Sukses

SKCK adalah Dokumen Penting: Pengertian, Fungsi dan Cara Membuatnya

SKCK adalah surat keterangan resmi dari Polri yang menerangkan catatan kriminal seseorang. Pelajari pengertian, fungsi dan cara membuat SKCK di sini.

Pengertian SKCK

Liputan6.com, Jakarta SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. SKCK berisi informasi mengenai ada tidaknya catatan kriminal atau catatan kejahatan seseorang.

Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun istilah tersebut sudah tidak digunakan lagi dan diganti menjadi SKCK. Perubahan nama ini dilakukan untuk menghindari stigma negatif, karena SKKB hanya diberikan kepada orang yang tidak memiliki catatan kriminal. Sementara SKCK bisa diterbitkan untuk semua orang, baik yang memiliki catatan kriminal maupun tidak.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, pengertian SKCK secara lengkap adalah sebagai berikut:

"Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut."

Jadi intinya, SKCK adalah dokumen resmi yang menerangkan riwayat catatan kriminal seseorang berdasarkan data yang dimiliki kepolisian. SKCK bisa diterbitkan untuk berbagai keperluan administratif seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, dan sebagainya.

2 dari 11 halaman

Fungsi dan Kegunaan SKCK

SKCK memiliki beragam fungsi dan kegunaan penting dalam kehidupan masyarakat. Berikut ini adalah beberapa fungsi utama dari SKCK:

  • Sebagai syarat administratif untuk melamar pekerjaan
  • Melengkapi berkas pendaftaran sekolah atau kuliah
  • Syarat mengikuti seleksi CPNS, TNI atau Polri
  • Keperluan mengurus visa atau paspor
  • Syarat pencalonan pejabat publik
  • Melengkapi persyaratan izin usaha
  • Keperluan adopsi anak
  • Syarat naturalisasi kewarganegaraan
  • Melengkapi berkas pernikahan
  • Keperluan pindah alamat

Secara umum, SKCK berfungsi untuk memastikan bahwa seseorang memiliki rekam jejak yang baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kepercayaan dalam berbagai urusan administratif.

Bagi perusahaan atau institusi, SKCK menjadi salah satu cara untuk melakukan screening awal terhadap calon karyawan atau anggota. Sementara bagi individu, SKCK dapat menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memiliki catatan perilaku yang baik di mata hukum.

Meski demikian, perlu dipahami bahwa SKCK bukan jaminan mutlak seseorang bebas dari catatan kriminal. SKCK hanya menunjukkan data yang tercatat di kepolisian sampai saat dokumen tersebut diterbitkan. Jika seseorang melakukan tindak kriminal setelah SKCK diterbitkan, tentu hal tersebut tidak akan tercantum dalam SKCK yang sudah ada.

3 dari 11 halaman

Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku terbatas, yaitu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Setelah melewati masa berlaku tersebut, SKCK dianggap tidak lagi valid dan perlu diperpanjang atau diperbarui.

Pembatasan masa berlaku ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi dalam SKCK selalu up-to-date. Mengingat catatan kriminal seseorang bisa saja berubah dalam kurun waktu tertentu, maka diperlukan pembaruan data secara berkala.

Beberapa hal penting terkait masa berlaku SKCK:

  • SKCK yang sudah melewati masa berlaku 6 bulan tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan administratif
  • Jika masih dibutuhkan setelah masa berlaku habis, pemilik SKCK harus mengajukan perpanjangan atau pembuatan baru
  • Proses perpanjangan SKCK lebih sederhana dibandingkan pembuatan baru, asalkan dilakukan maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis
  • Untuk keperluan tertentu seperti melamar pekerjaan, beberapa instansi mensyaratkan SKCK yang masih berlaku minimal 3 bulan ke depan
  • Pastikan untuk selalu memeriksa tanggal penerbitan SKCK sebelum menggunakannya agar tidak kadaluarsa

Dengan adanya batasan masa berlaku ini, masyarakat diharapkan untuk selalu memperbarui SKCK secara berkala jika memang diperlukan. Hal ini juga membantu kepolisian dalam memperbarui data catatan kriminal secara reguler.

4 dari 11 halaman

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan administratif. Syarat-syarat ini berlaku baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan. Berikut adalah daftar lengkap persyaratan pembuatan SKCK:

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • KTP asli untuk ditunjukkan saat verifikasi
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
  • Untuk yang belum memiliki KTP, dapat menggunakan kartu identitas lain seperti Kartu Pelajar
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat (untuk pembuatan di tingkat Polsek)
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau program JKN (mulai 1 Agustus 2024)

Untuk Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang bertanggung jawab atas WNA tersebut
  • Fotokopi paspor yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning
  • Jika sponsor adalah suami/istri WNI, lampirkan fotokopi KTP dan Surat Nikah

Penting untuk diingat bahwa persyaratan ini bisa saja berbeda atau ada tambahan tergantung kebijakan masing-masing kantor kepolisian. Sebaiknya pemohon mengonfirmasi terlebih dahulu ke kantor kepolisian setempat untuk memastikan kelengkapan berkas yang diperlukan.

5 dari 11 halaman

Prosedur Pembuatan SKCK

Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian atau melalui sistem online. Berikut adalah tahapan umum dalam pembuatan SKCK:

Pembuatan SKCK Secara Langsung:

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan
  2. Datang ke kantor kepolisian sesuai domisili (Polsek, Polres, atau Polda)
  3. Ambil nomor antrian di loket pelayanan SKCK
  4. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas untuk diperiksa kelengkapannya
  5. Isi formulir permohonan SKCK yang disediakan
  6. Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SKCK
  8. Lakukan pembayaran biaya administrasi
  9. Terima SKCK yang sudah jadi

Pembuatan SKCK Secara Online:

  1. Unduh dan instal aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI
  2. Daftar akun dan lengkapi data diri
  3. Pilih layanan pembuatan SKCK
  4. Isi formulir pengajuan online dan unggah dokumen yang dipersyaratkan
  5. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran
  6. Cetak bukti pendaftaran online
  7. Datang ke kantor kepolisian sesuai pilihan untuk verifikasi dan pengambilan sidik jari
  8. Tunjukkan bukti pendaftaran online dan barcode yang diterima
  9. Tunggu proses cetak SKCK
  10. Terima SKCK yang sudah jadi

Waktu pemrosesan SKCK bervariasi tergantung kantor kepolisian dan metode pengajuan. Untuk pembuatan langsung, proses bisa selesai dalam waktu 1-3 jam jika semua persyaratan lengkap. Sementara untuk pengajuan online, pemohon tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan SKCK fisik.

6 dari 11 halaman

Cara Membuat SKCK Online

Sejak tahun 2023, Polri telah meluncurkan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus antri lama di kantor kepolisian. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat SKCK online:

  1. Unduh aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun baru
  3. Lengkapi data diri termasuk foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada)
  4. Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK"
  5. Klik opsi "Ajukan SKCK"
  6. Baca dengan seksama ketentuan pembuatan SKCK secara online
  7. Pilih "Mulai" untuk memulai proses pengajuan
  8. Isi formulir data diri, keperluan pembuatan SKCK, dan alamat sesuai KTP
  9. Unggah dokumen persyaratan yang diminta (KTP, KK, pas foto, dll)
  10. Pilih metode pembayaran yang diinginkan
  11. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000
  12. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima barcode pendaftaran melalui email
  13. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan ke email
  14. Datang ke kantor kepolisian sesuai pilihan (Polsek/Polres/Polda) dengan membawa bukti pendaftaran online
  15. Tunjukkan barcode kepada petugas untuk dipindai
  16. Lakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari
  17. Tunggu proses cetak SKCK
  18. Terima SKCK yang sudah jadi

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan SKCK online:

  • Pastikan data yang diisi pada aplikasi sesuai dengan dokumen asli
  • Foto dokumen yang diunggah harus jelas dan tidak buram
  • Pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pengambilan sidik jari
  • Waktu penyelesaian SKCK bisa lebih cepat karena data sudah diinput sebelumnya
  • Jika ada kendala teknis, hubungi call center Polri di 110

Dengan adanya layanan online ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di kantor kepolisian. Namun perlu diingat bahwa kehadiran fisik tetap diperlukan untuk verifikasi akhir dan pengambilan SKCK.

7 dari 11 halaman

Biaya Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK dikenakan biaya administrasi yang besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Beberapa hal penting terkait biaya pembuatan SKCK:

  • Biaya ini berlaku sama baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di kantor kepolisian atau melalui metode pembayaran elektronik untuk pengajuan online
  • Biaya tersebut sudah termasuk untuk pencetakan SKCK dan proses administrasi lainnya
  • Pemohon akan menerima bukti pembayaran resmi setelah melunasi biaya pembuatan SKCK
  • Tidak ada biaya tambahan di luar Rp 30.000 tersebut. Jika ada oknum yang meminta biaya lebih, hal itu termasuk pungutan liar dan dapat dilaporkan

Perlu diingat bahwa biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara. Oleh karena itu, pemohon berhak mendapatkan bukti pembayaran resmi dan pelayanan yang baik dalam proses pembuatan SKCK.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, beberapa daerah menyediakan program pembuatan SKCK gratis dengan syarat tertentu. Biasanya pemohon perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat. Namun kebijakan ini tidak berlaku di semua daerah, sehingga sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu ke kantor kepolisian setempat.

8 dari 11 halaman

Perpanjangan SKCK

SKCK yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan. Proses perpanjangan SKCK relatif lebih sederhana dibandingkan pembuatan baru, asalkan dilakukan tidak lebih dari 1 tahun setelah masa berlaku habis. Berikut adalah prosedur dan ketentuan perpanjangan SKCK:

Syarat Perpanjangan SKCK:

  • SKCK asli yang lama (atau salinan yang dilegalisir jika SKCK asli hilang)
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau program JKN (mulai 1 Agustus 2024)

Prosedur Perpanjangan SKCK:

  1. Datang ke kantor kepolisian tempat SKCK sebelumnya diterbitkan
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan SKCK
  3. Serahkan SKCK lama beserta persyaratan lainnya kepada petugas
  4. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan
  5. Tunggu proses verifikasi data
  6. Lakukan pembayaran biaya administrasi (sama dengan pembuatan baru)
  7. Terima SKCK yang sudah diperpanjang

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perpanjangan SKCK:

  • Perpanjangan hanya bisa dilakukan maksimal 1 tahun setelah SKCK lama habis masa berlakunya
  • Jika lebih dari 1 tahun, pemohon harus mengajukan pembuatan SKCK baru
  • Proses perpanjangan biasanya lebih cepat karena data pemohon sudah ada dalam sistem kepolisian
  • Nomor SKCK akan tetap sama, hanya tanggal penerbitan dan masa berlaku yang diperbarui
  • Jika ada perubahan data diri (misalnya alamat), sebaiknya melakukan pembuatan SKCK baru

Perpanjangan SKCK juga bisa dilakukan melalui aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI dengan prosedur yang hampir sama dengan pembuatan baru. Pemohon tetap perlu datang ke kantor kepolisian untuk verifikasi akhir dan pengambilan SKCK yang sudah diperpanjang.

9 dari 11 halaman

Perbedaan SKCK Berdasarkan Tingkat Kepolisian

SKCK dapat diterbitkan oleh berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Polsek hingga Mabes Polri. Masing-masing tingkat memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda dalam penerbitan SKCK. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan SKCK berdasarkan tingkat kepolisian penerbitnya:

1. SKCK dari Kepolisian Sektor (Polsek)

Fungsi dan kegunaan:

  • Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
  • Pencalonan kepala desa atau sekretaris desa
  • Keperluan pindah alamat
  • Melanjutkan sekolah di tingkat menengah

2. SKCK dari Kepolisian Resor (Polres)

Fungsi dan kegunaan:

  • Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Mendaftar pendidikan untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri
  • Pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota
  • Melengkapi persyaratan izin kepemilikan senjata api non-organik TNI dan Polri
  • Melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi

3. SKCK dari Kepolisian Daerah (Polda)

Fungsi dan kegunaan:

  • Menjadi calon pegawai atau anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintah tingkat provinsi
  • Memperoleh paspor dan/atau visa
  • WNI yang akan bekerja di luar negeri
  • Menjadi notaris
  • Pencalonan pejabat publik tingkat provinsi
  • Melanjutkan sekolah ke luar negeri

4. SKCK dari Markas Besar Polri (Mabes Polri)

Fungsi dan kegunaan:

  • Menjadi pejabat negara tingkat pusat (eksekutif, legislatif, yudikatif)
  • WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan khusus atau penerbitan visa tertentu
  • Keperluan naturalisasi kewarganegaraan
  • Izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident)
  • Adopsi anak bagi pemohon WNA

Perbedaan utama antara SKCK dari berbagai tingkat kepolisian terletak pada lingkup penggunaannya. Semakin tinggi tingkat kepolisian penerbit, semakin luas pula cakupan penggunaan SKCK tersebut. Misalnya, SKCK dari Mabes Polri biasanya diperlukan untuk urusan yang bersifat nasional atau internasional.

Penting untuk memahami perbedaan ini agar pemohon dapat mengajukan SKCK ke tingkat kepolisian yang sesuai dengan kebutuhannya. Mengajukan SKCK ke tingkat yang lebih tinggi dari yang diperlukan bisa memakan waktu dan proses yang lebih lama.

10 dari 11 halaman

Tips Penting Seputar SKCK

Berikut adalah beberapa tips penting yang perlu diperhatikan terkait pengurusan dan penggunaan SKCK:

  1. Persiapkan dokumen dengan teliti: Pastikan semua persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan permohonan SKCK. Hal ini akan mempercepat proses pengurusan.
  2. Pilih waktu yang tepat: Hindari mengurus SKCK pada hari-hari sibuk seperti awal pekan atau menjelang akhir tahun. Pilih waktu yang relatif sepi untuk menghindari antrean panjang.
  3. Manfaatkan layanan online: Jika tersedia di daerah Anda, gunakan layanan pembuatan SKCK online untuk menghemat waktu dan menghindari antrean.
  4. Perhatikan masa berlaku: Selalu cek tanggal kadaluarsa SKCK dan rencanakan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum habis masa berlakunya.
  5. Simpan dengan baik: Simpan SKCK asli di tempat yang aman. Untuk keperluan lamaran pekerjaan, gunakan fotokopi yang dilegalisir.
  6. Pahami fungsi sesuai tingkat: Pastikan Anda mengajukan SKCK ke tingkat kepolisian yang sesuai dengan kebutuhan Anda (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri).
  7. Jujur dalam pengisian data: Berikan informasi yang benar dan akurat saat mengisi formulir SKCK. Ketidakjujuran dapat berakibat hukum.
  8. Perhatikan biaya resmi: Hanya bayar biaya resmi yang sudah ditetapkan. Jika diminta biaya tambahan, jangan ragu untuk menolak dan melaporkan.
  9. Siapkan foto terbaru: Gunakan pas foto terbaru yang sesuai ketentuan untuk menghindari penolakan.
  10. Tanyakan estimasi waktu: Konfirmasi ke petugas berapa lama proses pembuatan SKCK agar bisa mengatur waktu dengan baik.
  11. Perhatikan persyaratan khusus: Untuk keperluan tertentu seperti bekerja di luar negeri, mungkin ada persyaratan tambahan. Pastikan untuk mengecek hal ini.
  12. Siapkan rencana cadangan: Jika SKCK tidak bisa selesai tepat waktu, siapkan rencana cadangan terutama jika dibutuhkan untuk tenggat waktu tertentu.

Dengan memperhatikan tips-tips di atas, diharapkan proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih lancar dan efisien. SKCK merupakan dokumen penting yang sering kali diperlukan dalam berbagai urusan administratif, sehingga penting untuk memahami prosedur dan ketentuannya dengan baik.

11 dari 11 halaman

Kesimpulan

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menerangkan ada tidaknya catatan kriminal seseorang. Dokumen ini memiliki peran penting dalam berbagai urusan administratif, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus visa ke luar negeri.

Beberapa poin penting yang perlu diingat tentang SKCK:

  • SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan
  • Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung di kantor kepolisian atau melalui aplikasi online
  • Biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000
  • Ada perbedaan fungsi SKCK berdasarkan tingkat kepolisian penerbitnya (Polsek, Polres, Polda, Mabes Polri)

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Terkini