, dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, maka posisi dan peran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan bisa semakin diatur. Ini dapat menunjang gairah penyedia lapangan kerja untuk merekrut dan mempekerjakan penyandang disabilitas.

4 dari 4 halaman

Harapkan Pemahaman dan Penerimaan Lebih Besar Terhadap Difabel di Perusahaan

Dengan adanya pelatihan ini, Angkie berharap dapat memberikan pemahaman dan penerimaan yang lebih besar terhadap pekerja penyandang disabilitas di perusahaan.

“Yang pada akhirnya dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih inklusif, di mana seluruh individu mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkarya dan berdaya di lingkungan kerja.”

Acara pelatihan ini melibatkan perwakilan dari divisi Human Capital perusahaan-perusahaan BUMN termasuk:

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
  • PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  • Perum Kehutanan Negara
  • PT Pupuk Indonesia (Persero)
  • PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
  • Perum BULOG
  • PT Bio Farma (Persero)
  • PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
  • PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  • PT Len Industri (Persero)
  • PT Industri Kereta Api (Persero)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
  • PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) dan lainnya.