Pengertian IMB dan PBG
Liputan6.com, Jakarta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan atau renovasi properti. Namun, saat ini istilah IMB telah digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
PBG didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Berbeda dengan IMB yang harus diurus sebelum pembangunan, PBG dapat diajukan sebelum, saat, atau setelah bangunan didirikan.
Fungsi utama PBG antara lain:
Advertisement
- Memastikan legalitas pembangunan gedung
- Menjamin bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna
- Mendata rencana dan keberadaan bangunan gedung
Dengan adanya PBG, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap bangunan yang didirikan telah mematuhi regulasi dan standar yang ditetapkan. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dasar Hukum PBG
Penerapan PBG sebagai pengganti IMB didasari oleh beberapa regulasi, antara lain:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 24 yang mengatur permohonan persetujuan kepada pemerintah pusat atau daerah melalui sistem elektronik
- PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 326 tentang penyelenggaraan bangunan gedung melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
- PP No. 16 Tahun 2021 Pasal 1 yang mendefinisikan SIMBG sebagai sistem elektronik berbasis web untuk proses PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan pendataan bangunan gedung
Selain itu, terdapat pula peraturan daerah yang mengatur lebih detail mengenai PBG di masing-masing wilayah. Misalnya di Kota Semarang, berlaku:
- Perda Kota Semarang No. 12 Tahun 2000 tentang Bangunan
- Keputusan Walikota Semarang No. 640/488 tanggal 16 Oktober 2000 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Angsuran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
- Keputusan Walikota Semarang No. 640/408 tanggal 5 November 2001 tentang Harga Satuan Setiap Meter Persegi
Dasar hukum ini menjadi landasan bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengimplementasikan sistem PBG secara online. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan proses pengurusan izin bangunan dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
Advertisement
Syarat Mengurus PBG Online
Untuk mengajukan permohonan PBG secara online, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi legalitas dan kesesuaian rencana bangunan dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah daftar persyaratan umum yang dibutuhkan:
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) asli
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah yang sah
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah (jika tanah bukan milik pemohon) bermaterai
- Fotokopi KTP pemohon dan/atau pemilik tanah
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk pemohon berbadan hukum)
- Gambar teknis rencana bangunan meliputi:
- Denah
- Tampak 2 sisi
- 2 potongan
- Rencana atap
- Rencana pondasi
- Rencana sumur resapan
- Perhitungan konstruksi (untuk bangunan berlantai 2 atau lebih dan bangunan dengan bentang atap 10 meter)
- Hasil penyelidikan tanah (untuk bangunan berlantai 3 atau lebih)
- Surat pernyataan bermaterai
Selain persyaratan umum di atas, terdapat pula dokumen tambahan yang mungkin diperlukan tergantung pada jenis dan lokasi bangunan, seperti:
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL
- Rekomendasi ketinggian bangunan
- Rekomendasi dari Dinas Pemadam Kebakaran
- Kajian lalu lintas
Penting untuk mempersiapkan seluruh dokumen ini dalam format digital (umumnya PDF) karena proses pengajuan dilakukan secara online. Pastikan juga bahwa seluruh dokumen yang diunggah jelas, lengkap, dan masih berlaku.
Prosedur Mengurus PBG Online
Proses pengurusan PBG secara online telah dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mengajukan permohonan PBG melalui sistem daring:
- Akses situs web SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) di alamat https://simbg.pu.go.id/
- Klik tombol "Daftar" pada halaman utama untuk membuat akun baru
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta:
- Pilih opsi "Daftar Sebagai" sesuai status Anda
- Masukkan alamat email yang valid
- Buat kata sandi yang kuat
- Isi kode keamanan yang muncul
- Centang pernyataan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan, lalu klik "Kirim"
- Buka email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh sistem SIMBG
- Setelah verifikasi berhasil, login ke akun SIMBG Anda
- Lengkapi profil dengan data diri pemohon secara akurat
- Pada halaman beranda, klik menu "Tambah" untuk memulai permohonan PBG baru
- Pilih jenis permohonan "Persetujuan Bangunan Gedung"
- Isi formulir data bangunan dengan informasi yang diminta:
- Fungsi bangunan
- Jenis bangunan
- Lokasi bangunan
- Luas tanah dan bangunan
- Jumlah lantai
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya
- Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang telah diinput
- Baca dan centang pernyataan kebenaran data
- Klik "Simpan" untuk mengirimkan permohonan
Setelah permohonan dikirim, sistem akan memproses dan memverifikasi berkas Anda. Proses ini umumnya memakan waktu maksimal 28 hari kerja, tergantung pada kompleksitas bangunan. Anda dapat memantau status permohonan melalui akun SIMBG Anda.
