Sukses

Data Kasus Kekerasan Terhadap Penyandang Disabilitas di Malang Raya Masih Minim, LINKSOS Kembangkan Teman Pulih

Teman Pulih dikembangkan sebagai respons terhadap fenomena kekerasan pada perempuan dan anak termasuk penyandang disabilitas, serta angka bunuh diri yang meningkat di Malang.

Liputan6.com, Jakarta Ketersediaan data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas di Malang Raya masih dinilai minim.

Hal ini melatarbelakangi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) mengembangkan Pusat Krisis Perempuan, Anak dan Disabilitas (PKPA Disabilitas) bernama “Teman Pulih.”

Teman Pulih dikembangkan sebagai respons terhadap fenomena kekerasan pada perempuan dan anak termasuk penyandang disabilitas, serta angka bunuh diri yang meningkat di Malang.

Tujuan utama didirikannya Teman Pulih untuk membantu pemulihan psikologis kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas, perempuan dan anak-anak. Kegiatan ini memiliki visi sebagai pusat pemulihan psikologis yang menjangkau seluruh wilayah di Indonesia. Sedangkan, misinya adalah pulih bersama alam dan lingkungan yang sehat.

Menurut Ketua Pembina LINKSOS, Ken Kertaning Tyas, Teman Pulih memiliki beberapa kegiatan, yakni:

  • Mendukung pemulihan secara medik bekerja sama dengan psikolog klinis dan Posyandu Disabilitas
  • Pemberdayaan ekonomi melalui berbagai keterampilan sesuai passion dan kebutuhan
  • Healing di alam terbuka bekerja sama dengan Difabel Pecinta Alam
  • Konseling sebaya yaitu mengembangkan personal non profesional agar dapat membantu memberikan dukungan psikologis bagi teman sebayanya
  • Edukasi kesehatan jiwa bagi masyarakat.

Ken juga menyampaikan, Data Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Malang menunjukkan, angka kekerasan seksual pada perempuan di Kabupaten Malang pada Januari hingga September 2023 mencapai 22 orang, pelakunya mayoritas orang dekat. 

2 dari 4 halaman

Data Kenaikan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Malang

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang menunjukkan, kasus kekerasan anak banyak terjadi di lingkungan pondok pesantren (Ponpes).

“Angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2021 sebanyak 13 kasus. Kemudian, pada 2022 sebanyak 34 kasus, sedangkan pada semester satu 2023 sudah ada 49 kasus,” kata Ken mengutip laman resmi LINKSOS, Senin (29/1/2024).

Kenaikan kasus juga terlihat dalam Catatan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP3AP2KB) Kota Malang.

Pada semester satu 2022, tercatat 52 kasus kekerasan seksual. Ini lebih banyak dibanding kasus kekerasan seksual pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 tercatat 42 kasus, sedangkan pada 2021 ada 37 kasus.

3 dari 4 halaman

Berdasarkan Data Lainnya

Kemudian berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni), terhitung mulai Januari hingga Mei 2023, telah terjadi 10 kasus kekerasan anak di Kota Batu.

Sementara itu, berdasarkan data Kepolisian Resor Kota Batu menyebutkan angka kekerasan dalam rumah tangga dalam setahun terakhir sebanyak 20 kasus.

Sedangkan angka perdagangan anak dan perempuan sebanyak 9 kasus. Jumlah ini belum termasuk yang tidak dilaporkan ke polisi.

Di skala nasional, Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA menyebut kekerasan seksual di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun dan menjadi fenomena “gunung es” di mana angka tersebut baru di puncaknya saja.

4 dari 4 halaman

Data Kekerasan Terhadap Penyandang Disabilitas Masih Minim

Serupa dengan kekerasan perempuan dan anak, kekerasan terhadap kelompok rentan juga cenderung meningkat dari waktu ke waktu.

Sayangnya, data kekerasan terhadap penyandang disabilitas masih minim tersedia dibandingkan data kelompok rentan lainnya yaitu perempuan dan anak.

Pemantauan Komnas Perempuan menunjukan bahwa penyandang disabilitas khususnya perempuan dengan disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Catatan Tahunan (CATAHU) 2023 Komnas Perempuan mencatat sebanyak 79 kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas sepanjang tahun 2022. Tujuh di antaranya dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan.

Jumlah kasus yang dilaporkan tersebut belum menggambarkan realitas sebenarnya. Kasus yang dilaporkan biasanya tidak sebanding dengan jumlah kasus yang terjadi di lapangan.

Selain memiliki kerentanan khusus dan berlapis terhadap kekerasan, perempuan penyandang disabilitas juga mengalami hambatan dalam melaporkan kasusnya. Seperti minimnya pengetahuan terkait mekanisme pelaporan dan penanganan kasus yang belum berperspektif disabilitas. Dan penanganan kasus kekerasan terhadap disabilitas serta pemulihan yang belum mudah diakses.