Sukses

PKWT Adalah: Memahami Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perbedaannya dengan PKWTT

PKWT adalah perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Pelajari pengertian, ketentuan, hak dan kewajiban, serta perbedaannya dengan PKWTT di sini.

Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang umum digunakan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua jenis perjanjian ini memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda, sehingga penting bagi pekerja maupun pemberi kerja untuk memahaminya dengan baik. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang PKWT, mulai dari pengertian, dasar hukum, ketentuan, hak dan kewajiban, hingga perbedaannya dengan PKWTT.

2 dari 17 halaman

Pengertian PKWT

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan suatu bentuk perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Perjanjian ini bersifat sementara dan memiliki jangka waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam praktiknya, PKWT sering dikenal dengan istilah "karyawan kontrak" atau "pekerja tidak tetap". Perjanjian ini umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau terkait dengan produk baru. PKWT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan operasional mereka.

Beberapa karakteristik utama PKWT antara lain:

  • Memiliki batas waktu yang jelas dan tertulis dalam perjanjian
  • Digunakan untuk pekerjaan tertentu yang akan selesai dalam waktu tertentu
  • Tidak ada masa percobaan
  • Dapat diperpanjang atau diperbarui dengan ketentuan tertentu
  • Berakhir saat jangka waktu yang disepakati telah habis
3 dari 17 halaman

Dasar Hukum PKWT

Pengaturan mengenai PKWT di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Peraturan-peraturan tersebut mengatur berbagai aspek PKWT, mulai dari jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, jangka waktu maksimal, persyaratan pembuatan perjanjian, hingga hak dan kewajiban para pihak.

4 dari 17 halaman

Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT

Tidak semua jenis pekerjaan dapat menggunakan sistem PKWT. Berdasarkan peraturan yang berlaku, PKWT hanya dapat diterapkan untuk:

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang diperkirakan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, maksimal 3 tahun
  • Pekerjaan yang bersifat musiman
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

Penting untuk dicatat bahwa PKWT tidak boleh digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau merupakan kegiatan pokok perusahaan. Penggunaan PKWT yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengakibatkan status pekerja berubah menjadi PKWTT (pekerja tetap).

5 dari 17 halaman

Ketentuan Pembuatan PKWT

Dalam membuat perjanjian PKWT, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja dan pekerja:

  • PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin
  • Jika PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila terdapat perbedaan penafsiran, yang berlaku adalah PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia
  • PKWT tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan
  • PKWT harus dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat
  • PKWT harus memuat nama dan alamat pengusaha, nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan, besarnya upah, dan syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja

Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut dapat mengakibatkan PKWT batal demi hukum dan status hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berubah menjadi PKWTT.

6 dari 17 halaman

Jangka Waktu PKWT

Salah satu aspek penting dalam PKWT adalah jangka waktu perjanjian. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jangka waktu PKWT dibatasi sebagai berikut:

  • PKWT dapat diadakan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun
  • Pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama
  • PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dapat dilakukan untuk paling lama 3 tahun
  • Untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, PKWT dapat dilakukan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1 tahun

Penting untuk diingat bahwa jika jangka waktu yang ditentukan dalam PKWT telah berakhir, maka hubungan kerja putus demi hukum. Namun, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

7 dari 17 halaman

Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT

Meskipun status pekerja PKWT berbeda dengan pekerja tetap, mereka tetap memiliki hak-hak dasar yang dilindungi oleh undang-undang. Beberapa hak pekerja PKWT antara lain:

  • Upah yang layak sesuai dengan ketentuan upah minimum
  • Jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan)
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Cuti tahunan (bagi PKWT yang bekerja 12 bulan secara terus menerus)
  • Waktu istirahat dan cuti
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Uang kompensasi pada akhir masa kerja

Di sisi lain, pekerja PKWT juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan
  • Mematuhi peraturan perusahaan
  • Menjaga kerahasiaan perusahaan
  • Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
  • Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati
8 dari 17 halaman

Hak dan Kewajiban Pengusaha dalam PKWT

Selain pekerja, pengusaha atau pemberi kerja juga memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan PKWT. Beberapa hak pengusaha antara lain:

  • Memperoleh hasil pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan
  • Mengatur dan mengarahkan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya
  • Menerapkan peraturan perusahaan
  • Memberikan sanksi kepada pekerja yang melanggar ketentuan perjanjian atau peraturan perusahaan