Jika ada kekurangan atau perbaikan yang diperlukan, petugas akan mengirimkan notifikasi melalui email. Pastikan untuk segera menanggapi dan melengkapi kekurangan tersebut agar proses dapat dilanjutkan.
Advertisement
Biaya Pengurusan PBG Online
Dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online, terdapat biaya retribusi yang perlu dibayarkan. Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti luas bangunan, lokasi, dan fungsi bangunan. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai komponen biaya dan cara perhitungannya:
Komponen Biaya Retribusi PBG
Retribusi PBG umumnya terdiri dari beberapa komponen:
- Biaya pemeriksaan gambar konstruksi dan arsitektur
- Biaya pengawasan pelaksanaan pembangunan
- Biaya administrasi penerbitan izin
Rumus Perhitungan Retribusi
Secara umum, rumus perhitungan retribusi PBG adalah sebagai berikut:
Retribusi = Luas Bangunan x Harga Satuan Retribusi x Indeks
Dimana:
- Luas Bangunan: total luas lantai bangunan dalam meter persegi
- Harga Satuan Retribusi: ditetapkan oleh pemerintah daerah, biasanya per meter persegi
- Indeks: faktor pengali yang terdiri dari indeks fungsi bangunan, indeks klasifikasi bangunan, dan indeks waktu penggunaan
Contoh Perhitungan
Misalkan Anda ingin membangun rumah tinggal dengan spesifikasi:
- Luas bangunan: 200 m²
- Harga satuan retribusi: Rp50.000/m²
- Indeks fungsi (rumah tinggal): 0,5
- Indeks klasifikasi (permanen): 1,0
- Indeks waktu (selamanya): 1,0
Maka perhitungannya:
Retribusi = 200 m² x Rp50.000/m² x (0,5 x 1,0 x 1,0) = Rp5.000.000
Biaya Tambahan
Selain retribusi dasar, mungkin ada biaya tambahan seperti:
- Biaya pemeriksaan lokasi
- Biaya penilaian dokumen teknis
- Biaya penerbitan sertifikat (jika diperlukan)
Cara Pembayaran
Setelah permohonan PBG disetujui, Anda akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang berisi rincian biaya yang harus dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Transfer bank
- E-payment melalui aplikasi mobile banking
- Pembayaran langsung di kantor pemerintah daerah
Penting untuk diingat bahwa biaya retribusi PBG dapat berbeda-beda di setiap daerah. Pastikan untuk memeriksa peraturan daerah setempat atau menghubungi Dinas Penataan Ruang atau DPMPTSP di wilayah Anda untuk informasi yang lebih akurat mengenai biaya dan metode pembayaran.
Keuntungan Mengurus PBG Online
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online membawa sejumlah keuntungan signifikan dibandingkan dengan metode konvensional. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang dapat diperoleh:
1. Efisiensi Waktu
Proses online mengeliminasi kebutuhan untuk mengunjungi kantor pemerintah secara fisik. Anda dapat mengajukan permohonan, mengunggah dokumen, dan memantau status aplikasi kapan saja dan di mana saja. Hal ini menghemat waktu yang biasanya terbuang untuk perjalanan dan antrean.
2. Transparansi Proses
Sistem online memungkinkan pemohon untuk melacak status permohonan mereka secara real-time. Setiap tahap proses dapat dipantau, memberikan transparansi yang lebih besar dan mengurangi ketidakpastian.
3. Pengurangan Birokrasi
Dengan sistem online, interaksi langsung dengan petugas diminimalkan, mengurangi potensi praktik tidak etis dan mempercepat proses persetujuan.
4. Akurasi Data
Pengisian formulir secara digital mengurangi risiko kesalahan penulisan atau interpretasi yang sering terjadi pada formulir kertas. Sistem juga dapat memvalidasi data secara otomatis, memastikan kelengkapan informasi.
5. Penyimpanan Dokumen yang Aman
Semua dokumen yang diunggah disimpan secara digital, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik. Anda juga dapat dengan mudah mengakses dan mengunduh dokumen ini kapan saja diperlukan.
6. Fleksibilitas Waktu Pengajuan
Tidak terbatas pada jam kerja kantor, Anda dapat mengajukan permohonan PBG 24/7, memberikan fleksibilitas yang lebih besar terutama bagi mereka yang memiliki jadwal padat.
7. Kemudahan Akses Informasi
Platform online biasanya dilengkapi dengan panduan, FAQ, dan informasi terkini mengenai persyaratan dan prosedur, memudahkan pemohon untuk memahami proses secara mandiri.
8. Pengurangan Penggunaan Kertas
Proses digital secara signifikan mengurangi penggunaan kertas, mendukung upaya pelestarian lingkungan dan mengurangi biaya operasional.
9. Integrasi Data
Sistem online memungkinkan integrasi data antar instansi pemerintah, mempercepat proses verifikasi dan mengurangi duplikasi pengumpulan data.
10. Peningkatan Layanan Publik
Secara keseluruhan, sistem online meningkatkan kualitas layanan publik dengan menyediakan proses yang lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada pengguna.
Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa efektivitas sistem online bergantung pada infrastruktur teknologi yang memadai dan kesiapan pengguna untuk beradaptasi dengan metode digital. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dan menyediakan dukungan teknis yang memadai untuk memaksimalkan manfaatnya.
Advertisement
Tips Mengurus PBG Online dengan Lancar
Untuk memastikan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) online berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat Anda terapkan:
1. Persiapkan Dokumen dengan Teliti
Sebelum memulai proses pengajuan, pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan. Scan dokumen dengan kualitas yang baik dan simpan dalam format yang diminta (umumnya PDF).
2. Pahami Prosedur dengan Baik
Luangkan waktu untuk membaca dan memahami seluruh prosedur pengajuan PBG online. Banyak situs pemerintah menyediakan panduan step-by-step yang dapat Anda ikuti.
3. Gunakan Koneksi Internet yang Stabil
Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat mengisi formulir dan mengunggah dokumen. Koneksi yang terputus di tengah proses dapat menyebabkan data hilang atau tidak tersimpan.
4. Isi Formulir dengan Akurat
Berikan informasi yang akurat dan konsisten di setiap bagian formulir. Kesalahan kecil seperti perbedaan ejaan nama atau angka dapat menyebabkan penundaan proses.
5. Perhatikan Batas Waktu
Jika ada batas waktu untuk melengkapi atau menanggapi permintaan tambahan, pastikan untuk mematuhinya. Keterlambatan dapat menyebabkan permohonan Anda ditolak atau harus mengulang dari awal.
6. Simpan Nomor Registrasi
Setelah mengirimkan permohonan, Anda akan menerima nomor registrasi. Simpan nomor ini dengan baik karena diperlukan untuk melacak status permohonan Anda.
7. Pantau Email Secara Rutin
Periksa email Anda secara teratur untuk melihat pemberitahuan atau permintaan tambahan dari petugas. Respon dengan cepat untuk menghindari penundaan.
8. Gunakan Fitur Pelacakan Status
Manfaatkan fitur pelacakan status yang disediakan oleh sistem untuk memantau perkembangan permohonan Anda.
9. Siapkan Pembayaran
Pastikan Anda memiliki metode pembayaran yang sesuai dengan opsi yang disediakan sistem. Beberapa daerah mungkin memerlukan pembayaran melalui bank tertentu atau e-payment.
10. Jangan Ragu untuk Bertanya
Jika ada hal yang tidak jelas, manfaatkan layanan bantuan atau hubungi call center yang disediakan. Lebih baik bertanya daripada membuat kesalahan yang dapat memperlambat proses.
11. Backup Data Anda
Simpan salinan dari semua dokumen yang Anda unggah dan formulir yang Anda isi. Ini akan berguna jika terjadi masalah teknis atau jika Anda perlu merujuk kembali ke informasi tersebut.
12. Perhatikan Persyaratan Khusus
Beberapa jenis bangunan mungkin memerlukan persyaratan tambahan. Pastikan Anda memahami dan memenuhi persyaratan khusus yang mungkin berlaku untuk proyek Anda.
13. Gunakan Perangkat yang Kompatibel
Pastikan perangkat dan browser yang Anda gunakan kompatibel dengan sistem online PBG. Beberapa sistem mungkin berfungsi lebih baik dengan browser atau versi tertentu.
Dengan menerapkan tips-tips di atas, Anda dapat meningkatkan peluang keberhasilan dan efisiensi dalam proses pengurusan PBG online. Ingatlah bahwa kesabaran dan ketelitian adalah kunci dalam menjalani proses administratif seperti ini.
Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar PBG Online
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online, beserta jawabannya:
1. Apa perbedaan antara IMB dan PBG?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah istilah lama yang kini digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). PBG mencakup aspek yang lebih luas dan dapat diajukan sebelum, saat, atau setelah bangunan didirikan, sementara IMB harus diurus sebelum pembangunan dimulai.
2. Berapa lama proses pengurusan PBG online?
Umumnya, proses pengurusan PBG online memakan waktu maksimal 28 hari kerja. Namun, durasi ini dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen yang diajukan.
3. Apakah saya bisa mengurus PBG untuk bangunan yang sudah berdiri?
Ya, salah satu keunggulan PBG adalah dapat diajukan untuk bangunan yang sudah berdiri. Namun, bangunan tersebut harus memenuhi standar teknis yang berlaku.
4. Bagaimana jika ada kekurangan dokumen saat mengajukan PBG online?
Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan mengirimkan notifikasi melalui email atau sistem. Anda akan diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen tersebut dalam jangka waktu tertentu.
5. Apakah PBG perlu diperpanjang?
Tidak, PBG berlaku seumur hidup bangunan selama tidak ada perubahan pada struktur atau fungsi bangunan. Jika ada perubahan, Anda perlu mengajukan permohonan PBG baru.
6. Bisakah saya mengurus PBG untuk orang lain?
Ya, Anda dapat mengurus PBG untuk orang lain dengan surat kuasa yang sah. Pastikan untuk menyertakan dokumen identitas pemberi kuasa dan penerima kuasa.
7. Apa yang terjadi jika pembangunan tidak sesuai dengan PBG yang disetujui?
Jika terjadi penyimpangan dari PBG yang disetujui, Anda dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan.
8. Apakah ada batasan ukuran file saat mengunggah dokumen?
Ya, umumnya ada batasan ukuran file. Pastikan untuk memeriksa petunjuk pada sistem online mengenai format dan ukuran file yang diizinkan.
9. Bagaimana jika saya tidak memiliki akses internet untuk mengurus PBG online?
Beberapa daerah menyediakan fasilitas di kantor pemerintahan untuk mengakses sistem PBG online. Anda juga dapat meminta bantuan dari pihak ketiga yang memiliki akses internet.
10. Apakah ada perbedaan prosedur PBG untuk bangunan rumah tinggal dan bangunan komersial?
Ya, umumnya persyaratan untuk bangunan komersial lebih kompleks dan mungkin memerlukan dokumen tambahan seperti AMDAL atau kajian lalu lintas.
11. Bagaimana cara membayar retribusi PBG?
Pembayaran retribusi PBG biasanya dapat dilakukan melalui transfer bank, e-payment, atau pembayaran langsung di kantor pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah.
12. Apakah saya perlu menggunakan jasa konsultan untuk mengurus PBG online?
Tidak wajib, namun jika Anda merasa kesulitan atau tidak memiliki waktu, menggunakan jasa konsultan dapat membantu memperlancar proses pengajuan PBG.
Pertanyaan-pertanyaan di atas mencakup sebagian besar keraguan yang sering muncul saat mengurus PBG online. Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik yang tidak tercantum di sini, disarankan untuk menghubungi langsung Dinas Penataan Ruang atau DPMPTSP di daerah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.
Advertisement
Kesimpulan
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara online merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik. Sistem ini menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari penghematan waktu hingga pengurangan birokrasi, yang pada akhirnya memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administratif terkait pembangunan properti.
Meskipun proses online ini dirancang untuk mempermudah, penting bagi pemohon untuk tetap memperhatikan detail dan mengikuti prosedur dengan cermat. Persiapan dokumen yang teliti, pemahaman yang baik terhadap persyaratan, dan kepatuhan terhadap panduan yang diberikan akan sangat membantu kelancaran proses pengajuan.
Dengan memanfaatkan tips dan informasi yang telah diuraikan dalam artikel ini, diharapkan Anda dapat menjalani proses pengurusan PBG online dengan lebih percaya diri dan efektif. Ingatlah bahwa kepatuhan terhadap regulasi bangunan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, teratur, dan nyaman bagi masyarakat.
Â
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence