Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjadikan pemenuhan hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas sebagai salah satu program prioritas.
Hal ini disampaikan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Sidik Sosdiyanto. Menurutnya, mulai 2025 Kemenag akan menambah unit teknis yang menangani pendidikan inklusif dalam nomenklatur Sub Direktorat Pendidikan Vokasi dan Inklusi.
Baca Juga
"Kita berharap, perhatian terhadap pendidikan inklusi ini akan lebih optimal," ujar Sidik saat webinar bertajuk Pemenuhan Hak Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Regulasi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Advertisement
Kementerian Agama, lanjut Sidik, telah menetapkan peraturan yang semakin memperkokoh posisi pendidikan inklusi untuk bisa diterapkan. Ini menjadi komitmen pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak peserta didik penyandang disabilitas.
Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2024 terkait Akomodasi layanan bagi disabilitas di satuan pendidikan yang mendukung pelaksanaan pendidikan inklusif yang berkualitas di madrasah.
"Webinar ini untuk sosialisasi PMA. Sehingga seluruh stakeholder pendidikan memahami pentingnya fasilitasi pendidikan inklusif ini," tegas Sidik dalam webinar yang diikuti lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari para guru dan siswa madrasah.
Sama-Sama Berdayakan Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Anis Masykhur, menegaskan bahwa webinar ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai regulasi yang sudah ada dan bagaimana implementasinya di lapangan.
Supriyono, seorang pengawas madrasah yang juga ketua penggerak pemerhati pendidikan inklusif merasa bahagia setelah memerhatikan animo terkait pendidikan inklusif ini.
"Kami merasa memiliki teman untuk memberdayakan anak-anak yang berkebutuhan khusus ini," ungkapnya pada saat menyampaikan sambutan.
Advertisement
Topik-Topik Pendidikan Inklusif yang Disoroti
Webinar ini menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Eka Prastama, Kasubdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi KSKK Madrasah Kemenag RI Anis Masykhur, dan sekretaris Pokja Pendis Inklusi Kemenag RI Siti Sakdiyah.
Berbagai isu penting pun dibahas termasuk tentang:
- Pendidikan inklusif dari perspektif agama;
- moderasi beragama dan pendidikan inklusif;
- tantangan implementasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di madrasah;
- kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif;
- kesiapan infrastruktur; hingga
- pentingnya pelatihan bagi pendidik untuk mengakomodasi kebutuhan khusus para peserta didik.
Rekomendasi Kajian Pendidikan Inklusif Kemenag
Kajian tentang pendidikan inklusif yang dilakukan dalam webinar ini melahirkan beberapa rekomendasi yakni:
- Kementerian Agama perlu mengoptimalkan peran dalam mewujudkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) baik dalam hal perluasan fungsi maupun pembentukan satuan kerja baru. Hal ini perlu dilakukan agar penguatan pendidikan inklusif ini berjalan efektif.
- Perlu segera identifikasi madrasah sebagai pelaksana pendidikan inklusif. Hingga saat ini, Kemenag telah menetapkan 1.070 madrasah sebagai madrasah inklusif. Perlu diidentifikasi tingkatan nilai inklusif peserta didiknya, dikarenakan setiap kategori memiliki pola penanganan yang berbeda.
- Perlu memperkuat jejaring lintas institusi bahkan lintas kementerian/lembaga. Jika dimungkinkan juga dapat melibatkan institusi non government atau perusahaan untuk membuka peluang pembiayaan dari non pemerintah.
Pelaksanaan beberapa rekomendasi tersebut dipastikan akan dilaksanakan melalui program tahunan Kemenag.Â
Advertisement