Sukses

Memahami HPS Adalah Kunci Sukses Pengadaan Barang dan Jasa

HPS adalah komponen krusial dalam pengadaan. Pelajari definisi, fungsi, dan cara menyusun HPS yang akurat untuk pengadaan yang efisien dan transparan.

Pengertian HPS dalam Pengadaan

Liputan6.com, Jakarta HPS atau Harga Perkiraan Sendiri adalah komponen vital dalam proses pengadaan barang dan jasa. Secara definisi, HPS merupakan estimasi atau perkiraan harga yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk suatu barang atau jasa yang akan diadakan. Perkiraan harga ini disusun berdasarkan analisis mendalam dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti harga pasar terkini, inflasi, pajak dan komponen biaya lainnya.

Penyusunan HPS dilakukan sebelum proses pengadaan dimulai dan menjadi acuan penting, dalam menentukan anggaran serta menilai kewajaran penawaran dari para penyedia. HPS bukan sekadar angka sembarang, melainkan hasil kalkulasi yang cermat berdasarkan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan utamanya adalah memastikan efisiensi anggaran serta mencegah mark-up harga yang berlebihan.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, HPS memiliki peran strategis untuk:

  • Menjadi dasar dalam menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
  • Menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan
  • Menjadi acuan dalam menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai HPS

Dengan demikian, HPS berperan penting dalam menciptakan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan memberikan nilai terbaik bagi negara. Penyusunan HPS yang akurat menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

2 dari 8 halaman

Fungsi dan Kegunaan HPS

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) memiliki beragam fungsi dan kegunaan penting dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pemahaman yang baik tentang fungsi-fungsi ini dapat membantu para pejabat pengadaan untuk mengoptimalkan penggunaan HPS. Berikut adalah beberapa fungsi utama HPS:

  1. Acuan Penilaian Kewajaran Harga: HPS menjadi tolok ukur untuk menilai apakah penawaran harga dari penyedia barang/jasa masuk akal dan sesuai dengan kondisi pasar. Hal ini membantu mencegah mark-up harga yang berlebihan.
  2. Penetapan Batas Tertinggi Penawaran: Dalam banyak kasus, HPS digunakan sebagai batas maksimum harga penawaran yang dapat diterima. Penawaran di atas HPS umumnya dianggap tidak sah, kecuali dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Dasar Penentuan Nilai Jaminan: HPS digunakan untuk menghitung besaran jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan, terutama untuk penawaran yang nilainya di bawah 80% dari nilai HPS.
  4. Alat Bantu Negosiasi: Dalam proses negosiasi harga dengan penyedia, HPS menjadi acuan penting bagi tim pengadaan untuk mendapatkan harga terbaik.
  5. Perencanaan Anggaran: HPS membantu dalam perencanaan dan alokasi anggaran yang lebih akurat untuk kegiatan pengadaan.
  6. Indikator Efisiensi: Perbandingan antara nilai kontrak akhir dengan HPS dapat menjadi indikator efisiensi dalam proses pengadaan.
  7. Mitigasi Risiko: HPS yang disusun dengan baik dapat membantu memitigasi risiko kegagalan pengadaan akibat ketidaksesuaian harga.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun HPS memiliki banyak fungsi, ia bukanlah satu-satunya faktor dalam pengambilan keputusan pengadaan. Faktor-faktor lain seperti kualitas, waktu pengiriman, dan spesifikasi teknis juga harus dipertimbangkan secara menyeluruh.

3 dari 8 halaman

Siapa yang Menetapkan HPS?

Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam proses pengadaan barang dan jasa merupakan tanggung jawab yang krusial dan memerlukan keahlian serta pemahaman mendalam tentang pasar dan kebutuhan organisasi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pihak yang berwenang menetapkan HPS adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

PPK, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/daerah, memiliki peran sentral dalam proses pengadaan. Dalam konteks penyusunan HPS, tanggung jawab PPK meliputi:

  • Mengumpulkan dan menganalisis data harga pasar terkini
  • Mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi harga seperti inflasi, pajak, dan biaya tidak langsung
  • Memastikan HPS disusun secara profesional berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Menetapkan nilai HPS sebelum proses pemilihan penyedia dimulai

Meskipun PPK adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menetapkan HPS, dalam praktiknya, proses penyusunan HPS seringkali melibatkan tim atau pihak lain yang memiliki keahlian teknis terkait. Beberapa pihak yang mungkin terlibat dalam proses penyusunan HPS antara lain:

  1. Tim Teknis: Untuk barang atau jasa yang memerlukan spesifikasi teknis khusus, PPK dapat meminta bantuan tim teknis dalam menghitung komponen-komponen biaya.
  2. Konsultan Independen: Dalam kasus tertentu, terutama untuk pengadaan yang kompleks atau bernilai besar, PPK dapat menggunakan jasa konsultan independen untuk membantu menyusun HPS.
  3. Unit Layanan Pengadaan (ULP): ULP dapat memberikan masukan atau rekomendasi kepada PPK terkait penyusunan HPS berdasarkan pengalaman dan pengetahuan mereka tentang tren harga di pasar.
  4. Pejabat Pengadaan: Untuk pengadaan skala kecil, Pejabat Pengadaan dapat membantu PPK dalam mengumpulkan data harga dan menyusun HPS.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun pihak-pihak lain dapat terlibat dalam proses penyusunan, keputusan akhir dan tanggung jawab atas penetapan HPS tetap berada di tangan PPK. Oleh karena itu, PPK harus memiliki pemahaman yang baik tentang metodologi penyusunan HPS dan mampu memvalidasi informasi yang diterima dari berbagai sumber.

Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. HPS yang ditetapkan harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun substantif, mengingat perannya yang signifikan dalam keseluruhan proses pengadaan barang dan jasa.

4 dari 8 halaman

Kapan HPS Ditetapkan?

Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan tahapan krusial dalam proses pengadaan barang dan jasa. Waktu yang tepat untuk menetapkan HPS memiliki dampak signifikan terhadap keakuratan dan relevansi harga yang diestimasi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat ketentuan spesifik mengenai kapan HPS harus ditetapkan.

Secara umum, HPS ditetapkan pada tahap persiapan pengadaan, sebelum proses pemilihan penyedia dimulai. Namun, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait waktu penetapan HPS:

  1. Batas Waktu Maksimal: HPS harus ditetapkan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir:
  • Pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
  • Pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
  • Pertimbangan Fluktuasi Harga: Penetapan HPS harus mempertimbangkan kemungkinan fluktuasi harga di pasar. Oleh karena itu, semakin dekat waktu penetapan HPS dengan waktu pelaksanaan pengadaan, semakin akurat estimasi harga yang dihasilkan.
  • Pengadaan Berulang: Untuk pengadaan yang sifatnya berulang atau rutin, HPS dapat ditetapkan berdasarkan harga pasar yang berlaku saat penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
  • Pengadaan Tahun Jamak: Dalam hal pengadaan tahun jamak (multi-years), HPS dapat ditetapkan berdasarkan harga pada tahun pelaksanaan dengan mempertimbangkan faktor eskalasi harga.
  • Revisi HPS: Dalam kondisi tertentu, seperti adanya perubahan kebijakan pemerintah yang signifikan mempengaruhi harga, HPS dapat direvisi. Namun, revisi ini harus dilakukan sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
  • Penetapan HPS yang tepat waktu memiliki beberapa manfaat penting:

    • Akurasi Harga: HPS yang ditetapkan mendekati waktu pelaksanaan pengadaan cenderung lebih mencerminkan kondisi pasar terkini.
    • Mitigasi Risiko: Penetapan HPS yang tidak terlalu jauh dari waktu pelaksanaan pengadaan dapat mengurangi risiko kesalahan estimasi akibat perubahan harga yang signifikan.
    • Efisiensi Proses: HPS yang ditetapkan tepat waktu memungkinkan proses pengadaan berjalan lebih lancar tanpa penundaan yang tidak perlu.
    • Transparansi: Penetapan HPS sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku mendukung prinsip transparansi dalam proses pengadaan.

    Penting bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pengadaan untuk memahami dan mematuhi ketentuan waktu penetapan HPS ini. Perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik antar pihak terkait diperlukan untuk memastikan HPS dapat ditetapkan pada waktu yang optimal, mendukung keakuratan estimasi harga, dan menjamin kelancaran proses pengadaan secara keseluruhan.

    5 dari 8 halaman

    Cara Menyusun HPS yang Akurat

    Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akurat merupakan langkah krusial dalam memastikan efisiensi dan efektivitas proses pengadaan barang dan jasa. HPS yang disusun dengan baik tidak hanya membantu dalam perencanaan anggaran, tetapi juga menjadi acuan penting dalam menilai kewajaran penawaran dari penyedia. Berikut adalah langkah-langkah dan strategi untuk menyusun HPS yang akurat:

    1. Analisis Kebutuhan yang Mendalam:
      • Identifikasi secara detail spesifikasi barang atau jasa yang dibutuhkan.
      • Tentukan volume atau kuantitas yang diperlukan dengan tepat.
      • Pertimbangkan faktor kualitas dan standar yang diinginkan.
    2. Pengumpulan Data Harga:
      • Lakukan survei pasar untuk mendapatkan harga terkini.
      • Gunakan berbagai sumber informasi seperti katalog, website resmi produsen, atau penawaran langsung dari penyedia.
      • Pertimbangkan harga kontrak sebelumnya untuk barang atau jasa serupa.
    3. Analisis Data Historis:
      • Evaluasi data pengadaan serupa di masa lalu.
      • Pertimbangkan tren harga dan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan harga.
    4. Konsultasi dengan Ahli:
      • Libatkan tim teknis atau ahli dalam bidang terkait untuk memvalidasi spesifikasi dan estimasi harga.
      • Jika diperlukan, gunakan jasa konsultan independen untuk pengadaan yang kompleks.
    5. Perhitungan Komponen Biaya:
      • Identifikasi semua komponen biaya, termasuk biaya langsung dan tidak langsung.
      • Perhitungkan biaya pengiriman, instalasi, pelatihan, atau layanan purna jual jika relevan.
      • Masukkan faktor pajak dan bea masuk untuk barang impor.
    6. Pertimbangan Faktor Eksternal:
      • Analisis dampak inflasi, terutama untuk kontrak jangka panjang.
      • Pertimbangkan fluktuasi nilai tukar untuk barang impor.
      • Evaluasi perubahan kebijakan pemerintah yang mungkin mempengaruhi harga.
    7. Penggunaan Metode Perhitungan yang Tepat:
      • Pilih metode perhitungan yang sesuai dengan jenis pengadaan (misalnya, metode analogi, parametrik, atau bottom-up).
      • Gunakan software atau tools yang relevan untuk meningkatkan akurasi perhitungan.
    8. Validasi dan Review:
      • Lakukan cross-check dengan berbagai sumber data untuk memastikan keakuratan.
      • Review HPS bersama tim pengadaan dan stakeholder terkait.
      • Pastikan HPS dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan faktual.
    9. Dokumentasi yang Komprehensif:
      • Catat secara detail sumber data, asumsi, dan metode perhitungan yang digunakan.
      • Simpan semua dokumen pendukung untuk keperluan audit atau klarifikasi di masa mendatang.
    10. Pembaruan Berkala:
      • Tinjau dan perbarui HPS secara berkala, terutama jika ada perubahan signifikan dalam kondisi pasar atau spesifikasi kebutuhan.
      • Pastikan HPS tetap relevan hingga saat pelaksanaan pengadaan.

    Penyusunan HPS yang akurat membutuhkan kombinasi antara keahlian teknis, pemahaman pasar yang baik, dan ketelitian dalam analisis data. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan terus meningkatkan proses berdasarkan pengalaman dan umpan balik, organisasi dapat menghasilkan HPS yang lebih akurat dan reliable, mendukung proses pengadaan yang lebih efisien dan transparan.

    6 dari 8 halaman

    Komponen Biaya dalam HPS

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan estimasi biaya yang komprehensif untuk suatu pengadaan barang atau jasa. Untuk menghasilkan HPS yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, penting untuk memahami dan memperhitungkan berbagai komponen biaya yang relevan. Berikut adalah penjelasan rinci tentang komponen-komponen biaya yang umumnya dipertimbangkan dalam penyusunan HPS:

    1. Biaya Langsung:
      • Harga Barang: Biaya pembelian barang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
      • Biaya Bahan Baku: Untuk pengadaan yang melibatkan produksi atau konstruksi.
      • Biaya Tenaga Kerja Langsung: Upah pekerja yang terlibat langsung dalam produksi atau pelaksanaan jasa.
      • Biaya Peralatan: Biaya sewa atau depresiasi peralatan yang digunakan langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.
    2. Biaya Tidak Langsung:
      • Overhead: Biaya operasional umum seperti listrik, air, sewa kantor, dll.
      • Biaya Administrasi: Biaya terkait pengelolaan dan administrasi proyek.
      • Biaya Pemasaran: Jika relevan, terutama untuk pengadaan jasa konsultansi.
    3. Biaya Pengiriman dan Logistik:
      • Transportasi: Biaya pengiriman barang dari lokasi penyedia ke lokasi penerima.
      • Asuransi Pengiriman: Biaya asuransi selama proses pengiriman.
      • Bea Masuk dan Pajak Impor: Untuk barang yang diimpor dari luar negeri.
    4. Biaya Instalasi dan Komisioning:
      • Biaya Pemasangan: Untuk barang yang memerlukan instalasi khusus.
      • Biaya Uji Coba: Termasuk biaya pengujian dan komisioning sebelum serah terima.
    5. Biaya Pelatihan dan Transfer Pengetahuan:
      • Pelatihan Operator: Biaya untuk melatih personel yang akan mengoperasikan barang atau sistem.
      • Dokumentasi: Biaya penyusunan manual operasi dan pemeliharaan.
    6. Biaya Pemeliharaan dan Suku Cadang:
      • Garansi: Biaya garansi selama periode tertentu.
      • Suku Cadang: Estimasi biaya suku cadang yang diperlukan selama masa operasional.
    7. Pajak dan Pungutan Resmi:
      • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Umumnya sebesar 10% dari nilai barang/jasa.
      • Pajak Penghasilan (PPh): Jika relevan, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
      • Retribusi dan Pungutan Resmi Lainnya: Sesuai dengan peraturan daerah atau ketentuan yang berlaku.
    8. Keuntungan (Profit):
      • Margin keuntungan yang wajar bagi penyedia barang/jasa.
    9. Biaya Kontingensi:
      • Alokasi untuk risiko dan ketidakpastian, terutama untuk proyek-proyek kompleks atau jangka panjang.
    10. Biaya Lisensi dan Hak Kekayaan Intelektual:
      • Biaya lisensi software atau teknologi yang diperlukan.
      • Biaya royalti jika menggunakan hak paten atau merek dagang tertentu.

    Dalam menyusun HPS, penting untuk mempertimbangkan relevansi setiap komponen biaya terhadap jenis pengadaan yang dilakukan. Tidak semua komponen akan relevan untuk setiap jenis pengadaan. Misalnya, pengadaan barang sederhana mungkin tidak memerlukan biaya instalasi atau pelatihan, sementara pengadaan sistem teknologi informasi kompleks mungkin melibatkan hampir semua komponen yang disebutkan di atas.

    Selain itu, penyusun HPS harus memastikan bahwa setiap komponen biaya dihitung berdasarkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan data historis, survei pasar, dan konsultasi dengan ahli dapat membantu dalam mengestimasi setiap komponen biaya dengan lebih akurat.

    Dengan memahami dan memperhitungkan semua komponen biaya yang relevan, penyusun HPS dapat menghasilkan estimasi yang lebih komprehensif dan realistis, mendukung proses pengadaan yang lebih efisien dan transparan.

    7 dari 8 halaman

    Pengecualian Penyusunan HPS

    Meskipun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan komponen penting dalam sebagian besar proses pengadaan barang dan jasa, terdapat beberapa situasi di mana penyusunan HPS tidak diwajibkan atau dikecualikan. Pemahaman tentang pengecualian ini penting untuk memastikan efisiensi proses pengadaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berikut adalah penjelasan rinci tentang kondisi-kondisi di mana penyusunan HPS dapat dikecualikan:

    1. Pengadaan Barang/Jasa dengan Nilai Kecil:
      • Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyusunan HPS dikecualikan untuk pengadaan dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
      • Pengecualian ini bertujuan untuk mempercepat proses pengadaan skala kecil dan mengurangi beban administratif.
      • Meskipun HPS tidak disusun, pejabat pengadaan tetap harus memastikan kewajaran harga melalui metode lain, seperti perbandingan harga pasar sederhana.
    2. E-purchasing:
      • E-purchasing adalah metode pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog).
      • Dalam e-purchasing, harga barang/jasa sudah ditetapkan dalam sistem, sehingga penyusunan HPS menjadi tidak relevan.
      • Harga dalam e-katalog dianggap sudah melalui proses verifikasi dan negosiasi oleh lembaga yang berwenang.
    3. Tender Pekerjaan Terintegrasi:
      • Pekerjaan terintegrasi mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dengan jasa konsultansi dan/atau pengadaan barang.
      • Dalam tender pekerjaan terintegrasi, penyedia diminta untuk mengajukan penawaran berdasarkan Ketentuan Pemilik (Owner's Estimate) yang telah ditetapkan.
      • HPS tidak disusun karena kompleksitas dan keunikan setiap solusi yang ditawarkan oleh penyedia dalam pekerjaan terintegrasi.
    4. Pengadaan Langsung untuk Keadaan Darurat:
      • Dalam situasi darurat atau bencana, di mana pengadaan harus dilakukan dengan segera, penyusunan HPS dapat dikecualikan.
      • Fokus utama dalam situasi ini adalah kecepatan respons dan pemenuhan kebutuhan mendesak.
      • Meskipun demikian, prinsip kewajaran harga tetap harus diperhatikan semaksimal mungkin.
    5. Pengadaan Barang/Jasa Khusus:
      • Untuk beberapa jenis pengadaan khusus, seperti pengadaan yang bersifat rahasia untuk kepentingan pertahanan atau keamanan negara, penyusunan HPS dapat dikecualikan.
      • Pengecualian ini biasanya diatur dalam ketentuan khusus dan memerlukan persetujuan dari pejabat yang berwenang.
    6. Pengadaan melalui Kontes/Sayembara:
      • Dalam pengadaan melalui kontes atau sayembara, seperti untuk desain arsitektur atau karya seni, HPS tidak disusun karena nilai kreatif dan artistik yang sulit diukur secara objektif.
      • Penilaian dalam kontes/sayembara biasanya dilakukan oleh tim juri berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

    Meskipun terdapat pengecualian dalam penyusunan HPS, penting untuk dicatat bahwa prinsip-prinsip dasar pengadaan seperti efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas tetap harus dijunjung tinggi. Dalam kasus-kasus di mana HPS dikecualikan, pejabat pengadaan harus menggunakan metode alternatif untuk memastikan kewajaran harga dan nilai terbaik bagi organisasi.

    Selain itu, pengecualian penyusunan HPS tidak berarti bahwa estimasi biaya atau anggaran tidak diperlukan sama sekali. Dalam banyak kasus, bentuk estimasi atau perencanaan anggaran yang lebih sederhana mungkin masih diperlukan untuk tujuan perencanaan dan pengendalian keuangan internal.

    Pemahaman yang baik tentang kondisi-kondisi di mana HPS dapat dikecualikan membantu pejabat pengadaan untuk mengoptimalkan proses pengadaan, mengurangi beban administratif yang tidak perlu, dan tetap menjaga integritas serta efisiensi dalam penggunaan anggaran publik.

    8 dari 8 halaman

    Kesimpulan

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan komponen vital dalam proses pengadaan barang dan jasa, di mana berperan sebagai acuan krusial untuk menilai kewajaran harga dan efisiensi anggaran. Penyusunan HPS yang akurat memerlukan analisis mendalam terhadap berbagai faktor seperti harga pasar, inflasi dan komponen biaya spesifik. Meskipun ada pengecualian dalam situasi tertentu, HPS tetap menjadi instrumen penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan publik.

    Pemahaman komprehensif tentang fungsi, metode penyusunan dan pengecualian HPS sangat penting bagi para profesional pengadaan. Dengan menerapkan praktik terbaik dalam penyusunan HPS, organisasi dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran, meminimalkan risiko mark-up harga, dan memastikan nilai terbaik dalam setiap proses pengadaan. Pada akhirnya, HPS yang disusun dengan baik berkontribusi signifikan terhadap efisiensi dan efektivitas keseluruhan sistem pengadaan barang dan jasa.

    Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence