Liputan6.com, Jakarta Sholat jamak merupakan salah satu bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah sholat. Melalui sholat jamak, kita diperbolehkan untuk menggabungkan dua waktu sholat fardhu menjadi satu waktu pelaksanaan. Hal ini tentu sangat membantu terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau menghadapi kondisi-kondisi tertentu yang menyulitkan untuk melaksanakan sholat tepat pada waktunya.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai tata cara sholat jamak dzuhur dan ashar, mulai dari pengertian, dalil, syarat, hingga panduan praktis pelaksanaannya. Dengan memahami ketentuan sholat jamak ini, diharapkan kita dapat menjalankan ibadah dengan lebih mudah namun tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
Pengertian Sholat Jamak
Sholat jamak adalah penggabungan dua sholat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Secara bahasa, "jamak" berasal dari kata bahasa Arab yang berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Dalam konteks ibadah sholat, jamak berarti menggabungkan pelaksanaan dua sholat wajib dalam satu waktu sholat.
Ada dua jenis sholat yang dapat dijamak, yaitu:
- Sholat Dzuhur dengan Ashar
- Sholat Maghrib dengan Isya
Sementara itu, sholat Subuh tidak dapat dijamak dengan sholat manapun. Hal ini karena waktu pelaksanaan sholat Subuh yang terpisah jauh dari waktu sholat lainnya.
Berdasarkan waktu pelaksanaannya, sholat jamak dibagi menjadi dua jenis:
- Jamak Taqdim: Menggabungkan dua sholat yang dilaksanakan pada waktu sholat yang pertama. Misalnya melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzuhur, atau Maghrib dan Isya di waktu Maghrib.
- Jamak Takhir: Menggabungkan dua sholat yang dilaksanakan pada waktu sholat yang kedua. Contohnya melaksanakan sholat Dzuhur dan Ashar di waktu Ashar, atau Maghrib dan Isya di waktu Isya.
Penting untuk dipahami bahwa sholat jamak bukan berarti mengurangi jumlah rakaat sholat. Kita tetap melaksanakan jumlah rakaat yang sama seperti sholat pada waktunya masing-masing. Yang berbeda hanyalah waktu pelaksanaannya yang digabungkan.
Advertisement
Dalil Diperbolehkannya Sholat Jamak
Kebolehan melaksanakan sholat jamak didasarkan pada beberapa dalil dari Al-Quran dan Hadits. Berikut ini beberapa dalil yang menjadi landasan diperbolehkannya sholat jamak:
1. Firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 101:
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Ayat ini menjadi dasar diperbolehkannya mengqashar (meringkas) sholat saat dalam perjalanan. Para ulama menafsirkan bahwa kebolehan mengqashar ini juga mencakup kebolehan menjamak sholat.
2. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas RA:
"Rasulullah SAW menjamak antara shalat Zhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya di Madinah tanpa ada rasa takut dan tidak dalam perjalanan."
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melaksanakan sholat jamak bahkan ketika tidak dalam perjalanan. Ini menjadi dalil bahwa sholat jamak diperbolehkan dalam kondisi-kondisi tertentu yang menyulitkan untuk melaksanakan sholat tepat pada waktunya.
3. Hadits riwayat Muslim dari Ibnu Abbas RA:
"Rasulullah SAW shalat di Madinah tujuh dan delapan rakaat, (yakni) Zhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya."
Hadits ini juga memperkuat kebolehan menjamak sholat Dzuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya.
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para ulama sepakat bahwa sholat jamak diperbolehkan dalam syariat Islam. Namun tentu saja, kebolehan ini tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat Diperbolehkannya Sholat Jamak
Meskipun sholat jamak diperbolehkan, namun tidak berarti kita bisa melakukannya sesuka hati. Ada beberapa syarat dan kondisi yang harus dipenuhi agar sholat jamak yang kita lakukan sah menurut syariat. Berikut ini adalah syarat-syarat diperbolehkannya melakukan sholat jamak:
-
Dalam perjalanan (safar)
Syarat utama diperbolehkannya sholat jamak adalah ketika seseorang sedang melakukan perjalanan jauh (safar). Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak minimal perjalanan yang membolehkan sholat jamak. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jarak minimalnya adalah sekitar 80 km atau perjalanan sehari semalam dengan kendaraan pada zaman dahulu.
-
Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat
Perjalanan yang dilakukan haruslah perjalanan yang diperbolehkan dalam syariat, bukan untuk tujuan maksiat. Jika seseorang melakukan perjalanan untuk tujuan yang dilarang dalam Islam, maka ia tidak diperbolehkan mengambil rukhsah (keringanan) berupa sholat jamak.
-
Niat menjamak sholat
Ketika hendak melaksanakan sholat jamak, seseorang harus berniat untuk menjamak kedua sholat tersebut. Niat ini dilakukan pada saat takbiratul ihram sholat yang pertama.
-
Berurutan
Dalam pelaksanaan sholat jamak, harus dilakukan secara berurutan sesuai dengan urutan waktu sholat. Misalnya, jika menjamak Dzuhur dan Ashar, maka Dzuhur harus dilaksanakan terlebih dahulu baru kemudian Ashar.
