Sukses

Cara Membuat PIRT Online, Ini Panduan Lengkapnya untuk Pelaku Usaha Pangan

Pelajari cara membuat PIRT online dengan mudah dan cepat. Panduan lengkap mengurus izin edar produk pangan industri rumah tangga secara daring.

Liputan6.com, Jakarta Bagi pelaku usaha di bidang pangan, memiliki izin edar resmi seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan hal yang sangat penting. Selain memberikan jaminan keamanan produk kepada konsumen, PIRT juga dapat meningkatkan kredibilitas dan daya saing usaha. Kabar baiknya, saat ini proses pengurusan PIRT sudah dapat dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dan efisien. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara membuat PIRT online beserta berbagai informasi terkait yang perlu diketahui oleh pelaku usaha pangan.

2 dari 13 halaman

Pengertian PIRT dan Fungsinya

PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga merupakan izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat untuk produk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Sertifikat PIRT ini berisi nomor registrasi yang wajib dicantumkan pada label kemasan produk sebagai jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar keamanan pangan.

Beberapa fungsi utama dari PIRT antara lain:

  • Memberikan jaminan keamanan dan mutu produk pangan kepada konsumen
  • Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk
  • Memperluas peluang pemasaran produk, termasuk ke pasar modern
  • Memenuhi persyaratan legalitas usaha
  • Melindungi produsen dari tuntutan hukum terkait keamanan pangan

Dengan memiliki PIRT, pelaku usaha pangan skala rumah tangga dapat lebih percaya diri dalam memasarkan produknya dan memiliki daya saing yang lebih baik di pasaran.

3 dari 13 halaman

Jenis Produk yang Memerlukan PIRT

Tidak semua produk pangan memerlukan izin PIRT. Berikut adalah jenis-jenis produk yang umumnya wajib memiliki PIRT:

  • Hasil olahan daging, ikan, unggas (abon, dendeng, kerupuk kulit, dll)
  • Sayuran dan buah-buahan olahan (manisan, keripik, selai, dll)
  • Hasil olahan biji-bijian dan umbi (emping, keripik singkong, dll)
  • Tepung dan hasil olahannya (kue kering, mie kering, dll)
  • Gula, kembang gula, dan madu olahan
  • Bumbu, rempah-rempah, dan kondimen
  • Minuman serbuk
  • Minyak dan lemak
  • Produk susu olahan (yoghurt, keju, mentega)

Sementara itu, beberapa jenis produk yang tidak memerlukan PIRT antara lain:

  • Air minum dalam kemasan
  • Susu segar
  • Daging, ikan, dan telur segar
  • Makanan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Produk yang memerlukan penyimpanan beku (frozen food)

Produk-produk tersebut umumnya memerlukan izin edar dari BPOM atau instansi terkait lainnya. Pastikan untuk memeriksa regulasi terbaru terkait jenis produk yang memerlukan PIRT sebelum mengajukan permohonan.

4 dari 13 halaman

Persyaratan Mengurus PIRT Online

Sebelum memulai proses pengajuan PIRT secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, antara lain:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat
  • Pas foto terbaru pemilik usaha ukuran 3x4 cm (2 lembar)
  • Denah lokasi dan denah ruang produksi
  • Surat keterangan penyuluhan keamanan pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan
  • Daftar produk yang akan didaftarkan beserta komposisi bahan
  • Contoh label/kemasan produk
  • Surat pernyataan bermeterai terkait kebenaran data yang disampaikan

Pastikan semua dokumen tersebut telah disiapkan dalam format digital (scan atau foto) sebelum memulai proses pendaftaran online. Kelengkapan dan keakuratan dokumen akan memperlancar proses pengajuan PIRT.

5 dari 13 halaman

Langkah-langkah Membuat PIRT Online

Berikut adalah panduan lengkap cara membuat PIRT online:

  1. Akses website resmi OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id
  2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar atau buat akun baru jika belum memiliki
  3. Pilih menu "Perizinan Berusaha" kemudian "Izin Usaha"
  4. Isi data usaha secara lengkap termasuk NIB, KBLI, dan lokasi usaha
  5. Pilih jenis izin "SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga)"
  6. Isi formulir pengajuan SPP-IRT secara lengkap
  7. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan
  8. Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diinput
  9. Klik "Kirim" untuk mengirimkan permohonan
  10. Tunggu proses verifikasi oleh sistem dan petugas terkait
  11. Jika ada kekurangan, lengkapi sesuai permintaan
  12. Setelah disetujui, nomor PIRT akan diterbitkan secara otomatis
  13. Cetak sertifikat PIRT yang telah diterbitkan

Proses pengajuan PIRT online umumnya memakan waktu 3-5 hari kerja jika semua persyaratan telah dipenuhi dengan baik. Namun waktu ini dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah.

6 dari 13 halaman

Biaya Pengurusan PIRT

Besaran biaya pengurusan PIRT dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Namun secara umum, biaya yang dikenakan untuk mengurus PIRT relatif terjangkau. Beberapa komponen biaya yang mungkin dikenakan antara lain:

  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000 - Rp 300.000
  • Biaya sertifikat: Rp 50.000 - Rp 100.000
  • Biaya penyuluhan keamanan pangan: Rp 200.000 - Rp 500.000
  • Biaya pemeriksaan sarana produksi: Rp 100.000 - Rp 300.000

Total biaya pengurusan PIRT umumnya berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.500.000 tergantung daerah dan jenis produk. Beberapa daerah bahkan memberikan keringanan biaya atau bahkan gratis untuk UMKM tertentu. Pastikan untuk mengecek informasi biaya terbaru di Dinas Kesehatan atau website resmi pemerintah daerah setempat.

7 dari 13 halaman

Masa Berlaku dan Perpanjangan PIRT

Sertifikat PIRT yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Setelah masa berlaku habis, pelaku usaha wajib melakukan perpanjangan agar produknya tetap dapat beredar secara legal. Proses perpanjangan PIRT dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Ajukan permohonan perpanjangan maksimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis
  2. Akses kembali sistem OSS dan pilih menu perpanjangan PIRT
  3. Isi formulir perpanjangan dan unggah dokumen yang diperlukan
  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjangan jika ada
  5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan sertifikat baru

Jika terjadi perubahan data usaha atau produk, pelaku usaha wajib melaporkan dan mengajukan perubahan PIRT sebelum masa berlaku habis. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan keamanan produk tetap terjaga.

8 dari 13 halaman

Manfaat Memiliki PIRT bagi Pelaku Usaha

Memiliki sertifikat PIRT memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha pangan, antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan kualitas produk
  • Memperluas peluang pemasaran, termasuk ke pasar modern dan ekspor
  • Memenuhi persyaratan legalitas usaha dan menghindari sanksi hukum
  • Meningkatkan daya saing produk di pasaran
  • Memudahkan akses ke berbagai program pembinaan dan bantuan pemerintah
  • Meningkatkan nilai jual dan branding produk
  • Memudahkan proses pengajuan sertifikasi lain seperti halal atau SNI

Dengan berbagai manfaat tersebut, mengurus PIRT merupakan langkah penting bagi pelaku usaha pangan untuk mengembangkan bisnisnya ke level yang lebih tinggi.

9 dari 13 halaman

Perbedaan PIRT dengan Izin Edar BPOM

Meski sama-sama merupakan izin edar produk pangan, PIRT dan izin edar BPOM memiliki beberapa perbedaan mendasar, antara lain:

  • Penerbit: PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan izin edar BPOM diterbitkan oleh Badan POM pusat
  • Skala usaha: PIRT untuk industri rumah tangga, izin BPOM untuk industri skala menengah-besar
  • Jenis produk: PIRT untuk produk pangan olahan tertentu, izin BPOM mencakup lebih banyak jenis produk termasuk obat dan kosmetik
  • Proses pengajuan: PIRT relatif lebih sederhana, izin BPOM memerlukan pengujian laboratorium yang lebih ketat
  • Masa berlaku: PIRT berlaku 5 tahun, izin BPOM bervariasi tergantung jenis produk
  • Cakupan distribusi: PIRT untuk distribusi domestik, izin BPOM memungkinkan distribusi nasional hingga ekspor

Pelaku usaha perlu memahami perbedaan ini untuk menentukan jenis izin edar yang sesuai dengan skala dan target pasar usahanya.

10 dari 13 halaman

Tips Sukses Mengurus PIRT Online

Berikut beberapa tips agar proses pengurusan PIRT online berjalan lancar:

  • Pelajari dengan seksama persyaratan dan prosedur yang berlaku di daerah setempat
  • Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap dan akurat
  • Pastikan proses produksi telah memenuhi standar keamanan pangan
  • Ikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan dengan sungguh-sungguh
  • Konsultasikan dengan petugas terkait jika ada hal yang kurang dipahami
  • Lakukan pengecekan berkala terhadap status pengajuan di sistem online
  • Segera perbaiki jika ada kekurangan atau revisi yang diminta
  • Simpan salinan semua dokumen pengajuan dengan baik
  • Catat tanggal kadaluarsa PIRT dan ajukan perpanjangan tepat waktu

Dengan persiapan yang matang dan ketelitian dalam proses pengajuan, pengurusan PIRT online dapat berjalan lebih cepat dan lancar.

11 dari 13 halaman

Sanksi Bagi Pelanggar Ketentuan PIRT

Pelaku usaha yang tidak memiliki PIRT atau melanggar ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian sementara kegiatan produksi dan peredaran produk
  • Penarikan produk dari peredaran
  • Pencabutan izin PIRT
  • Denda administratif
  • Sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mematuhi semua ketentuan terkait PIRT dan keamanan pangan untuk menghindari sanksi yang dapat merugikan usaha.

12 dari 13 halaman

Pertanyaan Umum Seputar PIRT Online

Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait pengurusan PIRT online:

  1. Apakah semua jenis usaha pangan wajib memiliki PIRT?Tidak semua, hanya industri rumah tangga dengan produk tertentu yang wajib PIRT. Usaha skala menengah-besar umumnya memerlukan izin dari BPOM.
  2. Berapa lama proses pengurusan PIRT online?Umumnya 3-5 hari kerja jika semua persyaratan lengkap, namun dapat bervariasi tergantung kebijakan daerah.
  3. Apakah ada batasan jumlah produk yang dapat didaftarkan PIRT?Tidak ada batasan, namun setiap jenis produk harus didaftarkan secara terpisah.
  4. Bagaimana jika terjadi perubahan komposisi atau kemasan produk?Pelaku usaha wajib melaporkan dan mengajukan perubahan PIRT.
  5. Apakah PIRT berlaku untuk seluruh Indonesia?PIRT hanya berlaku di wilayah kabupaten/kota tempat diterbitkan. Untuk distribusi nasional diperlukan izin BPOM.

Jika ada pertanyaan lain yang belum terjawab, pelaku usaha dapat menghubungi Dinas Kesehatan setempat atau mengakses website resmi pemerintah untuk informasi lebih lanjut.

13 dari 13 halaman

Kesimpulan

Pengurusan PIRT secara online telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pangan skala rumah tangga untuk memperoleh izin edar resmi. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memenuhi semua persyaratan, pelaku usaha dapat memperoleh PIRT dalam waktu yang relatif singkat. Memiliki PIRT tidak hanya menjamin keamanan produk, tetapi juga membuka peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

Penting bagi pelaku usaha untuk terus memperhatikan standar keamanan pangan dan mematuhi regulasi yang berlaku, bahkan setelah memperoleh PIRT. Dengan demikian, usaha pangan rumah tangga dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha maupun konsumen. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan instansi terkait atau mencari pendampingan profesional jika mengalami kesulitan dalam proses pengurusan PIRT online.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence