Sukses

Mengalami Disabilitas Fisik karena Bagian Tubuh Diamputasi, Bagaimana Cara Wudhunya?

Menurut para ulama, cara wudhu bagi orang yang memiliki anggota badan yang diamputasi sama seperti cara wudhu pada umumnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Liputan6.com, Jakarta - Disabilitas fisik dapat disandang karena berbagai alasan salah satunya amputasi. Ini adalah tindakan operasi pengangkatan anggota tubuh demi keselamatan pasien. Bagian atau anggota tubuh yang biasanya diamputasi adalah lengan, kaki, tangan, jari kaki, atau jari tangan.

Jika dikaitkan dengan aktivitas ibadah, kondisi hilangnya anggota tubuh kerap menimbulkan tanya. Misalnya, bagaimana tatacara wudhu orang yang sudah amputasi?

Melansir laman Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), wudhu merupakan salah satu syarat sah untuk melaksanakan ibadah shalat. Wudhu dilakukan dengan membasuh anggota badan tertentu, yaitu wajah, kedua tangan sampai siku, kepala dan dua kaki sampai mata kaki.

Menurut para ulama, cara wudhu bagi orang yang memiliki anggota badan yang diamputasi sama seperti cara wudhu pada umumnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Jika anggota badan yang diamputasi masih ada bagian yang tersisa, maka bagian yang tersisa tersebut wajib dibasuh.
  • Jika anggota badan yang diamputasi sudah tidak ada sama sekali, maka tidak ada kewajiban membasuhnya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin khatib asy Syirbini, dalam kitab Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj. Dalam anggota wudhu berupa tangan yang diamputasi tapi tidak sampai siku-siku, maka bagian yang tersisa wajib dibasuh atau sampai siku-siku, bagian yang menonjol tetap wajib dibasuh.

2 dari 4 halaman

Wajib Basuh Bagian yang Tersisa

Syekh Muhammad bin khatib asy Syirbini menjelaskan:

فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ وَجَبَ غَسْلُ مَا بَقِيَ، أَوْ مِنْ مِرْفَقَيْهِ فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ عَلَى الْمَشْهُورِ ، أَوْ فَوْقَهُ نُدِبَ بَاقِي عَضُدِهِ

“Jika anggota wudhu terpotong sebagiannya saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa, atau jika terpotong sampai kedua sikunya, maka bagian siku yang menonjol harus tetap dibasuh. Jika yang terpotong bagian atas siku-siku, maka disunnahkan membasuhnya,’’ (Mughni al Muhtaj ila Ma’rifati Alfadi Minhaj, juz 1, halaman 232).

3 dari 4 halaman

Jika Amputasi Tangan Melebihi Siku

Sementara itu, Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menjelaskan, menurut kalangan mazhab Syafi'i, jika anggota wudhu terpotong sebagian maka wajib membasuh bagian yang tersisa.

Jika terpotong sampai kedua siku, maka bagian siku yang menonjol tetap harus dibasuh. Sedangkan jika terpotong bagian yang lebih di atasnya (kedua siku), maka dianjurkan (disunnahkan) membasuhnya. Ia berkata:

فَإِنْ قُطِعَ بَعْضُهُ ) أَيْ الْمَذْكُورِ مِنْ الْيَدَيْنِ ( وَجَبَ ) غَسْلُ ( مَا بَقِيَ ) مِنْهُ ؛ لِأَنَّ الْمَيْسُورَ لَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ ( أَوْ ) قُطِعَ ( مِنْ مِرْفَقَيْهِ ) بِأَنْ فَكَّ عَظْمَ الذِّرَاعِ مِنْ عَظْمِ الْعَضُدِ وَبَقِيَ الْعَظْمَانِ)الْمُسَمَّيَانِ بِرَأْسِ الْعَضُدِ ( فَرَأْسُ عَظْمِ الْعَضُدِ ) يَجِبُ غَسْلُهُ ( عَلَى الْمَشْهُورِ ) ؛ لِأَنَّهُ مِنْ الْمَرْفِقِ إذْ هُوَ مَجْمُوعُ الْعِظَامِ الثَّلَاثِ ( أَوْ ) قُطِعَ مِنْ ( فَوْقِهِ نُدِبَ ) غَسْلُ ( بَاقِي عَضُدِهِ ) مُحَافَظَةً عَلَى التَّحْجِيلِ الْآتِي

4 dari 4 halaman

Artinya

“Jika anggota wudhu terpotong sebagian saja, maka wajib membasuh bagian yang tersisa karena sesuatu yang mudah dikerjakan tidak bisa gugur dengan sesuatu yang sulit.”

“Atau jika terpotong sampai kedua sikunya, sekiranya memutuskan dari siku-siku sampai ujung jari dari tulang lengan dan masih tersisa dua tulang yang dinamakan dengan pangkal lengan, hukum membasuhnya wajib menurut qaul yang masyhur, karena tempat berkumpulnya tulang yang tiga itu di siku-siku.”

“Atau terpotong di atasnya siku-siku, maka dianjurkan membasuh bagian yang tersisa,” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, juz 2 halaman 399) sepeprti ditulis Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.