-
Muwalah (berkesinambungan)
Antara sholat pertama dan kedua yang dijamak tidak boleh diselingi dengan aktivitas lain yang panjang. Harus dilaksanakan secara berkesinambungan, hanya boleh diselingi dengan iqamah untuk sholat kedua.
-
Masih dalam perjalanan saat melaksanakan sholat kedua
Khusus untuk jamak takhir, saat melaksanakan sholat yang kedua, seseorang masih harus dalam kondisi perjalanan. Jika sudah sampai tujuan, maka tidak diperbolehkan lagi menjamak sholat.
Selain syarat-syarat di atas, beberapa ulama juga membolehkan sholat jamak dalam kondisi-kondisi tertentu yang menyulitkan, seperti:
- Hujan lebat yang menyulitkan untuk pergi ke masjid
- Sakit yang menyulitkan untuk melaksanakan sholat tepat waktu
- Kondisi darurat atau kesulitan yang tidak memungkinkan melaksanakan sholat pada waktunya
Namun untuk kondisi-kondisi di luar perjalanan ini, sebaiknya kita merujuk pada pendapat ulama atau berkonsultasi dengan ahli agama untuk memastikan kebolehannya.
Advertisement
Tata Cara Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar
Setelah memahami pengertian, dalil, dan syarat-syarat sholat jamak, mari kita bahas secara detail tata cara pelaksanaan sholat jamak Dzuhur dan Ashar. Kita akan membahas dua jenis sholat jamak, yaitu jamak taqdim (di waktu Dzuhur) dan jamak takhir (di waktu Ashar).
1. Sholat Jamak Taqdim (Dzuhur dan Ashar di Waktu Dzuhur)
Berikut adalah langkah-langkah melaksanakan sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar:
- Berniat melaksanakan sholat jamak taqdim Dzuhur dan Ashar
- Membaca niat sholat Dzuhur jamak taqdim:
"Ushallii fardhadzh dzhuhri arba'a raka'aatin jam'a taqdiiman ma'al 'ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat jamak taqdim dengan Ashar karena Allah Ta'ala"
- Melaksanakan sholat Dzuhur 4 rakaat seperti biasa
- Setelah salam, langsung berdiri untuk melaksanakan sholat Ashar
- Membaca niat sholat Ashar:
"Ushallii fardhal 'ashri arba'a raka'aatin jam'a taqdiiman ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya: "Saya niat sholat fardhu Ashar empat rakaat jamak taqdim dengan Dzuhur karena Allah Ta'ala"
- Melaksanakan sholat Ashar 4 rakaat seperti biasa
- Salam
2. Sholat Jamak Takhir (Dzuhur dan Ashar di Waktu Ashar)
Untuk sholat jamak takhir Dzuhur dan Ashar, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Berniat melaksanakan sholat jamak takhir Dzuhur dan Ashar
- Membaca niat sholat Dzuhur jamak takhir:
"Ushallii fardhadzh dzhuhri arba'a raka'aatin jam'a ta-khiiran ma'al 'ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat jamak takhir dengan Ashar karena Allah Ta'ala"
- Melaksanakan sholat Dzuhur 4 rakaat seperti biasa
- Setelah salam, langsung berdiri untuk melaksanakan sholat Ashar
- Membaca niat sholat Ashar:
"Ushallii fardhal 'ashri arba'a raka'aatin jam'a ta-khiiran ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa"
Artinya: "Saya niat sholat fardhu Ashar empat rakaat jamak takhir dengan Dzuhur karena Allah Ta'ala"
- Melaksanakan sholat Ashar 4 rakaat seperti biasa
- Salam
Penting untuk diingat bahwa dalam pelaksanaan sholat jamak, baik taqdim maupun takhir, tidak ada jeda panjang antara sholat pertama dan kedua. Setelah salam dari sholat pertama, langsung berdiri untuk melaksanakan sholat kedua tanpa diselingi aktivitas lain.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Sholat Jamak
Selain tata cara pelaksanaan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan ketika melaksanakan sholat jamak Dzuhur dan Ashar:
-
Niat yang jelas
Pastikan niat untuk menjamak sholat sudah jelas sejak awal. Niat ini sebaiknya diucapkan dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram sholat pertama.
-
Urutan sholat
Dalam sholat jamak, urutan pelaksanaan sholat harus sesuai dengan urutan waktunya. Sholat Dzuhur harus dilaksanakan terlebih dahulu baru kemudian Ashar, tidak boleh dibalik.
-
Muwalah (berkesinambungan)
Antara sholat pertama dan kedua tidak boleh diselingi dengan aktivitas lain yang panjang. Setelah salam dari sholat pertama, langsung berdiri untuk melaksanakan sholat kedua.
-
Jumlah rakaat
Meskipun dijamak, jumlah rakaat masing-masing sholat tetap seperti biasa. Dzuhur 4 rakaat dan Ashar 4 rakaat.
-
Waktu pelaksanaan
Untuk jamak taqdim, pastikan waktu Dzuhur sudah masuk. Untuk jamak takhir, pastikan masih dalam rentang waktu Ashar dan belum masuk waktu Maghrib.
-
Kondisi perjalanan
Jika menjamak sholat karena safar (perjalanan), pastikan jarak perjalanan memenuhi syarat dan perjalanan tersebut bukan untuk tujuan maksiat.
-
Konsistensi niat
Jika sudah berniat menjamak sholat, laksanakan hingga selesai. Jangan mengubah niat di tengah-tengah pelaksanaan sholat.
Advertisement
Manfaat dan Hikmah Sholat Jamak
Diperbolehkannya sholat jamak tentu memiliki banyak manfaat dan hikmah bagi umat Islam. Beberapa di antaranya adalah:
-
Kemudahan dalam beribadah
Sholat jamak memberikan kemudahan bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau menghadapi kondisi sulit untuk tetap bisa melaksanakan kewajiban sholat tanpa meninggalkannya.
-
Menunjukkan fleksibilitas Islam
Adanya rukhsah (keringanan) berupa sholat jamak menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan memperhatikan kondisi umatnya.
-
Menghindari meninggalkan sholat
Dengan adanya opsi untuk menjamak sholat, seseorang yang sedang dalam kesulitan tidak memiliki alasan untuk meninggalkan sholat sama sekali.
-
Efisiensi waktu
Bagi mereka yang sedang dalam perjalanan atau kondisi sulit, sholat jamak membantu mengefisienkan waktu tanpa mengurangi kewajiban ibadah.
-
Mengurangi beban psikologis
Adanya opsi sholat jamak dapat mengurangi beban psikologis bagi mereka yang khawatir tidak bisa melaksanakan sholat tepat waktu karena kondisi tertentu.
-
Meningkatkan konsentrasi ibadah
Dengan menjamak sholat, seseorang bisa lebih fokus dan khusyuk dalam beribadah tanpa terganggu oleh kondisi perjalanan atau kesulitan yang dihadapi.
-
Pembelajaran tentang prioritas
Sholat jamak mengajarkan kita untuk memprioritaskan ibadah meskipun dalam kondisi sulit, sekaligus mengajarkan fleksibilitas dalam pelaksanaannya.
Kesalahan Umum dalam Sholat Jamak
Meskipun sholat jamak memberikan kemudahan, ada beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaannya. Berikut ini beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari:
-
Menjamak sholat tanpa alasan yang dibenarkan syariat
Sholat jamak bukan untuk dilakukan sembarangan. Pastikan kondisi kita memang memenuhi syarat untuk menjamak sholat.
-
Tidak berniat menjamak dari awal
Niat menjamak sholat harus sudah ada sejak awal, bukan di tengah-tengah pelaksanaan sholat.
-
Membalik urutan sholat
Dalam sholat jamak Dzuhur dan Ashar, Dzuhur harus dilaksanakan terlebih dahulu baru kemudian Ashar.
-
Memberikan jeda panjang antara dua sholat
Setelah sholat pertama selesai, langsung lanjutkan dengan sholat kedua tanpa diselingi aktivitas lain yang panjang.
-
Mengurangi jumlah rakaat
Menjamak sholat bukan berarti mengurangi jumlah rakaat. Tetap laksanakan masing-masing sholat dengan jumlah rakaat yang utuh.
-
Menjamak sholat di luar waktunya
Pastikan pelaksanaan sholat jamak masih dalam rentang waktu yang diperbolehkan.
-
Menjamak sholat yang tidak boleh dijamak
Hanya sholat Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya yang boleh dijamak. Sholat Subuh tidak bisa dijamak dengan sholat lainnya.
Dengan memahami dan menghindari kesalahan-kesalahan ini, diharapkan pelaksanaan sholat jamak kita bisa lebih sempurna dan sesuai dengan tuntunan syariat.
Advertisement
Kesimpulan
Sholat jamak merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah sholat. Khususnya untuk sholat jamak Dzuhur dan Ashar, kita telah membahas secara rinci mulai dari pengertian, dalil, syarat, hingga tata cara pelaksanaannya.
Penting untuk diingat bahwa meskipun diperbolehkan, sholat jamak bukanlah untuk dilakukan sembarangan. Ada syarat-syarat dan kondisi tertentu yang harus dipenuhi agar sholat jamak yang kita lakukan sah menurut syariat. Selalu pastikan bahwa kita memang dalam kondisi yang membolehkan untuk menjamak sholat sebelum melakukannya.
Dengan adanya rukhsah berupa sholat jamak ini, kita bisa melihat bagaimana Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi umatnya. Meskipun dalam keadaan sulit atau perjalanan, kita tetap bisa menunaikan kewajiban sholat tanpa meninggalkannya sama sekali. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel namun tetap menjaga esensi ibadahnya.
Semoga pembahasan tentang tata cara sholat jamak Dzuhur dan Ashar ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua dalam menjalankan ibadah, khususnya ketika berada dalam perjalanan atau kondisi yang menyulitkan. Wallahu a'lam bishawab.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence