Liputan6.com, Jakarta Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan berbagai transaksi elektronik perpajakan. EFIN menjadi kunci penting bagi wajib pajak dalam mengakses layanan pajak online seperti e-Filing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara mendapatkan EFIN, baik secara online maupun offline, untuk wajib pajak pribadi maupun badan.
Pengertian dan Fungsi EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk keperluan transaksi elektronik perpajakan. Nomor EFIN ini bersifat rahasia dan hanya dimiliki oleh satu wajib pajak. Fungsi utama EFIN antara lain:
- Sebagai identitas wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan online
- Diperlukan untuk aktivasi akun DJP Online
- Digunakan untuk melakukan e-Filing atau pelaporan SPT secara elektronik
- Menjadi syarat untuk membuat kode billing pembayaran pajak online
- Mengamankan transaksi elektronik perpajakan wajib pajak
EFIN berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menjaga kerahasiaan nomor EFIN yang dimilikinya agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Advertisement
Syarat Mendapatkan EFIN
Sebelum mengajukan permohonan EFIN, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan. Syarat untuk mendapatkan EFIN berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Syarat EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Memiliki NPWP yang masih aktif
- Kartu identitas asli (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
- Fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
- Alamat email aktif
- Nomor telepon yang dapat dihubungi
- Formulir permohonan aktivasi EFIN yang telah diisi lengkap
Syarat EFIN Wajib Pajak Badan:
- NPWP badan yang masih aktif
- Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan
- Kartu NPWP atau SKT pengurus yang mengajukan
- Kartu identitas pengurus (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
- Surat penunjukan sebagai pengurus yang berwenang mewakili badan
- Alamat email aktif perusahaan
- Nomor telepon perusahaan yang dapat dihubungi
- Formulir permohonan aktivasi EFIN badan yang telah diisi lengkap
Untuk wajib pajak badan kantor cabang, diperlukan tambahan dokumen berupa surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
Cara Mendapatkan EFIN Secara Offline
Meskipun saat ini banyak layanan pajak yang dapat diakses secara online, untuk mendapatkan EFIN pertama kali, wajib pajak masih perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkah mendapatkan EFIN secara offline:
1. Unduh dan Isi Formulir Permohonan EFIN
Wajib pajak dapat mengunduh formulir permohonan EFIN dari situs resmi DJP di www.pajak.go.id. Alternatif lain, formulir juga tersedia di KPP. Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai data diri atau data badan usaha. Pastikan untuk mengosongkan kolom nomor EFIN karena akan diisi oleh petugas pajak.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Kumpulkan semua dokumen pendukung sesuai persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya. Pastikan semua dokumen masih berlaku dan fotokopi dalam keadaan jelas terbaca.
3. Kunjungi KPP Terdekat
Datangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan membawa formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung. Untuk wajib pajak orang pribadi, bisa mengunjungi KPP terdekat. Sedangkan untuk wajib pajak badan, harus ke KPP tempat badan tersebut terdaftar.
4. Ajukan Permohonan ke Petugas
Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas di loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data yang diajukan. Jika ada kekurangan, petugas akan meminta untuk melengkapinya.
5. Verifikasi Data
Petugas pajak akan melakukan verifikasi data dengan mencocokkan informasi yang diajukan dengan database DJP. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit.
6. Terima EFIN
Setelah data terverifikasi, petugas akan memberikan nomor EFIN kepada wajib pajak. EFIN ini bersifat rahasia dan hanya boleh diketahui oleh wajib pajak yang bersangkutan.
7. Aktivasi EFIN
Setelah menerima nomor EFIN, wajib pajak perlu melakukan aktivasi melalui situs DJP Online. Aktivasi ini diperlukan agar EFIN dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik.
Advertisement
Cara Mendapatkan EFIN Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, DJP telah menyediakan layanan permohonan EFIN secara online. Metode ini sangat membantu wajib pajak yang kesulitan datang langsung ke KPP, terutama di masa pandemi. Berikut langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online:
1. Akses Situs Resmi DJP
Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id menggunakan browser. Pastikan Anda mengakses situs yang benar untuk menghindari penipuan.
2. Unduh Formulir Permohonan EFIN
Cari menu atau tautan untuk mengunduh formulir permohonan EFIN. Biasanya tersedia di bagian layanan elektronik atau formulir pajak.
3. Isi Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap dan benar. Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di DJP.
4. Siapkan Dokumen Pendukung
Scan atau foto dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan dokumen lainnya sesuai persyaratan. Pastikan hasil scan atau foto jelas dan terbaca.
5. Lakukan Swafoto (Selfie)
Ambil foto diri (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Pastikan wajah, nomor KTP, dan nomor NPWP terlihat jelas dalam foto.
6. Kirim Email Permohonan
Kirim email permohonan EFIN ke alamat email resmi KPP tempat Anda terdaftar. Gunakan subjek email "PERMINTAAN NOMOR EFIN". Dalam isi email, cantumkan informasi berikut:
- Nomor NPWP
- Nama lengkap
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Alamat tempat tinggal
- Alamat email wajib pajak
- Nomor telepon yang aktif
Lampirkan formulir permohonan EFIN yang telah diisi, foto dokumen pendukung, dan swafoto dalam email tersebut.
7. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengirim email, tunggu proses verifikasi oleh petugas DJP. Waktu verifikasi bisa bervariasi, namun biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
8. Terima EFIN
Jika permohonan disetujui, Anda akan menerima email berisi nomor EFIN. Email ini biasanya dalam format PDF dan dilindungi password. Password untuk membuka file tersebut biasanya menggunakan 6 digit terakhir NPWP Anda.
9. Aktivasi EFIN
Setelah menerima nomor EFIN, lakukan aktivasi melalui situs DJP Online. Ikuti petunjuk aktivasi yang diberikan untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik.
Cara Aktivasi EFIN
Setelah mendapatkan nomor EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan aktivasi agar dapat digunakan untuk mengakses layanan perpajakan online. Berikut langkah-langkah aktivasi EFIN:
1. Kunjungi Situs DJP Online
Buka browser dan akses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id
2. Pilih Menu Daftar
Pada halaman utama, pilih menu "Daftar" untuk memulai proses aktivasi EFIN.
3. Masukkan Data
Isi formulir pendaftaran dengan memasukkan informasi berikut:
- NPWP (tanpa tanda baca)
- Nomor EFIN yang telah diterima
- Kode keamanan yang muncul pada layar
4. Verifikasi Data
Klik tombol "Verifikasi" untuk memproses data yang telah dimasukkan. Sistem akan melakukan pengecekan kecocokan data dengan database DJP.
5. Buat Password
Jika verifikasi berhasil, Anda akan diminta untuk membuat password untuk akun DJP Online. Pastikan untuk membuat password yang kuat dan mudah diingat.
6. Konfirmasi Email
Setelah membuat password, sistem akan mengirimkan email konfirmasi ke alamat email yang terdaftar. Buka email tersebut dan klik tautan aktivasi yang diberikan.
7. Login ke DJP Online
Setelah mengklik tautan aktivasi, Anda akan diarahkan ke halaman login DJP Online. Masukkan NPWP dan password yang telah dibuat untuk masuk ke akun Anda.
8. EFIN Aktif
Setelah berhasil login, EFIN Anda telah aktif dan siap digunakan untuk berbagai layanan perpajakan online seperti e-Filing, e-Billing, dan lainnya.
Advertisement
Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan
Proses mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan sedikit berbeda dengan wajib pajak orang pribadi. Berikut langkah-langkah khusus untuk wajib pajak badan:
1. Persiapkan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu NPWP atau SKT wajib pajak badan
- Kartu NPWP atau SKT pengurus yang mengajukan
- KTP pengurus (untuk WNI) atau KITAS/KITAP (untuk WNA)
- Surat penunjukan sebagai pengurus yang berwenang
2. Unduh dan Isi Formulir
Unduh formulir permohonan EFIN untuk wajib pajak badan dari situs resmi DJP. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
3. Kunjungi KPP Terdaftar
Pengurus yang ditunjuk harus datang langsung ke KPP tempat wajib pajak badan terdaftar. Tidak bisa diwakilkan atau ke KPP lain.
4. Ajukan Permohonan
Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas pajak. Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
5. Verifikasi Data
Petugas akan memverifikasi kesesuaian data dengan database DJP. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa saat.
