Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) adalah salah satu upaya menyediakan layanan inklusif dan setara.
Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin. Menurutnya, terbitnya PMA tersebut merupakan langkah awal untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan. PMA ini diluncurkan di Jakarta, pada Jumat 18 Oktober 2024.
Baca Juga
"PMA 24/2024 ini merupakan the most real legacy dan juga starting point untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel, moderat, dan inklusif," ujar Kamaruddin mengutip keterangan di laman Kemenag, Senin (16/12/2024).
Advertisement
Dalam penerapan PMA Nomor 24 Tahun 2024, KUA yang sebelumnya melayani umat Islam kini dirancang untuk melayani seluruh umat beragama. Kamaruddin menambahkan, KUA akan menjadi pusat layanan keagamaan lintas agama.
“Melalui pilot project ini, penyuluh dari agama-agama lain seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu akan hadir di KUA, sehingga semua umat dapat dilayani dengan setara,” katanya.
Kamaruddin menegaskan, transformasi ini bukan hanya perubahan administratif, tetapi juga sebuah misi untuk menjadikan agama sebagai inspirasi bagi kehidupan masyarakat.
Selain itu, Kamaruddin memberi apresiasi kepada para penghulu dan penyuluh agama Islam yang terus melayani masyarakat meski dalam keterbatasan. Ia berharap, dengan adanya regulasi baru ini, mereka akan semakin siap melayani masyarakat dari berbagai latar belakang agama.
“Kami berterima kasih kepada Kakanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta seluruh keluarga besar Kementerian Agama atas dukungan yang diberikan,” ucapnya.
Upaya Inklusif dan Setara Lainnya
Selain berupaya inklusif dan setara bagi semua agama di KUA, Kemenag juga mengusahakan terciptanya kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
Hal ini terlihat dalam rencana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang mengusung tema “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas.”
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Mengingat penyelenggaraan ibadah haji kali ini mengambil tema yang lebih inklusif, maka ada sejumlah persyaratan tambahan yang diterapkan panitia.
“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di tahun 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ucap Direktur Bina Haji Kementerian Agama Arsad Hidayat saat Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 1446 H/2025 M di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Advertisement
Formasi Khusus Layanan Disabilitas
Dengan tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas yang diambil, Arsad menerapkan beberapa syarat khusus untuk rekrutmen petugas haji. Yakni memiliki kemampuan berbahasa isyarat.
“Makanya mungkin untuk yang ramah disabilitas ini, nanti petugasnya punya syarat khusus. Kalau di antara calon petugas ada yang bisa komunikasi dengan orang yang tidak bisa bicara, atau tuna wicara, saya kira menjadi poin plus dan nanti bisa masuk spek petugas layanan disabilitas,” terang Arsad.
Dalam delapan formasi petugas haji, ada satu layanan yang khusus disediakan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Delapan formasi itu adalah:
- Layanan Akomodasi;
- Layanan Konsumsi;
- Layanan Transportasi;
- Layanan Bimbingan Ibadah;
- Layanan Pelindungan Jemaah;
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji);
- Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas;
- Layanan MCH (Media Center Haji).
Pengumuman Seleksi 24 Desember 2024
Sebelumnya, PHU Kemenag telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran seleksi dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024.
"Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024," terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat di Jakarta, Rabu, 27 November 2024.
Pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara daring. Calon peserta bisa mengakses tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas.
"Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB," jelas Arsad.
Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.
"Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024," ucap Arsad.
Advertisement