Liputan6.com, Jakarta Ide memang dapat datang dari siapapun dan kapanpun. Memang bukan hal yang mustahil bila dua orang berbeda menghasilkan ide serupa. Salahnya, hal ini kerap menjadi argumen perisai atas tindak plagiarisme.
Â
Jika dalam konteks budaya, plagiarisme masih punya ruang untuk diperdebatkan, maka dalam dunia bisnis yang berkaitan dengan uang atau profit, plagiarisme diperlakukan dengan sangat ketat melalui perangkat hukum.
Advertisement
Â
Kala sebuah desain produk sudah dipatenkan, maka produk lain dengan desain serupa langsung terkena konsekuensi legal meski produk tersebut sama sekali tak dibuat sebagai tiruan atau plagiat dari produk yang sudah dipatenkan.
Â
Kasus hukum seperti ini sedang menimpa pihak label New Balance dan Karl Lagerfeld. Seperti dilansir dari dailymail.co.uk, Minggu (8/6/2014), New Balance mengajukan gugatan hukum atas kemiripan desain sepatu berhuruf `K` rancangan Karl Lagerfeld dengan sepatu berhuruf `N` dari New Balance.
Â
Dunia fesyen yang juga menjadi bagian dunia bisnis memang tak luput dari risiko terlibat dalam kasus hukum berkaitan dengan pengejaran profit. Berikut ini adalah 4 kasus hukum sepanjang 4 tahun terakhir yang menimpa beberapa label fesyen.
Dolce & Gabbana vs Pemerintah (2014)
Dolce & Gabbana vs Pemerintah (2014)
Â
Duo desainer Domenico Dolce dan Stefano Gabbana pada 30 April 2014 dinyatakan bersalah atas kasus hukum pengemplangan pajak. Atas kasus ini, desainer dibalik label fesyen Italia Dolce & Gabbana tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan.
Â
Pada awalnya hukuman yang diajukan pada Dolce dan Gabbana adalah denda hingga sebesar 13 juta dolar atau sekitar 153 miliar rupiah. Tuduhan yang dikenakan pada kedua desainer itu ialah bahwa Dolce dan Gabbana menggunakan perusahaan asal Luxembourg, Gado, untuk menghindari pembayaran pajak royalti sebesar 1 miliar euro atau sekitar 16 triliun rupiah.
Advertisement
Rihanna vs Topshop (2013)
Rihanna vs Topshop (2013)
Â
Pada akhir bulan Juli 2013, Rihanna menuntut pihak Topshop sebesar 5 juta dolar atau sekitar 35,7 miliar rupiah. Tuntutan ini dilayangkan atas penggunaan foto Rihanna di sebuah kaos Topshop tanpa seizin sang penyanyi.
Â
Foto Rihanna yang digunakan Topshop di kaos tersebut adalah foto yang diambil selama proses shooting video lagu pada tahun 2011 di Irlandia Utara. Kasus ini dimenangkan oleh pihak Rihanna. Label Topshop diputuskan tidak boleh lagi menjual kaos tersebut.
Gucci vs Guess (2012)
Gucci vs Guess (2012)
Â
Logo `G` dari label fesyen Gucci memang sangat ikonik dan khas Gucci. Bentuk `G` serupa juga dibuat oleh label fesyen Guess pada beberapa produknya. Pada persilisihan hukum terkait hal tersebut, Gucci yang menjadi pemenangnya. Pada bulan Mei 2012, pengadilan memutuskan bahwa Guess tidak boleh lagi memproduksi item fesyen dengan desain seperti itu.
Advertisement
Yyes Saint Laurent vs Christian Louboutin (2011)
Yyes Saint Laurent vs Christian Louboutin (2011)
Â
Pada bulan April 2011, Christian Louboutin menggugat label Yves Saint Laurent secara hukum karena dianggap mengaplikasikan desain sepatu khas Louboutin. Ciri khas tersebut adalah sol sepatu warna merah.
Â
Pada Resort Collection 2011, label Yves Saint Laurent merilis sepatu high heels warna merah dengan sol sepatu berwarna sama. Pada kasus ini, pengadilan memutuskan untuk memenangkan pihak Yves Saint Laurent karena sepatu tersebut dianggap sebagai pengecualian di mana memang hanya warna merah yang terdapat pada sepatu itu.