Liputan6.com, Jakarta Buku nikah merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi pasangan suami istri. Dokumen ini menjadi bukti sah pernikahan yang diakui secara hukum dan agama. Namun, terkadang buku nikah bisa hilang atau rusak karena berbagai sebab. Jika Anda mengalami hal tersebut, jangan khawatir. Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus buku nikah yang hilang atau rusak agar Anda bisa mendapatkan penggantinya.
Pengertian dan Fungsi Buku Nikah
Buku nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti pencatatan pernikahan yang sah. Buku ini berisi informasi penting terkait pernikahan seperti identitas suami istri, tanggal dan tempat akad nikah, serta tanda tangan pejabat KUA.
Fungsi utama buku nikah antara lain:
- Sebagai bukti sah pernikahan yang diakui negara
- Syarat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran anak
- Dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi seperti membuat paspor, mengajukan kredit, dll
- Melindungi hak-hak istri dan anak secara hukum
- Mencegah terjadinya pernikahan ganda atau poligami ilegal
Mengingat pentingnya fungsi tersebut, kehilangan buku nikah bisa menimbulkan berbagai masalah administratif. Karena itu, pengurusan pengganti buku nikah yang hilang perlu segera dilakukan.
Advertisement
Prosedur Pengurusan Buku Nikah Hilang
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus penggantian buku nikah yang hilang:
- Membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat
- Mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah ke KUA tempat menikah
- Melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan
- Menunggu proses penerbitan duplikat buku nikah oleh KUA
- Mengambil duplikat buku nikah yang sudah jadi
Prosedur di atas berlaku untuk pengurusan buku nikah hilang bagi warga Muslim. Untuk non-Muslim, pengurusan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat dengan prosedur yang hampir sama.
Syarat Penggantian Buku Nikah Hilang
Untuk mengajukan permohonan penerbitan duplikat buku nikah yang hilang, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP suami dan istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto berwarna ukuran 2x3 (latar biru) sebanyak 2 lembar
- Surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah
- Materai 10.000 sebanyak 2 lembar
Pastikan semua dokumen persyaratan tersebut dilengkapi dengan baik untuk memperlancar proses pengurusan. Jika ada persyaratan yang kurang, biasanya petugas KUA akan meminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.
Advertisement
Biaya Pengurusan Buku Nikah Hilang
Kabar baiknya, pengurusan duplikat buku nikah yang hilang tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Masyarakat hanya perlu membayar biaya materai sebesar Rp 20.000 untuk keperluan administrasi.
Namun perlu diingat, biaya gratis tersebut hanya berlaku untuk pengurusan di KUA tempat menikah. Jika Anda mengurus di KUA lain, mungkin akan dikenakan biaya administrasi tambahan. Karena itu, sebaiknya urus di KUA tempat pernikahan tercatat untuk menghindari biaya ekstra.
Jangka Waktu Penerbitan Duplikat Buku Nikah
Lama waktu penerbitan duplikat buku nikah bisa bervariasi tergantung kondisi di masing-masing KUA. Namun secara umum, proses penerbitan membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap.
Beberapa faktor yang mempengaruhi lamanya proses antara lain:
- Kelengkapan berkas yang diajukan
- Beban kerja dan jumlah staf di KUA setempat
- Ketersediaan blangko buku nikah
- Proses verifikasi data pernikahan di arsip KUA
Untuk mempersingkat waktu, pastikan semua persyaratan dilengkapi dengan baik. Anda juga bisa menanyakan estimasi waktu penyelesaian kepada petugas KUA saat mengajukan permohonan.
Advertisement
Perbedaan Buku Nikah Asli dan Duplikat
Meski fungsinya sama, terdapat beberapa perbedaan antara buku nikah asli dengan duplikat, yaitu:
- Warna sampul - Buku asli berwarna hijau untuk istri dan coklat untuk suami, sedangkan duplikat berwarna putih.
- Keterangan "DUPLIKAT" - Pada buku duplikat akan tertera tulisan "DUPLIKAT" di bagian sampul.
- Nomor seri - Buku duplikat memiliki nomor seri yang berbeda dengan buku asli.
- Tanda tangan pejabat - Buku duplikat ditandatangani oleh Kepala KUA yang menerbitkan, bukan pejabat yang menandatangani buku asli.
- Tanggal penerbitan - Buku duplikat mencantumkan tanggal penerbitan yang baru.
Meski terdapat perbedaan fisik, buku nikah duplikat tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku asli. Anda bisa menggunakannya untuk berbagai keperluan administrasi.
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak
Selain hilang, buku nikah juga bisa mengalami kerusakan seperti sobek, luntur, atau terkena air. Untuk kasus buku nikah rusak, prosedur pengurusannya sedikit berbeda:
- Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah yang rusak
- Mengisi formulir permohonan penggantian buku nikah rusak
- Melampirkan fotokopi KTP dan KK
- Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
- Menunggu proses penerbitan buku nikah baru
Sama seperti kasus kehilangan, penggantian buku nikah rusak juga tidak dipungut biaya. Proses pengurusannya biasanya lebih cepat karena tidak perlu verifikasi data ulang.