6. Terima EFIN
Setelah verifikasi berhasil, petugas akan memberikan nomor EFIN untuk wajib pajak badan tersebut.
7. Aktivasi EFIN
Lakukan aktivasi EFIN melalui situs DJP Online menggunakan prosedur yang sama seperti wajib pajak orang pribadi.
Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan Kantor Cabang
Untuk wajib pajak badan yang memiliki kantor cabang, proses mendapatkan EFIN sedikit berbeda. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen Tambahan
Selain dokumen yang diperlukan untuk wajib pajak badan biasa, siapkan juga:
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan
2. Kunjungi KPP Terdaftar Kantor Cabang
Pimpinan kantor cabang harus datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak, bukan ke KPP pusat.
3. Ajukan Permohonan
Serahkan formulir permohonan EFIN beserta semua dokumen pendukung ke petugas pajak.
4. Verifikasi Data
Petugas akan memverifikasi kesesuaian data dengan database DJP khusus untuk kantor cabang tersebut.
5. Terima EFIN
Setelah verifikasi berhasil, petugas akan memberikan nomor EFIN untuk kantor cabang.
6. Aktivasi EFIN
Lakukan aktivasi EFIN melalui situs DJP Online menggunakan prosedur yang sama seperti wajib pajak badan biasa.
Advertisement
Cara Mendapatkan Kembali EFIN yang Hilang atau Lupa
Jika Anda lupa atau kehilangan nomor EFIN, jangan khawatir. DJP menyediakan beberapa cara untuk mendapatkan kembali EFIN Anda:
1. Melalui Email KPP
Kirim email ke alamat KPP tempat Anda terdaftar dengan subjek "LUPA EFIN". Sertakan informasi berikut dalam email:
- NPWP
- Nama lengkap
- Alamat terdaftar
- Alamat email terdaftar
- Nomor telepon aktif
Lampirkan juga scan KTP dan kartu NPWP, serta swafoto memegang kedua dokumen tersebut.
2. Melalui Kring Pajak
Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Petugas akan membantu proses pemulihan EFIN setelah melakukan verifikasi data.
3. Melalui Live Chat Pajak
Gunakan fitur live chat di situs www.pajak.go.id pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Agen chat akan membantu proses pemulihan EFIN.
4. Melalui Aplikasi Mobile Pajak
Unduh aplikasi Mobile Pajak, pilih menu "EFIN", dan ikuti petunjuk untuk mendapatkan kembali EFIN Anda.
5. Datang Langsung ke KPP
Jika cara-cara di atas tidak berhasil, Anda bisa datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas asli.
Keamanan dan Kerahasiaan EFIN
EFIN merupakan data yang sangat penting dan bersifat rahasia. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dengan baik. Berikut beberapa tips untuk menjaga keamanan EFIN:
1. Jangan Memberikan EFIN kepada Orang Lain
EFIN bersifat pribadi dan tidak boleh diberikan kepada siapapun, termasuk konsultan pajak atau staf keuangan perusahaan.
2. Simpan EFIN dengan Aman
Catat dan simpan nomor EFIN di tempat yang aman, terpisah dari dokumen pajak lainnya.
3. Gunakan Password yang Kuat
Saat membuat password untuk akun DJP Online, gunakan kombinasi huruf, angka, dan simbol yang sulit ditebak.
4. Jangan Mengakses dari Komputer Publik
Hindari mengakses akun pajak online Anda dari komputer atau jaringan publik yang tidak aman.
5. Perbarui Informasi Secara Berkala
Pastikan informasi kontak Anda di DJP selalu up-to-date untuk menghindari penyalahgunaan akun.
6. Waspada Terhadap Phishing
Berhati-hatilah terhadap email atau pesan yang mengaku dari DJP dan meminta informasi EFIN Anda. DJP tidak pernah meminta informasi sensitif melalui email.
Advertisement
Manfaat Memiliki EFIN
Memiliki EFIN memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Berikut beberapa manfaat utama memiliki EFIN:
1. Kemudahan Pelaporan Pajak Online
Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing tanpa perlu datang ke kantor pajak.
2. Akses ke Layanan Perpajakan Digital
EFIN membuka akses ke berbagai layanan perpajakan digital seperti e-Billing untuk pembayaran pajak online dan e-Faktur untuk penerbitan faktur pajak elektronik.
3. Efisiensi Waktu dan Biaya
Pelaporan dan pembayaran pajak secara online menghemat waktu dan biaya transportasi ke kantor pajak.
4. Keamanan Data
Transaksi elektronik dengan menggunakan EFIN lebih aman karena terenkripsi dan terlindungi dari penyalahgunaan.
5. Pemantauan Status Pajak
Melalui akun DJP Online, wajib pajak dapat memantau status kewajiban pajak dan riwayat pelaporan dengan mudah.
6. Akses Informasi Terkini
Wajib pajak dapat mengakses informasi terbaru mengenai peraturan dan kebijakan perpajakan melalui akun DJP Online.
Kesalahan Umum dalam Proses Mendapatkan EFIN
Dalam proses mendapatkan EFIN, ada beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh wajib pajak. Menghindari kesalahan-kesalahan ini dapat mempercepat proses perolehan EFIN:
1. Data Tidak Lengkap
Pastikan semua informasi yang diminta dalam formulir permohonan EFIN diisi dengan lengkap dan benar.
2. Dokumen Pendukung Tidak Sesuai
Periksa kembali apakah dokumen pendukung yang dilampirkan sesuai dengan persyaratan dan masih berlaku.
3. Mengajukan ke KPP yang Salah
Wajib pajak badan harus mengajukan EFIN ke KPP tempat terdaftar, bukan KPP terdekat.
4. Tidak Melakukan Aktivasi
Setelah mendapat nomor EFIN, jangan lupa untuk melakukan aktivasi melalui situs DJP Online.
5. Menggunakan Email yang Tidak Aktif
Pastikan email yang didaftarkan aktif dan dapat menerima pesan, karena konfirmasi EFIN akan dikirim melalui email.
6. Menunda Pengajuan EFIN
Jangan menunda pengajuan EFIN hingga mendekati batas waktu pelaporan pajak, karena proses verifikasi bisa memakan waktu.
Advertisement
Perubahan Terbaru dalam Proses Mendapatkan EFIN
Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pembaruan dalam sistem perpajakan, termasuk dalam proses mendapatkan EFIN. Beberapa perubahan terbaru yang perlu diketahui wajib pajak antara lain:
1. Layanan Permohonan EFIN Online
DJP kini menyediakan layanan permohonan EFIN secara online, terutama untuk mengakomodasi situasi pandemi dan meningkatkan efisiensi layanan.
2. Integrasi dengan Data Kependudukan
Proses verifikasi EFIN kini terintegrasi dengan data kependudukan, sehingga wajib pajak perlu memastikan kecocokan data di DJP dengan data di Dukcapil.
3. Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah
Beberapa KPP telah menerapkan teknologi pengenalan wajah untuk verifikasi identitas wajib pajak saat mengajukan EFIN.
4. Penghentian Layanan EFIN Kolektif
DJP telah menghentikan layanan permohonan EFIN secara kolektif melalui pemberi kerja. Setiap wajib pajak kini harus mengajukan EFIN secara individual.
5. Peningkatan Keamanan
DJP terus meningkatkan sistem keamanan dalam proses perolehan dan penggunaan EFIN untuk mencegah penyalahgunaan.
Kesimpulan
Memiliki EFIN merupakan langkah penting bagi wajib pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan elektronik. Proses mendapatkan EFIN, baik secara online maupun offline, relatif sederhana asalkan wajib pajak mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik. Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat menikmati berbagai kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak secara online.
Penting bagi wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan EFIN dan mengikuti perkembangan terbaru terkait kebijakan perpajakan. Dengan pemahaman yang baik tentang EFIN dan penggunaannya, wajib pajak dapat berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Bagi wajib pajak yang masih mengalami kesulitan dalam proses mendapatkan atau menggunakan EFIN, jangan ragu untuk menghubungi Kring Pajak atau berkonsultasi langsung dengan petugas di KPP terdekat. DJP terus berupaya meningkatkan layanan perpajakan agar semakin mudah diakses dan dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement