Liputan6.com, Jakarta Sujud tilawah merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur'an. Meski tidak wajib, sujud tilawah memiliki keutamaan tersendiri bagi yang melaksanakannya. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang hukum sujud tilawah, tata caranya, serta berbagai aspek penting lainnya.
Pengertian Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur'an, baik di dalam maupun di luar shalat. Istilah ini berasal dari bahasa Arab, di mana "sujud" berarti meletakkan dahi ke tanah sebagai bentuk penghambaan kepada Allah, sedangkan "tilawah" berarti bacaan atau pembacaan Al-Qur'an.
Secara lebih spesifik, sujud tilawah merupakan bentuk respon fisik dan spiritual terhadap ayat-ayat tertentu dalam Al-Qur'an yang mengandung perintah atau anjuran untuk bersujud. Tindakan ini mencerminkan ketaatan dan kerendahan hati seorang hamba di hadapan Allah SWT.
Sujud tilawah berbeda dengan sujud dalam shalat reguler. Sementara sujud dalam shalat merupakan bagian integral dari rangkaian gerakan ibadah wajib, sujud tilawah bersifat opsional dan dapat dilakukan secara terpisah sebagai respons langsung terhadap ayat-ayat sajdah.
Advertisement
Hukum Sujud Tilawah
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum sujud tilawah. Namun, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan). Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang pendapat berbagai mazhab:
- Mazhab Syafi'i dan Hambali: Kedua mazhab ini berpendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah mu'akkadah. Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadits yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit, di mana ia membaca surat An-Najm di hadapan Nabi Muhammad SAW, namun beliau tidak melakukan sujud tilawah.
- Mazhab Maliki: Ulama Malikiyah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Sebagian berpendapat bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah ghairu mu'akkadah (sunnah yang tidak terlalu ditekankan), sementara sebagian lainnya menganggapnya sebagai fadhilah (keutamaan).
- Mazhab Hanafi: Berbeda dengan mazhab lainnya, ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah wajib. Mereka mendasarkan pendapat ini pada penafsiran literal terhadap ayat-ayat Al-Qur'an yang memerintahkan untuk bersujud.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama cenderung pada pendapat bahwa hukum sujud tilawah adalah sunnah. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil, termasuk hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
"Wahai sekalian manusia. Kita telah melewati ayat sajadah. Barangsiapa bersujud, maka dia mendapatkan pahala. Barangsiapa yang tidak bersujud, dia tidak berdosa." (HR. Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa melakukan sujud tilawah membawa pahala, namun meninggalkannya tidak mengakibatkan dosa. Ini sejalan dengan definisi hukum sunnah dalam fiqih Islam.
Ayat-ayat Sajdah dalam Al-Qur'an
Ayat-ayat sajdah adalah ayat-ayat Al-Qur'an yang ketika dibaca atau didengar, disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah. Terdapat 15 ayat sajdah yang telah disepakati oleh para ulama. Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Surah Al-A'raf ayat 206
- Surah Ar-Ra'd ayat 15
- Surah An-Nahl ayat 49-50
- Surah Al-Isra' ayat 107-109
- Surah Maryam ayat 58
- Surah Al-Hajj ayat 18
- Surah Al-Hajj ayat 77
- Surah Al-Furqan ayat 60
- Surah An-Naml ayat 25-26
- Surah As-Sajdah ayat 15
- Surah Shad ayat 24
- Surah Fussilat ayat 37-38
- Surah An-Najm ayat 62
- Surah Al-Insyiqaq ayat 21
- Surah Al-'Alaq ayat 19
Penting untuk dicatat bahwa dalam beberapa mushaf Al-Qur'an, ayat-ayat sajdah ini ditandai dengan simbol khusus, seperti gambar kubah masjid atau tulisan "as-sajdah" di samping ayat tersebut. Hal ini memudahkan pembaca untuk mengenali ayat-ayat yang disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah.
Advertisement
Tata Cara Melakukan Sujud Tilawah
Pelaksanaan sujud tilawah memiliki tata cara tertentu yang perlu diperhatikan. Berikut adalah panduan lengkap tentang bagaimana melakukan sujud tilawah dengan benar:
1. Sujud Tilawah di Luar Shalat
Ketika melakukan sujud tilawah di luar shalat, ikuti langkah-langkah berikut:
- Niat melakukan sujud tilawah
- Menghadap kiblat
- Bertakbir (mengucapkan "Allahu Akbar") sambil mengangkat kedua tangan (menurut sebagian ulama)
- Melakukan sujud seperti sujud dalam shalat
- Membaca doa sujud tilawah
- Bangun dari sujud dengan bertakbir
- Tidak perlu membaca tasyahud atau salam
2. Sujud Tilawah di Dalam Shalat
Jika ayat sajdah dibaca saat shalat, tata caranya sedikit berbeda:
- Setelah membaca ayat sajdah, langsung turun untuk sujud tanpa rukuk terlebih dahulu
- Bertakbir saat turun untuk sujud
- Melakukan sujud dan membaca doa sujud tilawah
- Bangun dari sujud dengan bertakbir
- Melanjutkan bacaan atau gerakan shalat berikutnya
3. Sujud Tilawah dalam Shalat Berjamaah
Dalam shalat berjamaah, makmum harus mengikuti imam:
- Jika imam melakukan sujud tilawah, makmum wajib mengikuti
- Jika imam tidak melakukan sujud tilawah, makmum tidak boleh melakukannya sendiri
- Jika makmum tidak mendengar bacaan imam (misalnya dalam shalat sirriyah), tetap harus mengikuti gerakan imam
Penting untuk diingat bahwa sujud tilawah hanya dilakukan satu kali, berbeda dengan sujud dalam shalat yang dilakukan dua kali dalam satu rakaat.
Bacaan Sujud Tilawah
Saat melakukan sujud tilawah, disunnahkan untuk membaca doa khusus. Berikut adalah beberapa bacaan yang bisa digunakan:
- Bacaan utama:
"Sajada wajhiya lilladzi khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam'ahu wa basharahu bi haulihi wa quwwatihi."
Artinya: "Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, membentuknya, dan yang membuat pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya."
- Bacaan alternatif:
"Allahumma uktub lii bihaa 'indaka ajran, wadho' 'annii bihaa wizran, waj'alhaa lii 'indaka dzukhran, wa taqobbalha minnii kamaa taqobbaltahaa min 'abdika daawuuda."
Artinya: "Ya Allah, tuliskanlah untukku dengan sujud ini pahala di sisi-Mu, hapuskanlah dengannya dosa dariku, jadikanlah ia sebagai simpanan bagiku di sisi-Mu, dan terimalah ia dariku sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Daud."
- Bacaan singkat:
"Subhaana robbiyal a'laa."
Artinya: "Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi."
Pembaca dapat memilih salah satu dari bacaan-bacaan di atas sesuai dengan kemampuan dan situasi. Yang terpenting adalah niat dan kekhusyukan dalam melakukan sujud tilawah.
Advertisement
Keutamaan dan Manfaat Sujud Tilawah
Meskipun hukumnya sunnah, sujud tilawah memiliki berbagai keutamaan dan manfaat bagi yang melaksanakannya. Berikut adalah beberapa keutamaan dan manfaat sujud tilawah:
- Mendekatkan Diri kepada Allah SWT
Sujud tilawah merupakan bentuk ibadah yang dapat mendekatkan seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam posisi sujud, seorang muslim berada dalam keadaan paling dekat dengan Tuhannya.
- Meningkatkan Keimanan
Dengan melakukan sujud tilawah, seseorang menunjukkan ketaatannya kepada perintah Allah yang tersirat dalam ayat-ayat sajdah. Hal ini dapat memperkuat keimanan dan ketakwaan.
- Mendapatkan Pahala
Sebagaimana disebutkan dalam hadits, orang yang melakukan sujud tilawah akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
- Mengusir Setan
Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ketika seseorang melakukan sujud tilawah, setan akan menjauh sambil menangis dan menyesali keengganannya untuk bersujud kepada Allah.
- Meningkatkan Konsentrasi dalam Membaca Al-Qur'an
Sujud tilawah dapat membantu pembaca Al-Qur'an untuk lebih fokus dan menghayati makna ayat-ayat yang dibacanya.
- Melatih Kerendahan Hati
Posisi sujud merupakan posisi terendah manusia secara fisik. Ini mengajarkan kita untuk selalu rendah hati di hadapan Allah SWT.
- Menenangkan Jiwa
Seperti halnya sujud dalam shalat, sujud tilawah juga dapat memberikan ketenangan jiwa bagi yang melakukannya.
Dengan memahami keutamaan dan manfaat ini, diharapkan umat Islam akan lebih termotivasi untuk melaksanakan sujud tilawah setiap kali membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah.
Perbedaan Sujud Tilawah dengan Sujud Lainnya
Dalam Islam, terdapat beberapa jenis sujud yang memiliki tujuan dan tata cara yang berbeda. Penting untuk memahami perbedaan antara sujud tilawah dengan jenis sujud lainnya. Berikut adalah penjelasannya:
1. Sujud Tilawah vs Sujud dalam Shalat
- Sujud dalam shalat merupakan bagian wajib dari rangkaian gerakan shalat, sementara sujud tilawah bersifat sunnah.
- Sujud dalam shalat dilakukan dua kali dalam setiap rakaat, sedangkan sujud tilawah hanya dilakukan satu kali.
- Bacaan dalam sujud shalat berbeda dengan bacaan sujud tilawah.
2. Sujud Tilawah vs Sujud Syukur
- Sujud syukur dilakukan sebagai ungkapan terima kasih atas nikmat atau terhindar dari musibah, sementara sujud tilawah dilakukan saat membaca atau mendengar ayat sajdah.
- Tata cara sujud syukur mirip dengan sujud tilawah, namun niat dan bacaannya berbeda.
3. Sujud Tilawah vs Sujud Sahwi
- Sujud sahwi dilakukan untuk menebus kelalaian dalam shalat, seperti lupa jumlah rakaat.
- Sujud sahwi dilakukan dua kali dan biasanya dilakukan di akhir shalat sebelum salam.
- Bacaan dan tujuan sujud sahwi berbeda dengan sujud tilawah.
Memahami perbedaan ini penting agar kita dapat melaksanakan setiap jenis sujud sesuai dengan ketentuan dan tujuannya masing-masing.
Advertisement
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar Sujud Tilawah
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait sujud tilawah beserta jawabannya:
1. Apakah sujud tilawah membatalkan wudhu?
Tidak, sujud tilawah tidak membatalkan wudhu. Bahkan, seseorang boleh melakukan sujud tilawah tanpa berwudhu, meskipun lebih utama jika dalam keadaan suci.
2. Bolehkah melakukan sujud tilawah saat haid atau junub?
Menurut mayoritas ulama, orang yang sedang haid atau junub tidak dianjurkan melakukan sujud tilawah, karena termasuk ibadah yang mensyaratkan kesucian. Namun, mereka boleh mengganti dengan dzikir atau doa.
3. Bagaimana jika lupa melakukan sujud tilawah saat membaca Al-Qur'an?
Jika seseorang lupa melakukan sujud tilawah, ia masih bisa melakukannya selama masih dalam satu majelis (tempat). Jika sudah berpisah tempat, maka tidak perlu mengqadha (mengganti) sujud tersebut.
4. Apakah boleh melakukan sujud tilawah di tempat yang najis?
Sebaiknya hindari melakukan sujud tilawah di tempat yang najis. Namun, jika terpaksa dan tidak ada tempat lain yang suci, mayoritas ulama membolehkan dengan syarat tidak menyentuh najis tersebut.
5. Bagaimana hukumnya jika mendengar ayat sajdah dari rekaman atau televisi?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa mendengar ayat sajdah dari rekaman atau media elektronik tetap disunnahkan untuk melakukan sujud tilawah.
6. Apakah boleh melakukan sujud tilawah di atas kendaraan?
Jika seseorang sedang dalam perjalanan dan mendengar ayat sajdah, ia boleh melakukan sujud tilawah dengan isyarat (menundukkan kepala) jika tidak memungkinkan untuk turun dari kendaraan.
7. Bagaimana jika imam tidak melakukan sujud tilawah saat shalat berjamaah?
Jika imam tidak melakukan sujud tilawah, maka makmum juga tidak boleh melakukannya. Makmum harus mengikuti imam dalam hal ini.
Pemahaman yang baik tentang berbagai aspek sujud tilawah ini akan membantu umat Islam untuk melaksanakannya dengan lebih baik dan penuh keyakinan.
Kesimpulan
Sujud tilawah merupakan bentuk ibadah yang memiliki keistimewaan tersendiri dalam Islam. Meskipun mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah, namun keutamaan dan manfaatnya sangat besar bagi yang melaksanakannya dengan ikhlas dan penuh penghayatan.
Dalam pelaksanaannya, sujud tilawah relatif sederhana namun sarat makna. Dilakukan hanya sekali, baik di dalam maupun di luar shalat, sujud ini menjadi respons langsung terhadap ayat-ayat sajdah yang mengingatkan kita akan kebesaran dan keagungan Allah SWT.
Penting bagi setiap muslim untuk memahami tidak hanya tata cara pelaksanaannya, tetapi juga esensi dari sujud tilawah ini. Ia bukan sekadar ritual fisik, melainkan manifestasi ketundukan dan pengakuan akan kebesaran Sang Pencipta. Dengan melakukan sujud tilawah, seorang hamba seolah menegaskan kembali penghambaannya kepada Allah, mengikuti jejak para nabi dan orang-orang saleh sebelumnya.
Terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya, yang terpenting adalah niat dan keikhlasan dalam melaksanakannya. Semoga dengan pemahaman yang komprehensif ini, kita semua dapat meningkatkan kualitas ibadah kita, khususnya dalam hal sujud tilawah. Wallahu a'lam bishawab.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement