Liputan6.com, Jakarta
Brand fashion asal Swedia H&M tampaknya kerap dirundung masalah. Setelah terkena kasus rasisme pada iklannya beberapa waktu lalu, kini H&M bergelut dengan kasus hukum perihal penggunaan graffiti tanpa izin dalam iklannya.
Pada sebuah iklan salah satu tren fashion dan koleksi terbarunya, H&M menampilkan graffiti karya seniman Jason Williams sebagai background tanpa seizin seniman tersebut. Pencipta karya yang dikenal juga dengan nama Revok itu pun kemudian mengajukan gugatan hukum.
Advertisement
H&M, brand fashion terbesar di Swedia ini merespon gugatan tersebut dengan tuntutan hukum yang menyatakan bahwa karya seni yang dibuat secara ilegal dan melanggar aturan hukum tidak dilindungi oleh hukum mengenai copyright.
Roger Gastman
Pada 14 Maret 2018, Roger Gastman yang merupakan kurator seni, kolektor, dan konsultan brand menggalang dukungan dari para seniman untuk memboikot H&M. Dalam sebuah unggahan di Instagram, Roger menulis bahwa apa yang dilakukan H&M merupakan ancaman serius bagi karya-karya seniman di seluruh dunia, di mana karya-karya seni bisa dengan begitu saja digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar secara semena-mena dalam menciptakan keuntungan sepihak.
Advertisement
Tanggapan H&M
Kurang dari 24 jam setelah Roger mengeluarkan pernyataan itu, pihak H&M segera menyatakan bahwa brand itu telah mencabut aksi hukum mereka. Seperti dilansir dari halaman Women’s Wear Daily pada Kamis (22/3/18), juru bicara H&M mengatakan “H&M menghargai kreativitas dan keunikan para seniman, apapun mediumnya. Kami seharusnya bereaksi secara berbeda pada hal ini. Tak pernah menjadi niat kami untuk menciptakan preseden terkait seni publik atau mempengaruhi debat mengenai legalitas street art. Oleh karena itu, kami menarik komplain kami di pengadilan. Saat ini kami sedang menghubungi langsung seniman terkait untuk bisa mencari solusi bersama.”
Bio In God Bless