Liputan6.com, Jakarta Akta notaris merupakan salah satu dokumen hukum penting yang sering digunakan dalam berbagai transaksi dan urusan legal. Namun banyak orang masih belum memahami dengan baik apa itu akta notaris, jenis-jenisnya, serta fungsi dan kekuatan hukumnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang akta notaris agar Anda memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai dokumen hukum penting ini.
Pengertian Akta Notaris
Akta notaris adalah dokumen resmi yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang. Notaris sendiri merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akta notaris didefinisikan sebagai akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Sebagai dokumen resmi, akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum. Artinya, isi yang tertuang dalam akta notaris dianggap benar adanya kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Hal ini menjadikan akta notaris sebagai alat bukti tertulis terkuat dan terpenuh dalam sistem hukum pembuktian di Indonesia.
Advertisement
Jenis-Jenis Akta Notaris
Secara umum, akta notaris dapat dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu:
1. Akta Relaas atau Akta Pejabat (Ambtelijke Akten)
Akta relaas adalah akta yang dibuat oleh notaris berdasarkan apa yang disaksikan dan dialami sendiri oleh notaris atas permintaan para pihak. Dalam akta relaas, notaris menulis atau mencatatkan semua hal yang dilihat atau didengar sendiri secara langsung mengenai tindakan atau perbuatan para pihak.
Contoh akta relaas antara lain:
- Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Akta Pencatatan Budel
- Akta Risalah Lelang
Pada akta relaas, tanda tangan para pihak bukan merupakan suatu keharusan. Kalaupun para pihak tidak menandatangani akta tersebut, akta relaas tetap merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
2. Akta Partij atau Akta Pihak
Akta partij adalah akta yang dibuat di hadapan notaris berdasarkan keterangan atau pernyataan para pihak yang diceritakan atau diterangkan kepada notaris. Dalam akta partij, notaris menuangkan secara tertulis keterangan atau pernyataan para pihak ke dalam bentuk akta notaris.
Contoh akta partij antara lain:
- Akta Jual Beli
- Akta Sewa Menyewa
- Akta Perjanjian Kredit
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas
- Akta Hibah
- Akta Wasiat
Pada akta partij, tanda tangan para pihak merupakan suatu keharusan. Jika ada pihak yang tidak menandatangani akta partij, maka harus disebutkan alasannya secara tegas dalam akta.
Fungsi dan Kegunaan Akta Notaris
Akta notaris memiliki beberapa fungsi dan kegunaan penting, antara lain:
1. Sebagai Bukti Otentik
Fungsi utama akta notaris adalah sebagai alat bukti yang otentik. Berdasarkan Pasal 1870 KUH Perdata, akta notaris memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Sebagai alat bukti yang sempurna, isi akta notaris harus diterima sebagai sesuatu yang benar, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya di muka pengadilan.
2. Sebagai Syarat Formal Suatu Perbuatan Hukum
Untuk beberapa perbuatan hukum tertentu, pembuatan akta notaris merupakan syarat formal yang harus dipenuhi agar perbuatan hukum tersebut sah. Misalnya, pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dilakukan dengan akta notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
3. Memberikan Kepastian Hukum
Dengan dibuatnya suatu perjanjian atau perbuatan hukum dalam bentuk akta notaris, para pihak mendapatkan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Hal ini karena isi akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di mata hukum.
4. Menjamin Keabsahan Dokumen
Akta notaris menjamin keabsahan suatu dokumen karena dibuat oleh pejabat yang berwenang (notaris) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, keabsahan isi dokumen tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
5. Mencegah Sengketa
Dengan dibuatnya perjanjian atau perbuatan hukum dalam bentuk akta notaris, potensi terjadinya sengketa di kemudian hari dapat diminimalisir. Hal ini karena akta notaris memuat secara jelas dan rinci mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
Advertisement
Proses Pembuatan Akta Notaris
Pembuatan akta notaris melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Persiapan
Pada tahap ini, notaris akan meminta data dan dokumen pendukung yang diperlukan dari para pihak. Notaris juga akan melakukan pengecekan terhadap keabsahan dokumen-dokumen tersebut.
2. Pembacaan dan Penjelasan Isi Akta
Setelah konsep akta selesai dibuat, notaris akan membacakan dan menjelaskan isi akta kepada para pihak. Hal ini bertujuan agar para pihak benar-benar memahami isi akta sebelum menandatanganinya.
3. Penandatanganan Akta
Jika para pihak telah setuju dengan isi akta, maka dilakukan penandatanganan akta oleh para pihak, saksi-saksi, dan notaris.
