Sukses

Kemenag Janji Penyelenggaraan Haji Tahun Depan Lebih Ramah Disabilitas

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengungkap rencana kerja sama dengan KND untuk ciptakan haji inklusif.

Liputan6.com, Jakarta Guna menciptakan perjalanan haji yang lebih inklusif tahun depan, Kementerian Agama (Kemenag) jalin kerja sama dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengungkap rencana kerja sama ini dalam pertemuan di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KND Deka Kurniawan menyampaikan apresiasi terhadap Kemenag. Pasalnya, kementerian ini telah memberikan pelayanan yang baik bagi jemaah haji penyandang disabilitas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M.

Alhamdulillah bukan hanya memberikan pelayanan tapi juga Ditjen PHU Kemenag sungguh-sungguh untuk bisa memperbaiki layanan bagi penyelenggaraan haji di tahun- tahun berikutnya. Hal ini dibuktikan dengan adanya keterbukaan Pak Dirjen dan segenap jajaran untuk bisa membangun iklim yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas yang berhaji,” tutur Deka Kurniawan, Senin, 29 Juli 2024 dalam keterangan resmi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Kementerian Agama Hilman Latief menyampaikan, pihaknya akan terbuka dalam melayani dan memfasilitasi Persons With Disabilities (PWD) dalam penyelenggaraan haji pada tahun-tahun berikutnya.

“Gus Men (Menteri Agama) sudah menyampaikan (penyelenggaraan) haji ke depannya tidak hanya ramah lansia, tapi juga ramah disabilitas, jadi ada penanganan khusus kepada jemaah penyandang disabilitas termasuk kepada kelompok rentan, tapi pasti banyak hal yang harus dipersiapkan, termasuk rekomendasi dari KND terkait kebutuhan-kebutuhannya,” ungkap Hilman.

2 dari 4 halaman

Canangkan Perbaikan Regulasi Haji yang Pro Difabel

Hilman menambahkan, sejak awal Ditjen PHU Kemenag telah menekankan penyelenggaraan haji yang inklusif. Namun, kebijakan ini belum dituangkan secara eksplisit ke dalam regulasi.

“Secara eksplisit dalam UU disebutkan hanya kepada lanjut usia (lansia), saya harap KND bisa menyampaikan aspirasi secara lebih luas sehingga dapat memasukkan klausul tentang layanan terhadap disabilitas,” ujar Hilman.

Dikatakan Hilman, saat ini Kementerian Agama memang tengah mencanangkan proses perbaikan regulasi yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Insya Allah Kemenag bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa membantu kelompok ini (penyandang disabilitas) dapat berhaji dengan memberikan petugas khusus seperti halnya pada layanan lansia, yang bisa secara teknis membantu para disabilitas,” ucapnya.

3 dari 4 halaman

Siapkan Skema Khusus

Terkait fasilitas untuk jemaah haji disabilitas, Hilman mengatakan akan merumuskan skema khusus bersama pihak terkait. Termasuk penambahan petugas pendamping khusus disabilitas seperti Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk Tuli dan disabilitas wicara.

“Nanti kita coba rumuskan bersama, kita dampingi dan fasilitasi dari mulai manasik hingga fikih disabilitas-nya, tentu saja melibatkan stakeholders yang lebih luas,” tuturnya.

4 dari 4 halaman

Tetap Dikaitkan dengan Pemenuhan Istithaah Kesehatan

Dalam keterangan yang sama, Direktur Bina Haji Arsad Hidayat mengatakan layanan terhadap jemaah haji disabilitas tetap perlu dikaitkan dengan pemenuhan istithaah kesehatan yang menjadi syarat seorang jemaah untuk menjalankan ibadah haji.

“Kaitan dengan disabilitas dan istithaah, perlu menggandeng tokoh-tokoh agama, sehingga definisi istithaah dari sudut pandang penyandang disabilitas dapat diklasifikasi lagi, mana istithaah yang murni, bersyarat atau mungkin tidak istithaah,” pungkas Arsad.