Liputan6.com, Jakarta Fidyah merupakan salah satu kewajiban dalam Islam bagi mereka yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara membayar fidyah puasa, mulai dari pengertian, kriteria wajib fidyah, besaran fidyah, hingga tata cara pembayarannya.
Pengertian Fidyah dalam Islam
Fidyah berasal dari kata bahasa Arab "fadaa" yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks syariat Islam, fidyah merupakan denda atau tebusan yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim ketika mereka tidak mampu melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh agama.
Dasar hukum fidyah tertuang dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam berpuasa, dengan memberikan alternatif berupa pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Advertisement
Kriteria Orang yang Wajib Membayar Fidyah
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadhan diwajibkan membayar fidyah. Berikut adalah kriteria orang-orang yang wajib membayar fidyah:
- Lansia (orang tua renta): Mereka yang sudah lanjut usia dan tidak mampu lagi berpuasa karena kondisi fisik yang lemah.
- Orang sakit kronis: Penderita penyakit menahun yang kecil kemungkinannya untuk sembuh dan tidak mampu berpuasa.
- Ibu hamil atau menyusui: Wanita yang sedang hamil atau menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya atau bayinya jika berpuasa.
- Orang yang meninggal dunia namun masih memiliki hutang puasa: Dalam hal ini, kewajiban membayar fidyah dibebankan kepada keluarga atau ahli waris.
- Orang yang menunda qadha puasa Ramadhan: Mereka yang memiliki hutang puasa Ramadhan tahun lalu namun belum menggantinya hingga datang Ramadhan berikutnya.
Penting untuk dicatat bahwa orang yang sakit sementara atau dalam perjalanan (musafir) tidak termasuk dalam kategori wajib membayar fidyah. Mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadhan.
Besaran dan Jenis Fidyah yang Harus Dibayarkan
Besaran fidyah yang harus dibayarkan telah ditentukan dalam syariat Islam. Namun, terdapat beberapa pendapat ulama mengenai jumlah pastinya:
- Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum, yang setara dengan sekitar 675 gram atau 0,75 kg.
- Menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara dengan 1,5 kg beras.
- Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa fidyah sebesar 1 sha' atau sekitar 2,75 liter makanan pokok.
Dalam praktiknya di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan standar fidyah dalam bentuk uang. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS terbaru, nilai fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan sebesar Rp60.000 per hari per orang.
Jenis fidyah yang dapat dibayarkan antara lain:
- Makanan pokok (beras, gandum, atau makanan pokok lainnya sesuai daerah masing-masing)
- Makanan siap saji
- Uang senilai makanan pokok
Penting untuk diingat bahwa fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk yang paling bermanfaat bagi penerima, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.
Advertisement
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa
Berikut adalah langkah-langkah dalam membayar fidyah puasa:
- Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan: Pertama-tama, hitunglah dengan teliti berapa hari puasa yang tidak dilaksanakan dan perlu diganti dengan fidyah.
- Menentukan besaran fidyah: Kalikan jumlah hari puasa yang ditinggalkan dengan besaran fidyah per hari (misalnya Rp60.000 sesuai ketentuan BAZNAS).
- Menyiapkan fidyah: Siapkan makanan pokok atau uang sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan.
-
Berniat membayar fidyah: Sebelum memberikan fidyah, ucapkan niat dalam hati. Contoh niat membayar fidyah:
"Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ifthori shaumi ramadhona fardhan lillahi ta'ala"
Artinya: "Saya niat mengeluarkan fidyah ini sebagai pengganti puasa Ramadhan, fardhu karena Allah Ta'ala"
- Menyalurkan fidyah: Berikan fidyah kepada orang yang berhak menerimanya, yaitu fakir miskin. Fidyah dapat diberikan langsung atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya.
Perlu diperhatikan bahwa fidyah sebaiknya dibayarkan sebelum akhir bulan Ramadhan. Namun, jika ada alasan yang memaksa, fidyah masih dapat dibayarkan setelah Ramadhan berakhir.
Metode Pembayaran Fidyah
Dalam era modern ini, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk membayar fidyah:
- Pembayaran langsung: Memberikan makanan atau uang secara langsung kepada fakir miskin di sekitar tempat tinggal.
- Melalui masjid atau lembaga sosial setempat: Banyak masjid atau lembaga sosial yang menerima dan menyalurkan fidyah kepada yang berhak.
- Lembaga Amil Zakat resmi: Lembaga seperti BAZNAS atau Dompet Dhuafa menyediakan layanan pembayaran fidyah secara online maupun offline.
- Transfer bank: Beberapa lembaga zakat menyediakan nomor rekening khusus untuk pembayaran fidyah.
- Aplikasi mobile: Saat ini banyak aplikasi yang memudahkan pembayaran fidyah secara digital, seperti GoPay, OVO, atau aplikasi perbankan.
Pilihlah metode yang paling mudah dan terpercaya sesuai dengan kondisi masing-masing. Pastikan fidyah yang dibayarkan benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.
Advertisement
Perbedaan Fidyah dan Kafarat
Seringkali terjadi kebingungan antara fidyah dan kafarat. Meskipun keduanya merupakan bentuk tebusan dalam Islam, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya:
- Fidyah adalah tebusan yang dibayarkan sebagai pengganti puasa yang tidak mampu dilaksanakan karena alasan-alasan yang dibenarkan syariat, seperti usia lanjut atau sakit kronis.
- Kafarat adalah denda atau tebusan yang harus dibayarkan karena melanggar larangan atau sumpah tertentu, misalnya membatalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan.
Perbedaan utama terletak pada sebab dan besaran tebusannya. Fidyah umumnya lebih ringan dibandingkan kafarat. Misalnya, kafarat untuk membatalkan puasa Ramadhan tanpa alasan adalah memerdekakan budak, atau jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Hikmah dan Manfaat Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga mengandung hikmah dan manfaat yang besar, baik bagi pembayar maupun penerimanya:
- Meringankan beban orang yang tidak mampu berpuasa: Fidyah memberikan alternatif bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa untuk tetap menunaikan kewajibannya kepada Allah SWT.
- Membantu fakir miskin: Penyaluran fidyah dapat membantu meringankan beban ekonomi kaum fakir miskin, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.
- Menumbuhkan rasa empati dan solidaritas sosial: Melalui pembayaran fidyah, seseorang diingatkan untuk peduli terhadap kesulitan yang dihadapi orang lain.
- Mensucikan jiwa: Membayar fidyah dapat menjadi sarana untuk membersihkan diri dari dosa dan kelalaian dalam menunaikan kewajiban puasa.
- Melatih kedisiplinan dan tanggung jawab: Kewajiban membayar fidyah mengajarkan seseorang untuk bertanggung jawab atas kewajiban yang tidak dapat ditunaikannya.
Dengan memahami hikmah dan manfaat fidyah, diharapkan setiap muslim dapat menunaikannya dengan penuh keikhlasan dan kesadaran akan pentingnya berbagi dengan sesama.
Advertisement
Kesalahan Umum dalam Membayar Fidyah
Dalam praktik pembayaran fidyah, terkadang terjadi beberapa kesalahan atau kesalahpahaman yang perlu dihindari:
- Menganggap fidyah sebagai pengganti puasa yang sengaja ditinggalkan: Fidyah hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa karena alasan yang dibenarkan syariat, bukan untuk menggantikan puasa yang sengaja ditinggalkan tanpa alasan.
- Membayar fidyah sebelum waktunya: Fidyah seharusnya dibayarkan setelah tidak berpuasa, bukan sebelumnya. Membayar fidyah sebelum Ramadhan tiba tidak dibenarkan.
- Memberikan fidyah kepada yang tidak berhak: Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin, bukan kepada orang yang mampu secara ekonomi.
- Menganggap fidyah sebagai zakat: Fidyah dan zakat adalah dua kewajiban yang berbeda dan tidak dapat saling menggantikan.
- Membayar fidyah dengan barang selain makanan pokok atau uang: Fidyah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang senilai makanan pokok, bukan dengan barang lain seperti pakaian atau peralatan rumah tangga.
Dengan menghindari kesalahan-kesalahan ini, diharapkan pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Kesimpulan
Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan dan kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya yang tidak mampu menunaikan kewajiban puasa Ramadhan. Melalui pembayaran fidyah, seseorang tetap dapat memenuhi kewajibannya kepada Allah sekaligus membantu sesama yang membutuhkan.
Dalam membayar fidyah, penting untuk memperhatikan kriteria wajib fidyah, besaran yang harus dibayarkan, serta tata cara pembayarannya yang sesuai dengan syariat. Dengan pemahaman yang benar dan niat yang ikhlas, pembayaran fidyah dapat menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan meningkatkan kepedulian sosial.
Semoga panduan cara membayar fidyah puasa ini dapat membantu umat Muslim dalam menunaikan kewajibannya dengan baik dan benar. Wallahu a'lam bishawab.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement