Sukses

Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Mulai Hari Ini, Ada 8 Formasi Salah Satunya Layanan Disabilitas

Pendaftaran seleksi PPIH pusat dibuka hari ini hingga 6 Desember 2024 dan dilakukan secara daring.

Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji 2025 dirancang ramah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Dalam delapan formasi petugas haji, ada satu layanan yang khusus disediakan untuk lansia dan penyandang disabilitas.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024.

"Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024," terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.

Pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara daring. Calon peserta dapat mengakses tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

"Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB," jelas Arsad.

Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

"Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024," ucap Arsad.

Dia menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu:

  1. Layanan Akomodasi;
  2. Layanan Konsumsi;
  3. Layanan Transportasi;
  4. Layanan Bimbingan Ibadah;
  5. Layanan Pelindungan Jemaah;
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji);
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas;
  8. Layanan MCH (Media Center Haji).
2 dari 4 halaman

Syarat Khusus Petugas Haji Formasi Layanan Lansia dan Disabilitas

Beberapa syarat khusus petugas haji formasi layanan jemaah lansia dan disabilitas yakni:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3 dari 4 halaman

Syarat Administrasi Formasi Layanan Lansia dan Penyandang Disabilitas

Adapun syarat administrasi bagi peserta seleksi formasi layanan jemaah haji lansia dan disabilitas adalah:

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  1. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  2. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  3. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  4. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan).

4 dari 4 halaman

Syarat Umum Peserta Seleksi PPIH

Sementara, syarat umum bagi peserta seleksi PPIH adalah:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Arsad menambahkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

"Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun," pungkasnya.