Liputan6.com, Jakarta Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang harus dipenuhi setiap tahun. Dengan perkembangan teknologi, kini proses pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara lapor SPT tahunan secara online, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Pengertian dan Dasar Hukum SPT Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah dokumen yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. SPT berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
Dasar hukum kewajiban pelaporan SPT tahunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pelaporan SPT tahunan merupakan implementasi dari sistem self assessment yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia. Dalam sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Advertisement
Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan
Terdapat beberapa jenis formulir SPT tahunan yang digunakan, tergantung pada status dan jenis penghasilan wajib pajak. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis formulir SPT tahunan:
1. Formulir SPT 1770 SS
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 juta. Formulir 1770 SS relatif sederhana dan mudah diisi karena hanya terdiri dari satu halaman.
2. Formulir SPT 1770 S
Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, dengan penghasilan bruto setahun lebih dari Rp60 juta. Formulir ini juga digunakan bagi mereka yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja.
3. Formulir SPT 1770
Formulir 1770 ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, konsultan, atau wiraswasta. Formulir ini juga digunakan oleh mereka yang memiliki penghasilan dari sumber lainnya di dalam dan luar negeri.
4. Formulir SPT 1771
Formulir 1771 diperuntukkan bagi wajib pajak badan, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, atau koperasi. Formulir ini lebih kompleks dan memerlukan lampiran-lampiran tambahan terkait laporan keuangan perusahaan.
Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan
Sebelum melakukan pelaporan SPT tahunan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak. Persiapan yang baik akan memudahkan proses pelaporan dan menghindari kesalahan yang dapat berakibat pada sanksi perpajakan. Berikut adalah langkah-langkah persiapan yang perlu dilakukan:
1. Mengumpulkan Dokumen Pendukung
Wajib pajak perlu mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penghasilan dan pengeluaran selama satu tahun pajak. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Bukti potong pajak (formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari pemberi kerja
- Bukti pembayaran atau pemotongan pajak lainnya
- Daftar harta dan kewajiban
- Laporan keuangan bagi wajib pajak yang memiliki usaha
- Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
2. Memastikan Keaktifan NPWP
Pastikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda masih aktif dan valid. Jika terjadi perubahan data, seperti alamat atau status pernikahan, segera lakukan pemutakhiran data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui layanan online DJP.
3. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat mengajukan permohonan ke KPP terdekat atau melalui website DJP Online.
4. Menghitung Pajak Terutang
Lakukan penghitungan pajak penghasilan terutang berdasarkan penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Gunakan tarif pajak yang berlaku dan perhitungkan kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong selama tahun berjalan.
5. Menyiapkan Pembayaran Jika Ada Kurang Bayar
Jika hasil penghitungan menunjukkan adanya kurang bayar pajak, siapkan pembayaran sebelum batas waktu pelaporan SPT. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Advertisement
Cara Lapor SPT Tahunan Online Melalui e-Filing
Pelaporan SPT tahunan secara online dapat dilakukan melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing:
1. Akses Website DJP Online
Buka browser dan akses website DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Pastikan Anda menggunakan browser yang kompatibel dan koneksi internet yang stabil.
2. Login ke Akun DJP Online
Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan yang tertera pada halaman login. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk yang ada di website.
3. Pilih Menu e-Filing
Setelah berhasil login, pilih menu "Lapor" kemudian klik ikon "e-Filing" untuk memulai proses pelaporan SPT tahunan.
4. Buat SPT
Klik tombol "Buat SPT" dan pilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan status Anda (1770 SS, 1770 S, 1770, atau 1771 untuk badan). Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan.
5. Isi Data SPT
Ikuti panduan pengisian yang disediakan sistem. Isi setiap kolom dengan teliti dan pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung yang telah disiapkan sebelumnya.
6. Upload Dokumen Pendukung
Jika diperlukan, unggah dokumen pendukung seperti bukti potong pajak atau lampiran lainnya sesuai petunjuk yang ada di sistem e-Filing.
7. Periksa Kembali Data
Sebelum mengirimkan SPT, periksa kembali seluruh data yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan informasi.
8. Kirim SPT
Setelah yakin semua data sudah benar dan lengkap, klik tombol "Kirim SPT". Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email atau nomor telepon yang terdaftar.
9. Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang diterima untuk mengonfirmasi pengiriman SPT.
10. Cetak Bukti Penerimaan Elektronik
Setelah SPT berhasil dikirim, sistem akan menampilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Cetak atau simpan BPE ini sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT tahunan.
Tips Penting dalam Pelaporan SPT Tahunan
Untuk memastikan proses pelaporan SPT tahunan berjalan lancar dan terhindar dari masalah, perhatikan tips-tips berikut ini:
1. Laporkan SPT Tepat Waktu
Jangan menunda pelaporan SPT hingga mendekati batas waktu. Laporkan SPT tahunan Anda jauh sebelum batas akhir untuk menghindari kemungkinan sistem yang overload atau gangguan teknis lainnya.
2. Pastikan Data Akurat
Periksa kembali seluruh data yang dimasukkan ke dalam SPT. Pastikan angka-angka yang dilaporkan sesuai dengan bukti potong pajak dan dokumen pendukung lainnya.
3. Simpan Dokumen Pendukung
Meskipun pelaporan dilakukan secara online, tetap simpan seluruh dokumen pendukung seperti bukti potong pajak, bukti pembayaran, dan dokumen lainnya setidaknya selama 5 tahun untuk keperluan pemeriksaan pajak jika diperlukan.
4. Manfaatkan Fitur Bantuan
Jika mengalami kesulitan dalam pengisian SPT, manfaatkan fitur bantuan atau panduan yang disediakan di sistem e-Filing. Anda juga dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan bantuan.
5. Perhatikan Batas Waktu Pelaporan
Batas waktu pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April. Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum batas waktu tersebut untuk menghindari sanksi administrasi.
Advertisement
Sanksi Keterlambatan Pelaporan SPT Tahunan
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunan akan dikenakan sanksi administrasi. Berikut adalah rincian sanksi yang dapat dikenakan:
1. Sanksi Denda
Untuk wajib pajak orang pribadi, denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan adalah sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk wajib pajak badan, denda yang dikenakan sebesar Rp1.000.000.
2. Sanksi Bunga
Jika terdapat kurang bayar pajak yang baru diketahui setelah pemeriksaan, wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, maksimal 24 bulan.
3. Sanksi Pidana
Dalam kasus tertentu, keterlambatan atau tidak melaporkan SPT dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Frequently Asked Questions (FAQ) Seputar Pelaporan SPT Tahunan
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait pelaporan SPT tahunan beserta jawabannya:
1. Apakah saya wajib melaporkan SPT tahunan jika penghasilan saya di bawah PTKP?
Ya, setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP wajib melaporkan SPT tahunan, meskipun penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam hal ini, Anda dapat melaporkan SPT Nihil.
2. Bagaimana jika saya lupa password akun DJP Online?
Anda dapat melakukan reset password melalui fitur "Lupa Password" di halaman login DJP Online. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk memulihkan akses ke akun Anda.
3. Apakah saya bisa merevisi SPT yang sudah dilaporkan?
Ya, Anda dapat melakukan pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pembetulan dapat dilakukan melalui sistem e-Filing dengan memilih opsi "SPT Pembetulan".
4. Bagaimana jika terjadi error saat pelaporan online?
Jika terjadi error atau gangguan teknis saat pelaporan online, coba akses kembali setelah beberapa saat. Jika masalah berlanjut, hubungi call center Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan bantuan.
5. Apakah bukti potong pajak harus diunggah saat pelaporan SPT online?
Untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi formulir 1770 SS dan 1770 S, bukti potong pajak tidak perlu diunggah. Namun, untuk formulir 1770 dan SPT badan, mungkin diperlukan unggah dokumen tertentu sesuai petunjuk yang ada di sistem e-Filing.
Advertisement
Penutup
Pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang harus dipenuhi dengan benar dan tepat waktu. Dengan adanya sistem e-Filing, proses pelaporan SPT menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Namun, kemudahan ini harus diimbangi dengan ketelitian dan kejujuran dalam melaporkan data perpajakan.
Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami cara lapor SPT tahunan yang benar, mempersiapkan dokumen pendukung dengan baik, dan melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan melakukan pelaporan SPT tahunan secara tertib, wajib pajak tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui penerimaan pajak.
Jika masih mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan seputar pelaporan SPT tahunan, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau memanfaatkan layanan informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan pemahaman yang baik dan kepatuhan dalam melaporkan SPT, kita bersama-sama dapat mendukung pengelolaan perpajakan yang lebih baik di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence