Sukses

Bupati Dadang Supriatna Minta Semua Kantor Pemerintahan di Kabupaten Bandung Harus Ramah Disabilitas

Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta semua kantor pemerintahan dibuat menjadi ramah disabilitas.

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya membangun nilai inklusif di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta semua kantor pemerintahan dibuat menjadi ramah disabilitas.

Hal ini berdasar pada amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 mengatur tentang pemenuhan kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Karena penyandang disabilitas juga mempunyai hak dan kewajiban yang sama,” kata Dadang dalam Forum Rumah Alifa di Bandung, Rabu (15/1/2025).

“Maka sebagai tindak lanjutnya, implementasi dari pada UU ini saya minta untuk seluruh kantor-kantor yang ada di pemerintahan Kabupaten Bandung, berikut kantor kecamatan dan kantor kepala desa, ini harus ramah disabilitas,” tegas Dadang.

Kantor ramah disabilitas menurut Dadang perlu mencakup lift dan akses lainnya di daerah perkotaan.

Dadang menilai, aksesibilitas di Kabupaten Bandung belum seperti di Yogyakarta.

“Kabupaten Bandung belum seperti Yogyakarta, di Yogya itu di daerah perkotaan, jalan tapak di pinggir-pinggir jalan protokol sudah ada jalan-jalan untuk disabilitas. Untuk itu, nanti saya tugaskan kepada dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) untuk bisa merencanakan terutama di daerah pusat perkotaan.”

Tak lupa, ia meminta agar toilet-toilet di perkantoran dan perkotaan didesain ramah disabilitas, termasuk menyediakan rumah singgah bagi penyandang disabilitas.

2 dari 4 halaman

Kenali Ruang Publik yang Ramah Disabilitas

Sarana dan prasarana yang ramah disabilitas juga sempat disinggung oleh Direktur Bandung Independent Living Center (Bilic) Zulhamka Julianto Kadir.

Pengguna kursi roda itu mengatakan bahwa setiap orang termasuk mahasiswa arsitektur perlu mengenal tentang ruang publik yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas dengan berbagai ragamnya.

“Banyak yang harus diperhatikan dan mahasiswa arsitektur ini adalah generasi muda yang menentukan arah pembangunan ke depannya untuk lebih ramah disabilitas lagi, lebih inklusif lagi saat mendesain dan sebagainya,” kata pria yang akrab disapa Anto yang juga hadir di Forum Rumah Alifa.

3 dari 4 halaman

Pembangunan Perlu Libatkan Penyandang Disabilitas

Pria penyandang disabilitas daksa itu menambahkan, dalam proses pembangunan fasilitas publik, para arsitek perlu melibatkan penyandang disabilitas. Tujuannya agar hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan disabilitas.

“Pelibatan penyandang disabilitas atau organisasi disabilitas supaya tidak salah dalam menentukan atau merancang sebuah bangunan atau ruang publik. Karena setiap disabilitas itu beragam, kebutuhannya pub berbeda-beda.”

Maka dari itu, Anto menyampaikan perlunya menerapkan konsep universal design.

4 dari 4 halaman

Perlu Kembangkan Konsep Universal Design

Anto pun menjelaskan soal konsep universal design. Menurutnya, konsep universal design adalah acuan untuk merancang fasilitas publik yang ramah disabilitas. Konsep ini mengacu pada enam poin penting yakni:

  • Kemudahan
  • Keamanan
  • Fungsi dan kegunaan
  • Keselamatan
  • Kenyamanan
  • Kemandirian.

Dengan konsep ini, penyandang disabilitas dapat menggunakan sebuah fasilitas dengan mudah, aman, nyaman, dan mandiri tanpa perlu bantuan orang lain. Di sisi lain, kegunaan atau fungsinya pun tetap baik bagi semua pengguna.

Hal ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bagian 11 soal Infrastruktur Pasal 97. Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PMPUPR) No.14/PRT/M/2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan dan Gedung.

Dengan universal design, sebuah gedung atau tempat tidak hanya ramah bagi penyandang disabilitas tapi juga ibu hamil, anak-anak, dan lanjut usia (lansia).

Selanjutnya: Kenali Ruang Publik yang Ramah Disabilitas