Sedangkan kewajiban pengusaha dalam PKWT meliputi:

  • Membayar upah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Menyediakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan
  • Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan tunjangan dan jaminan sosial sesuai ketentuan
  • Memberikan surat keterangan kerja/pengalaman kerja pada akhir masa PKWT
  • Membayar kompensasi pada akhir masa kerja PKWT
9 dari 17 halaman

Perpanjangan dan Pembaruan PKWT

PKWT dapat diperpanjang atau diperbarui dengan ketentuan tertentu. Perpanjangan PKWT adalah kelanjutan hubungan kerja setelah PKWT berakhir tanpa adanya pemutusan hubungan kerja. Sedangkan pembaruan PKWT adalah tindakan mengadakan PKWT baru setelah PKWT pertama berakhir melalui pemutusan hubungan kerja dan tenggang waktu 30 hari.

Ketentuan perpanjangan dan pembaruan PKWT adalah sebagai berikut:

  • PKWT hanya dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun
  • Perpanjangan PKWT dilakukan paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir
  • Pembaruan PKWT hanya dapat dilakukan 1 kali untuk jangka waktu paling lama 2 tahun
  • Pembaruan PKWT dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya PKWT lama

Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan atau pembaruan PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat mengakibatkan status pekerja berubah menjadi PKWTT.

10 dari 17 halaman

Berakhirnya PKWT

PKWT dapat berakhir karena beberapa alasan, antara lain:

  • Berakhirnya jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian
  • Selesainya pekerjaan yang diperjanjikan
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PKWT yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja
  • Meninggalnya pekerja

Ketika PKWT berakhir, hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja putus demi hukum. Artinya, kedua belah pihak tidak perlu melakukan tindakan hukum apapun untuk mengakhiri hubungan kerja tersebut.

11 dari 17 halaman

Uang Kompensasi PKWT

Salah satu hal yang membedakan PKWT dengan PKWTT adalah adanya kewajiban pemberian uang kompensasi pada akhir masa kerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah berakhir masa kerjanya.

Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan secara terus menerus: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan: dihitung secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan 1 bulan upah
  • Masa kerja lebih dari 12 bulan: dihitung secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan 1 bulan upah

Uang kompensasi ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari setelah berakhirnya PKWT. Pemberian uang kompensasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja PKWT yang tidak memiliki kepastian keberlanjutan pekerjaan setelah kontraknya berakhir.

12 dari 17 halaman

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Untuk memahami PKWT dengan lebih baik, penting untuk mengetahui perbedaannya dengan PKWTT. Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT:

  1. Jangka Waktu:
    • PKWT: Memiliki batas waktu yang jelas dan tertulis dalam perjanjian
    • PKWTT: Tidak memiliki batas waktu, berlangsung terus-menerus sampai terjadi pemutusan hubungan kerja
  2. Masa Percobaan:
    • PKWT: Tidak diperbolehkan adanya masa percobaan
    • PKWTT: Dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan
  3. Jenis Pekerjaan:
    • PKWT: Hanya untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara atau terbatas waktu
    • PKWTT: Untuk pekerjaan yang bersifat tetap
  4. Perpanjangan dan Pembaruan:
    • PKWT: Dapat diperpanjang atau diperbarui dengan ketentuan tertentu
    • PKWTT: Tidak ada perpanjangan atau pembaruan karena sifatnya yang terus-menerus
  5. Pemutusan Hubungan Kerja:
    • PKWT: Berakhir secara otomatis saat jangka waktu berakhir
    • PKWTT: Memerlukan prosedur PHK sesuai ketentuan yang berlaku
  6. Kompensasi Akhir Masa Kerja:
    • PKWT: Berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja
    • PKWTT: Berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan jika terjadi PHK
  7. Bentuk Perjanjian:
    • PKWT: Harus dibuat secara tertulis
    • PKWTT: Dapat dibuat secara tertulis atau lisan
  8. Pencatatan:
    • PKWT: Wajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat
    • PKWTT: Tidak wajib dicatatkan
13 dari 17 halaman

Keuntungan dan Kerugian PKWT

Penggunaan PKWT memiliki beberapa keuntungan dan kerugian, baik bagi pengusaha maupun pekerja. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Keuntungan PKWT:

Bagi Pengusaha:

  • Fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja sesuai kebutuhan operasional
  • Dapat mengevaluasi kinerja pekerja sebelum memutuskan untuk mempekerjakan secara tetap
  • Mengurangi beban finansial jangka panjang terkait kewajiban terhadap pekerja tetap
  • Cocok untuk proyek-proyek jangka pendek atau pekerjaan musiman

Bagi Pekerja:

  • Kesempatan untuk mendapatkan pengalaman kerja di berbagai perusahaan
  • Fleksibilitas untuk beralih ke pekerjaan lain setelah kontrak berakhir
  • Mendapatkan uang kompensasi pada akhir masa kerja
  • Dapat menjadi batu loncatan untuk menjadi pekerja tetap

Kerugian PKWT:

Bagi Pengusaha:

  • Potensi kehilangan pekerja berkualitas setelah kontrak berakhir
  • Biaya rekrutmen dan pelatihan yang berulang untuk pekerja baru
  • Kewajiban membayar uang kompensasi pada akhir masa kerja
  • Risiko perubahan status menjadi PKWTT jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku

Bagi Pekerja:

  • Kurangnya jaminan keberlangsungan pekerjaan
  • Kesulitan dalam perencanaan keuangan jangka panjang
  • Potensi kehilangan beberapa tunjangan yang umumnya diberikan kepada pekerja tetap
  • Kesulitan dalam mengajukan kredit atau pinjaman karena status pekerjaan yang tidak tetap
14 dari 17 halaman

Perubahan Status dari PKWT menjadi PKWTT

Dalam beberapa kondisi, status pekerja PKWT dapat berubah menjadi PKWTT. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:

  • PKWT tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin
  • PKWT tidak memenuhi ketentuan jenis pekerjaan yang dipersyaratkan
  • PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru melebihi jangka waktu yang diperbolehkan
  • Pembaruan PKWT tidak melalui masa tenggang 30 hari setelah berakhirnya PKWT lama
  • Pengusaha mempekerjakan pekerja PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap
  • PKWT mensyaratkan adanya masa percobaan

Jika terjadi perubahan status dari PKWT menjadi PKWTT, maka pekerja berhak atas segala hak-hak sebagai pekerja tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15 dari 17 halaman

Tantangan dalam Penerapan PKWT

Meskipun PKWT telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, dalam praktiknya masih terdapat beberapa tantangan dan permasalahan, antara lain:

  • Penyalahgunaan PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya menggunakan PKWTT
  • Perpanjangan PKWT yang melebihi batas waktu yang diperbolehkan
  • Kurangnya pemahaman pekerja tentang hak-hak mereka dalam PKWT
  • Kesulitan dalam penegakan hukum terkait pelanggaran ketentuan PKWT
  • Perdebatan mengenai status pekerja outsourcing yang seringkali menggunakan sistem PKWT

Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan pekerja sendiri untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan PKWT yang berlaku.

16 dari 17 halaman

Peran Pemerintah dalam Pengawasan PKWT

Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di tingkat daerah, memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan PKWT. Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah antara lain:

  • Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan PKWT kepada pengusaha dan pekerja
  • Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PKWT
  • Memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar ketentuan PKWT
  • Memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait PKWT
  • Melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi terkait PKWT sesuai dengan perkembangan dunia kerja

Pengawasan yang efektif dari pemerintah sangat penting untuk memastikan bahwa PKWT diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun.

17 dari 17 halaman

Kesimpulan

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang diakui dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. PKWT memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda dengan PKWTT, terutama dalam hal jangka waktu, jenis pekerjaan, dan hak-hak pekerja.

Meskipun PKWT memberikan fleksibilitas bagi pengusaha dalam mengelola tenaga kerja, penerapannya harus tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak pekerja. Pekerja PKWT berhak atas upah yang layak, jaminan sosial, THR, dan uang kompensasi pada akhir masa kerja.

Pemahaman yang baik tentang PKWT sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan kerja. Pengusaha perlu memastikan bahwa penggunaan PKWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko perubahan status menjadi PKWTT. Sementara itu, pekerja perlu memahami hak-hak mereka dalam PKWT untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang semestinya.

Dengan penerapan PKWT yang sesuai dengan peraturan dan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis dan produktif. Pada akhirnya, hal ini akan memberikan manfaat tidak hanya bagi pengusaha dan pekerja, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence