Sukses

Menyongsong 2025, Ini 5 Program Kemensos untuk Penyandang Disabilitas

Validasi data adalah salah satu upaya untuk mewujudkan Data Tunggal Terpadu, termasuk di dalamnya data nasional penyandang disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Saifullah Yusuf menyebutkan lima upaya yang akan dilakukan Kementerian Sosial untuk mensejahterakan penyandang disabilitas.

Kelima langkah itu adalah:

Validasi Data

Validasi data adalah upaya untuk mewujudkan Data Tunggal Terpadu, termasuk di dalamnya data nasional penyandang disabilitas.

“Data terakhir yang kami terima dari Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), ada sekitar 7 persen penyandang disabilitas dari seluruh penduduk Indonesia, artinya sekitar 22 juta, 11 persen di antaranya adalah disabilitas netra. Nah inilah beberapa data yang nanti InshaAllah akan diperbaiki,” kata pria yang akrab disapa Gus Ipul dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional bersama Partai Gerindra di Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2025).

Menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas

Setelah data penyandang disabilitas diperbaiki, maka Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) dapat diterbitkan secara bertahap di tahun ini.

Kartu ini akan memudahkan para penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak-hak mereka.

Platform Digital

Kemensos juga mengembangkan platform digital yang berfungsi menemukan (link and match) kebutuhan pencari kerja dan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.

Kolaborasi dan Sinergi

Kolaborasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) juga terus dilakukan dalam pelaksanaan program bersama yang afirmatif kepada penyandang disabilitas.

Percepat Terbitnya PP Konsesi dan Insentif

Gus Ipul juga menyampaikan, pihaknya terus berupaya untuk mempercepat terbitnya PP tentang konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas.

2 dari 4 halaman

Soroti Tenaga Kerja Disabilitas

Kelima upaya ini disampaikan Gus Ipul dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) bersama Gerindra pada Selasa, 7 Januari 2025 di Jakarta Selatan.

Dalam acara itu disampaikan, Pasal 53 dari UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas membahas kewajiban pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan para difabel di dalam instansi dan perusahaan mereka.

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Memiliki pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah bagian dari hak asasi bagi setiap orang, termasuk penyandang disabilitas. Namun pada praktiknya, penyandang disabilitas masih kerap menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan.

Meskipun sejumlah perusahaan sudah mulai mempekerjakan penyandang disabilitas, sebagian besar perusahaan masih enggan merekrut pekerja berkebutuhan khusus.

3 dari 4 halaman

Hak Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Melihat fenomena ini Ketua Harian Partai Gerindra, Prof. Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. mengimbau bahwa negara memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Dan sebagai realisasi dari campur tangan pemerintah dalam menjalankan fungsi negara, salah satunya adalah memenuhi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Aturan yang termaktub dalam UU tentang penyandang disabilitas pun merupakan suatu peran dari negara untuk mewujudkan harapan para penyandang disabilitas dalam mendapatkan hak-haknya.

Senada dengan Sufmi, dr. Sumarjati Arjoso, S.K.M. sebagai Waketum Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Sosial Partai Gerindra menjelaskan, disabilitas adalah kondisi yang istimewa.

“Dengan berbagai kekurangan dan kelebihan yang memerlukan perhatian, kasih sayang, pendampingan dan upaya pemberdayaan untuk kemandirian, yang tidak ringan," kata Sumarjati dalam kesempatan yang sama.

4 dari 4 halaman

Suarakan dan Wujudkan Kesetaraan Penyandang Disabilitas

Meski 3 Desember 2024 sudah berlalu tapi peringatan Hari Disabilitas Internasional tetap dirayakan Partai Gerindra dengan suka cita.

Peringatan HDI dilakukan guna menyuarakan dan mewujudkan kesejahteraan serta kesetaraan bagi para penyandang disabilitas di Indonesia.

Sebanyak 23 komunitas disabilitas di Indonesia dihadirkan oleh partai tersebut untuk menyuarakan kesetaraan. Sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyandang disabilitas. UU ini bertujuan mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat hidup sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

 Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim S. Djojohadikusumo mengatakan bahwa pihaknya telah memberi perhatian pada penyandang disabilitas sejak 2015.

"Partai Gerindra telah mulai memberikan perhatian dan dukungan kepada para penyandang disabilitas sejak 2015. Seiring berjalannya waktu, ada beberapa pencapaian yang kami percaya merupakan manfaat besar bagi para penyandang disabilitas,” kata Hashim.

Salah satu pencapaian tersebut adalah terwujudnya UU Nomor 8 Tahun 2016 di mana di pasal 13 diatur hak-hak politis seperti memilih dan dipilih dalam jabatan politik, memilih partai politik, berperan secara efektif dalam sistem pemilihan umum (pemilu) dan lain sebagainya.