Sukses

Jelang Pilkada 2024, KPU Kalteng: Penyandang Disabilitas Sangat Boleh Jadi Anggota KPPS

Jelang Pilkada 2024, KPU Kalteng membuka pendaftaran pada masyarakat untuk menjadi anggota KPPS. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat bisa ikut mendaftar.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Serentak 2024.

"Penyandang disabilitas sangat boleh menjadi menjadi KPPS selama memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pada umumnya," kata Komisioner KPU Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Harmain Ibrohim itu menerangkan, ketentuan itu merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga hak dan kewajiban sama bagi setiap warga negara Indonesia. 

"Pendaftaran ini akan berlangsung dari 17 September hingga 28 September 2024," kata Harmain mengutip Antara.

Para pendaftar yang memenuhi persyaratan akan terpilih menjadi tujuh anggota KPPS untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kalimantan Tengah. 

Apa Syarat Jadi Anggota KPPS?

Harmain mengungkapkan bahwa syarat-syarat untuk mendaftar menjadi anggota KPPS masih sama dengan syarat panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK-PPS) yang juga mengacu kepada persyaratan yang ada di Undang-Undang.

Syarat KPPS Pilkada 2024 diantaranya:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 17 tahun sampai 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2 dari 2 halaman

Tahapan Selanjutnya

Tahapan pendaftaran KPPS dilakukan sampai 28 September 2024. Lalu, bakal ada penelitian administrasi calon anggota KPPS yang berlangsung dari 18 hingga 29 September.

Kemudian, tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi dilakukan 30 September hingga 2 Oktober kemudian dilanjutkan dengan proses tanggapan masyarakat pada 30 September sampai 5 Oktober mendatang.

Pengumuman hasil seleksi dilakukan 5 sampai 7 Oktober, dan penetapan anggota KPPS terpilih dilakukan 7 November sekaligus pelantikan di hari yang sama.

Â