4. Pemberian Salinan Akta
Setelah akta ditandatangani, notaris akan memberikan salinan akta kepada para pihak yang berhak menerimanya.
Kekuatan Hukum Akta Notaris
Akta notaris memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat sebagai alat bukti. Berdasarkan Pasal 1870 KUH Perdata, akta notaris memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Kekuatan pembuktian akta notaris meliputi tiga aspek:
1. Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijskracht)
Akta notaris membuktikan keabsahannya sendiri sebagai akta otentik. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya, akta notaris harus dianggap sebagai akta otentik.
2. Kekuatan Pembuktian Formal (Formele Bewijskracht)
Akta notaris membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan, dilihat, didengar dan dilakukan oleh notaris sebagai pejabat umum dalam menjalankan jabatannya.
3. Kekuatan Pembuktian Materiil (Materiele Bewijskracht)
Isi akta dianggap benar dan mengikat bagi para pihak yang berkepentingan. Apa yang tersebut dalam akta notaris harus diterima sebagai sesuatu yang benar, kecuali pihak yang berkepentingan dapat membuktikan hal yang sebaliknya di muka pengadilan.
Advertisement
Perbedaan Akta Notaris dengan Dokumen Lainnya
Penting untuk memahami perbedaan antara akta notaris dengan beberapa jenis dokumen lainnya yang sering ditemui dalam praktik hukum dan bisnis:
1. Akta Notaris vs Akta di Bawah Tangan
Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat oleh para pihak sendiri tanpa melibatkan pejabat yang berwenang seperti notaris. Perbedaan utamanya:
- Akta notaris dibuat oleh atau di hadapan notaris, sedangkan akta di bawah tangan dibuat sendiri oleh para pihak.
- Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, sedangkan akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya bergantung pada pengakuan para pihak.
- Bentuk akta notaris ditentukan oleh undang-undang, sedangkan bentuk akta di bawah tangan bebas.
2. Akta Notaris vs Legalisasi
Legalisasi adalah proses pengesahan tanda tangan dan penetapan kepastian tanggal pada surat di bawah tangan oleh notaris. Perbedaannya dengan akta notaris:
- Akta notaris dibuat oleh notaris, sedangkan dalam legalisasi notaris hanya mengesahkan tanda tangan dan tanggal.
- Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sedangkan legalisasi hanya membuktikan kebenaran tanda tangan dan tanggal.
- Isi akta notaris dijamin kebenarannya oleh notaris, sedangkan dalam legalisasi notaris tidak bertanggung jawab atas isi dokumen.
3. Akta Notaris vs Waarmerking
Waarmerking adalah proses pembukuan surat di bawah tangan ke dalam buku khusus yang disediakan notaris. Perbedaannya dengan akta notaris:
- Akta notaris dibuat oleh notaris, sedangkan dalam waarmerking notaris hanya membukukan dokumen yang sudah ada.
- Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna, sedangkan waarmerking hanya membuktikan bahwa dokumen tersebut telah didaftarkan pada tanggal tertentu.
- Dalam akta notaris, notaris bertanggung jawab atas isi akta, sedangkan dalam waarmerking notaris tidak bertanggung jawab atas isi dokumen.
Biaya Pembuatan Akta Notaris
Biaya pembuatan akta notaris dapat bervariasi tergantung pada jenis akta dan kompleksitas transaksi. Secara umum, biaya pembuatan akta notaris terdiri dari:
1. Honorarium Notaris
Besaran honorarium notaris diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dan dapat berbeda-beda tergantung nilai transaksi. Sebagai panduan umum:
- Untuk transaksi bernilai sampai dengan Rp100 juta, honorarium maksimal adalah 2,5% dari nilai transaksi.
- Untuk transaksi bernilai Rp100 juta sampai Rp1 miliar, honorarium maksimal adalah 1,5% dari nilai transaksi.
- Untuk transaksi bernilai di atas Rp1 miliar, honorarium maksimal adalah 1% dari nilai transaksi.
2. Biaya Materai
Setiap akta notaris wajib dibubuhi materai sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, nilai materai yang berlaku adalah Rp10.000 per lembar.
3. Biaya Administrasi
Biaya ini mencakup biaya fotokopi, penjilidan, dan biaya administrasi lainnya yang diperlukan dalam pembuatan akta.
4. Biaya Tambahan
Untuk beberapa jenis akta tertentu, mungkin ada biaya tambahan seperti biaya pengecekan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk akta yang berkaitan dengan tanah.
Penting untuk diingat bahwa biaya pembuatan akta notaris sebaiknya dibicarakan dan disepakati terlebih dahulu dengan notaris sebelum proses pembuatan akta dimulai.
Advertisement
Tips Memilih Notaris yang Tepat
Memilih notaris yang tepat sangat penting untuk memastikan akta yang dibuat memiliki kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan Anda. Berikut beberapa tips dalam memilih notaris:
1. Periksa Legalitas dan Kredibilitas
Pastikan notaris yang Anda pilih terdaftar secara resmi dan memiliki izin praktik yang masih berlaku. Anda dapat mengecek hal ini melalui website Kementerian Hukum dan HAM atau organisasi profesi notaris.
2. Pertimbangkan Pengalaman
Pilih notaris yang memiliki pengalaman yang cukup, terutama dalam bidang yang berkaitan dengan akta yang akan Anda buat. Notaris yang berpengalaman biasanya lebih memahami seluk-beluk hukum dan dapat memberikan saran yang bermanfaat.
3. Perhatikan Reputasi
Cari informasi mengenai reputasi notaris tersebut. Anda bisa bertanya kepada rekan atau kerabat yang pernah menggunakan jasa notaris tersebut, atau mencari ulasan online jika ada.
4. Komunikasi yang Baik
Pilih notaris yang mampu berkomunikasi dengan baik dan bersedia menjelaskan hal-hal yang tidak Anda pahami. Notaris yang baik akan memastikan Anda memahami sepenuhnya isi akta sebelum menandatanganinya.
5. Transparansi Biaya
Pastikan notaris bersedia menjelaskan secara rinci mengenai biaya yang akan dikenakan. Hindari notaris yang tidak transparan dalam hal biaya.
6. Lokasi Kantor
Pertimbangkan lokasi kantor notaris. Memilih notaris yang kantornya mudah dijangkau akan memudahkan Anda jika perlu melakukan konsultasi atau mengurus dokumen tambahan.
7. Keahlian Khusus
Jika akta yang akan Anda buat berkaitan dengan bidang tertentu (misalnya properti atau bisnis), pertimbangkan untuk memilih notaris yang memiliki keahlian khusus di bidang tersebut.
Pertanyaan Umum Seputar Akta Notaris
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait akta notaris:
1. Apakah semua perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris?
Tidak semua perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta notaris. Namun, untuk beberapa jenis perjanjian atau transaksi tertentu, pembuatan akta notaris menjadi keharusan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya, pendirian Perseroan Terbatas (PT) harus dilakukan dengan akta notaris.
2. Berapa lama proses pembuatan akta notaris?
Waktu yang diperlukan untuk membuat akta notaris dapat bervariasi tergantung pada jenis akta dan kompleksitas transaksi. Untuk akta yang sederhana, proses pembuatan bisa selesai dalam 1-2 hari kerja. Namun untuk akta yang lebih kompleks, mungkin diperlukan waktu lebih lama, bisa mencapai 1-2 minggu atau bahkan lebih.
3. Apakah akta notaris bisa dibatalkan?
Akta notaris pada prinsipnya tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Namun, akta notaris dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan jika terbukti mengandung cacat hukum atau dibuat berdasarkan keterangan palsu.
4. Apakah saya bisa mendapatkan salinan akta notaris?
Ya, pihak yang berkepentingan berhak mendapatkan salinan akta notaris. Salinan akta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan minuta akta (akta asli yang disimpan oleh notaris).
5. Apa yang terjadi jika ada kesalahan dalam akta notaris?
Jika terdapat kesalahan dalam akta notaris, dapat dilakukan perbaikan dengan cara membuat akta perbaikan (rectificatie). Perbaikan ini harus dilakukan di hadapan notaris dan disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam akta tersebut.
Advertisement
Kesimpulan
Akta notaris merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam berbagai transaksi dan urusan legal. Sebagai akta otentik, akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di mata hukum. Pemahaman yang baik tentang akta notaris, jenis-jenisnya, fungsi, serta proses pembuatannya akan sangat bermanfaat bagi siapa saja yang terlibat dalam transaksi bisnis atau urusan hukum lainnya.
Meskipun biaya pembuatan akta notaris mungkin terlihat mahal, namun manfaat yang didapat jauh lebih besar. Akta notaris memberikan kepastian hukum, meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari, dan dapat menjadi alat bukti yang kuat jika terjadi perselisihan.
Dalam memilih notaris, pastikan untuk memilih notaris yang terpercaya, berpengalaman, dan mampu berkomunikasi dengan baik. Jangan ragu untuk bertanya dan meminta penjelasan jika ada hal-hal yang kurang dipahami. Dengan pemahaman yang baik tentang akta notaris, Anda dapat memanfaatkan instrumen hukum ini secara optimal untuk melindungi kepentingan Anda dalam berbagai transaksi dan urusan hukum.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence