Sukses

Ohana Fasilitasi Audiensi Penyusunan RAD Penyandang Disabilitas di Jawa Barat

Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) 70 Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Harapan Nusantara (Ohana) Indonesia melakukan audiensi dengan organisasi disabilitas di Jawa Barat terkait Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD).

Menurut Senior Program Advokasi Ohana Indonesia, Nuning Suryantiningsih, penyusunan RAD PD berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) 70 Tahun 2019. Ini sudah disosialisasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) ke semua provinsi salah satunya Jawa Barat.

“Ohana menyambut baik ini semua yang kemudian Ohana melakukan asistensi kepada Jawa Barat untuk mewujudkan RAD PD di Provinsi Jawa Barat,” kata Nuning menjawab pertanyaan Disabilitas Liputan6.com lewat pesan suara, Selasa (27/2/2024).

Upaya penyusunan RAD PD Jabar diawali dengan sosialisasi dan membuat analisis kesenjangan dari organisasi penyandang disabilitas se-Jawa Barat. Analisis sasaran strategis ini dijadikan satu dokumen yang diserahkan ke Bappeda dan organisasi perangkat daerah se-Jawa Barat. Upaya ini telah dilakukan sejak Maret 2023, jelas Nuning.

Selama mengupayakan RAD PD Jabar, Nuning merasa tak ada kendala yang berarti. Pasalnya, organisasi penyandang disabilitas proaktif dan komunikatif dalam menyampaikan persoalan-persoalan yang terjadi.

“Kendalanya enggak ada, karena proaktif dari organisasi penyandang disabilitas ini sangat bagus. Mereka komunikatif dalam menyampaikan persoalan-persoalan ragam disabilitas yang ada di organisasi, bisa tertuang semuanya dan bisa didokumentasikan,” jelas Nuning.

Seluruh dokumentasi ini pada akhirnya dapat menjadi dokumen pemerintah untuk dasar penyusunan lampiran peraturan gubernur untuk RAD PD.  

2 dari 4 halaman

Kaitan RAD PD dengan Perda Disabilitas

RAD PD memiliki kaitan erat dengan peraturan daerah atau Perda Disabilitas.

“Justru Perda Disabilitas inilah yang menjadi dasar, karena RAD PD ini adalah amanah dari Perda Disabilitas. Dengan adanya Perda ini kemudian salah satu amanahnya adalah bagaimana menyusun RAD PD se-Jawa Barat ini menjadi matrik yang kemudian menjadi program pemerintah atas partisipasi dari organisasi pemerintah daerah,” jelas Nuning.

RAD PD tidak hanya diupayakan di Jawa Barat, tapi juga di berbagai provinsi lain di Indonesia.

“RAD PD ini kebetulan Ohana memfasilitasi untuk 7 provinsi. Dari 7 provinsi ini juga saat ini sudah menyusun semuanya termasuk analisa kesenjangan.”

3 dari 4 halaman

Semua RAD PD Belum Disahkan

Hingga kini, sambung Nuning, semua RAD PD belum disahkan karena menunggu peraturan gubernur.

“Saat ini, semua (RAD PD) memang belum disahkan karena menunggu peraturan gubernur dari amanah Perda provinsi masing-masing, yang nantinya akan dilampirkan dalam peraturan gubernur tersebut.”

Sebelumnya, dijelaskan bahwa analisis kesenjangan yang dimaksud adalah Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data.

Dokumen ini dapat diartikan sebagai analisis yang dilakukan dengan mengkaji kebutuhan khusus penyandang disabilitas berdasarkan:

  • Usia
  • Jenis kelamin
  • Jenis/kondisi disabilitas
  • Potensi yang dimiliki.

"Selain itu, analisis inklusif disabilitas juga memerhatikan aspek pencegahan terhadap kondisi lebih buruk terhadap disabilitas," mengutip Analisis Inklusif Disabilitas Berbasis Data Ohana Indonesia.

4 dari 4 halaman

Sorotan Analisis Kesenjangan

Analisis inklusif disabilitas dilakukan terhadap kebijakan, program dan kegiatan dengan mengidentifikasi kesenjangan antara Penyandang Disabilitas dan permasalahannya.

Khususnya yang berkaitan dengan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat sesuai Peraturan Menteri Bappenas Nomor 3 tahun 2021.

Dalam analisis tersebut, ada beberapa sasaran yang disoroti. Salah satunya tentang pendataan dan perencanaan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Beberapa masalah yang dihadapi dalam sasaran ini adalah:

  • Belum tersedianya data Penyandang Disabilitas secara lengkap
  • Belum tersedianya data terpilah berdasarkan pada ragam Penyandang Disabilitas
  • Minimnya pelibatan Penyandang Disabilitas dalam proses pendataan
  • Belum optimalnya pemenuhan aksesibilitas serta akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas
  • Proses perencanaan belum secara optimal dalam mempertimbangkan pemenuhan hak dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.