Sukses

Bawaslu: Penyandang Disabilitas Boleh Pilih Pendamping Sendiri Saat Pemilu di TPS

Penyandang disabilitas boleh didampingi saat melakukan pemilihan di tempat pemungutan suara dan pendampingnya bisa dipilih sendiri sesuai keinginan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyandang disabilitas berhak didampingi dan memilih pendampingnya sendiri saat pemilihan umum (Pemilu) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 356 dan disampaikan oleh Anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty.

“Pada pasal 356, dijelaskan bahwa penyandang disabilitas boleh didampingi saat melakukan pemilihan di TPS,” kata Lolly dalam diskusi Pesta Inklusif di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (16/12/2023).

“Tapi catatan yang tidak boleh lupa, itu didampingi atas permintaan teman-teman disabilitas, bukan karena disruruh orang lain. Teman-teman disabilitas lah yang nanti boleh menentukan didampinginya oleh siapa,” tambahnya.

Hal ini perlu ditegaskan, lanjut Lolly, karena sering kali dalam proses berdemokrasi, jika minim informasi maka kerahasiaan saat memilih tidak terjaga. Akibatnya, hak yang seharusnya didapat tidak bisa lagi digunakan secara maksimal.

“Karena itu, mari kita menjadi aktor dalam pemilu 2024 apapun peran kita nanti.”

Sebelumnya, dia menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pemilih, calon legislatif, calon DPD, penyelenggara pemilihan, bahkan sebagai calon presiden dan wakil presiden. Ini tertuang dalam UU yang sama di pasal 5.

2 dari 4 halaman

Pastikan Penyandang Disabilitas Manfaatkan Hak Suara

Lolly menjelaskan, hak memilih dan dipilih bagi penyandang disabilitas sudah jelas tertera dalam UU.

“Jadi karena ini adalah hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi kita, maka jangan cuek dengan proses Pemilu yang sudah ada. Pastikan disabilitas memanfaatkan, menggunakan kesempatan yang sama ini dengan sebaik-baiknya,” kata Lolly.

Dia menambahkan, UU yang sama juga membahas soal aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara atau TPS bagi pemilih disabilitas.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga bicara di pasal 350 soal aksesibilitas TPS. Tapi, jaminan aksesibilitas TPS ini kadang kala tidak akurat, maka dia tidak akan membawa kemanfaatan.”

“Karena itu, silakan sahabat-sahabat disabilitas cermati, apakah diri kita sudah tercakup dalam DPT (daftar pemilih tetap), apakah sudah jelas di TPS mana kita memilih, apakah kita semua terhubung dengan teman-teman penyelenggara pemilu untuk memastikan TPS ramah disabilitas,” katanya.

3 dari 4 halaman

Semua Warga Termasuk Disabilitas Punya Hak Politik

Senada dengan Lolly, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik menyampaikan bahwa semua warga negara termasuk penyandang disabilitas memiliki hak mendasar yakni hak politik.

“Hak politik itu dari lahir, mandatori. Artinya, penyandang disabilitas yang sudah memenuhi syarat dalam pesta demokrasi nanti memang harus dimaknai betul. Oleh siapa? Oleh semua calon presiden dan wakilnya, semua partai politik, semua legislator. Bahwa ada loh warga yang namanya penyandang disabilitas.”

Pria penyandang disabilitas netra itu menambahkan, jika pesta demokrasi tahun depan dibuat nyaman untuk penyandang disabilitas, maka akan nyaman pula untuk non disabilitas. Sama halnya dengan fasilitas publik seperti trotoar.

“Ketika trotoar itu akses bagi saya, saya bisa jalan sendiri sebagai tunanetra, pasti akan nyaman juga bagi non disabilitas.”

4 dari 4 halaman

Soal Aksesibilitas TPS

Jonna juga menyampaikan bahwa KND sudah membicarakan soal tempat pemungutan suara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait lainnya.

“Sudah (dibicarakan), kita dalam program pembangunan apapun termasuk sesederhana membuat TPS itu harus dibekali dengan kebijakan. Kebijakan itu sudah ada bahkan Undang-Undang, bahkan Peraturan Ketua KPU terkait aksesibilitas di tempat pemungutan suara itu sudah diterbitkan.”

“Dan kita harapkan itu bisa terlaksana dengan baik,” tutup Jonna.