Sukses

Angka Kemiskinan Aceh Turun tapi 20 Ribu Penyandang Disabilitas Masih Perlu Perhatian

Kelompok disabilitas di Aceh masih perlu perhatian pemerintah meski angka kemiskinan dilaporkan turun.

Liputan6.com, Jakarta - Angka kemiskinan di Aceh mengalami penurunan tapi ada kelompok masyarakat termasuk yang menyandang disabilitas masih perlu perhatian.

Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah. Menurutnya, kemiskinan di Aceh memang mengalami penurunan, demikian pula dengan jumlah penduduk miskin.

Pada Maret 2024, persentase penduduk miskin di Aceh mencapai 14,23 persen atau berjumlah 804.530 orang.

"Angka ini menurun sebesar 0,22 poin jika dibandingkan dengan periode yang sama pada Maret 2023. Sementara angka Kemiskinan Ekstrem (KE) 3,47 persen pada 2021 menjadi 1,83 persen pada 2023, ini sangat signifikan," kata Bustami dalam Rapat Koordinasi Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 2024 Regional Sumatera di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia (RI) pada Senin (5/8/2024).

Kendati ada penurunan yang signifikan, dalam laporannya, Bustami menyampaikan masih ada beberapa kelompok masyarakat yang memerlukan layanan kesejahteraan sosial. Layanan ini dibutuhkan untuk mendorong percepatan penghapusan angka kemiskinan ekstrem.

"Kelompok yang dimaksud di antaranya yaitu kelompok disabilitas, lanjut usia, terlantar dan anak yang memerlukan perlindungan khusus," ujarnya mengutip laman resmi Provinsi Aceh, Selasa (6/8/2024).

Di Aceh, penyandang disabilitas terdata yang harus diperhatikan ada sebanyak 20.193 orang, lanjut usia terlantar 6.529 orang, anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) 4.909 orang, dan tuna sosial 142 orang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Butuh Strategi Terpadu antara Pusat dan Daerah

Guna menyelaraskan dan mempercepat penghapusan angka kemiskinan tersebut, pihak Bustami telah melakukan beberapa terobosan yang dinilai sangat membantu.

Terobosan tersebut di antaranya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan.

Bustami meminta kepada pemerintah pusat untuk terus memerhatikan Aceh. Pusat menurutnya harus menetapkan kebijakan teknis terkait integrasi program, anggaran dan sasaran pengentasan kemiskinan ekstrem secara terpadu.

"Kebijakan ini dibutuhkan untuk menentukan lokus dan fokus program, menghindari tumpang-tindih program, anggaran dan sasaran serta menciptakan keterpaduan strategi (pusat-daerah) dalam pengentasan kemiskinan ekstrem," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Koordinasi dan Kolaborasi Inklusif

Bustami menambahkan, pemerintah pusat dan daerah juga perlu bekerja sama dalam melakukan konvergensi data kemiskinan melalui integrasi data dan sistem pendataan di daerah keberagaman data (DTKS, SDGs Desa, P3KE dan Regsosek).

"Mendorong koordinasi dan kolaborasi yang inklusif. Keterbukaan dan partisipasi multi pihak akan mendorong terbentuknya pemahaman dan kesadaran para pemangku kepentingan terhadap strategi dan program pengentasan kemiskinan ekstrem,” jelas Bustami.

Dia menilai, jika Pemerintah Pusat dapat menetapkan kebijakan teknis yang lebih inklusif, maka pengentasan kemiskinan akan menjadi agenda bersama bagi pemerintah dan kelompok masyarakat secara luas.

4 dari 4 halaman

Penyandang Disabilitas Rentan Miskin

Kemiskinan memang rentan dialami oleh penyandang disabilitas. Menurut Yayasan Mitra Netra, hal ini karena penyandang disabilitas memiliki biaya tambahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Biaya tambahan atau extra cost of disability ini biasanya terkait dengan pembelian dan pemeliharaan alat bantu.

Mereka juga kerap mengalami masalah kesehatan tertentu atau adanya terapi yang perlu dijalani secara rutin. Dengan demikian, biaya tambahan yang tak sedikit pun dikeluarkan sepanjang hidup hingga penyandang disabilitas dan keluarganya jadi rentan mengalami kemiskinan.

Menurut penyandang disabilitas netra dari Yayasan Mitra Netra, Juwita Maulida, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi jumlah pengeluaran tambahan adalah konsesi.

Peraturan tentang konsesi telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 114 sampai 116.

Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.

“Konsesi ini perlu dipandang sebagai bagian dari paket perlindungan sosial, yang dapat melengkapi peran bantuan tunai secara efektif dan mengurangi dampak negatif ketika penyandang disabilitas berada di bawah garis kemiskinan,” jelas Juwita mengutip laman resmi Yayasan Mitra Netra, Selasa (6/8/2024).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.