Advertisement
Pengurusan Buku Nikah Hilang untuk WNI di Luar Negeri
Bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan mengalami kehilangan buku nikah, prosedur pengurusannya sedikit berbeda:
- Membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat
- Mengajukan permohonan penerbitan duplikat ke Kedutaan Besar RI
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan
- Menunggu proses verifikasi data ke KUA di Indonesia
- Mengambil duplikat buku nikah di KBRI
Proses pengurusan biasanya memakan waktu lebih lama karena harus melakukan verifikasi data lintas negara. Biaya pengurusan juga mungkin dikenakan sesuai ketentuan masing-masing KBRI.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Buku Nikah Tidak Tercatat di KUA?
Dalam beberapa kasus, data pernikahan mungkin tidak ditemukan di arsip KUA sehingga duplikat buku nikah tidak bisa diterbitkan. Jika mengalami hal ini, langkah yang bisa ditempuh adalah mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.
Itsbat nikah adalah proses pengesahan nikah yang dilakukan Pengadilan Agama untuk pernikahan yang tidak tercatat. Beberapa syarat pengajuan itsbat nikah antara lain:
- Surat permohonan itsbat nikah
- Fotokopi KTP suami istri
- Surat keterangan dari KUA bahwa pernikahan tidak tercatat
- Surat pernyataan belum pernah menikah (bagi yang belum pernah menikah sebelumnya)
- Surat keterangan status dari kelurahan
- Pas foto berdampingan ukuran 4x6
- Saksi-saksi yang mengetahui pernikahan
Setelah permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan itsbat nikah yang bisa digunakan untuk mengurus pencatatan nikah di KUA.
Advertisement
Tips Menjaga Keamanan Buku Nikah
Untuk menghindari kehilangan atau kerusakan buku nikah, ada beberapa tips yang bisa dilakukan:
- Simpan buku nikah di tempat yang aman seperti brankas atau lemari terkunci
- Buat salinan/fotokopi buku nikah sebagai cadangan
- Scan buku nikah dan simpan file digitalnya
- Hindari membawa buku nikah asli jika tidak diperlukan
- Gunakan sampul plastik untuk melindungi buku dari kerusakan
- Catat nomor seri buku nikah di tempat terpisah
Dengan menjaga keamanan buku nikah, Anda bisa menghindari repotnya proses pengurusan jika hilang atau rusak. Namun jika terlanjur hilang, ikuti prosedur pengurusan yang sudah dijelaskan di atas.
Mitos dan Fakta Seputar Buku Nikah Hilang
Ada beberapa mitos yang beredar di masyarakat terkait buku nikah hilang. Berikut klarifikasinya:
- Mitos: Kehilangan buku nikah berarti pernikahan tidak sah lagiFakta: Kehilangan buku nikah tidak membatalkan status pernikahan
- Mitos: Pengurusan buku nikah hilang membutuhkan biaya mahalFakta: Pengurusan di KUA tempat menikah tidak dipungut biaya
- Mitos: Buku nikah duplikat tidak bisa digunakan untuk urusan administrasiFakta: Buku nikah duplikat memiliki kekuatan hukum yang sama dengan asli
- Mitos: Harus menikah ulang jika buku nikah hilangFakta: Cukup mengurus duplikat, tidak perlu menikah ulang
- Mitos: Pengurusan buku nikah hilang harus ke KUA pusatFakta: Bisa diurus di KUA tempat pernikahan tercatat
Dengan memahami fakta yang sebenarnya, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk segera mengurus penggantian buku nikah yang hilang atau rusak.
Advertisement
Pertanyaan Umum Seputar Buku Nikah Hilang
Berikut beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait pengurusan buku nikah hilang:
- Q: Apakah bisa mengurus duplikat buku nikah di KUA lain?A: Sebaiknya diurus di KUA tempat menikah. Namun jika terpaksa, bisa diurus di KUA lain dengan prosedur yang lebih rumit.
- Q: Berapa lama masa berlaku buku nikah duplikat?A: Buku nikah duplikat memiliki masa berlaku seumur hidup, sama seperti buku asli.
- Q: Apakah perlu membawa saksi saat mengurus duplikat?A: Tidak perlu membawa saksi, cukup melengkapi persyaratan administrasi yang diminta.
- Q: Bagaimana jika kehilangan buku nikah terjadi di luar kota?A: Bisa membuat surat kuasa untuk diwakilkan pengurusannya oleh keluarga di kota tempat menikah.
- Q: Apakah bisa mengurus duplikat buku nikah secara online?A: Saat ini belum tersedia layanan online. Pengurusan masih harus dilakukan secara langsung ke KUA.
Jika masih ada pertanyaan lain, Anda bisa menghubungi KUA setempat untuk informasi lebih lanjut.
Kesimpulan
Kehilangan atau kerusakan buku nikah memang bisa menimbulkan masalah administratif. Namun dengan mengikuti prosedur yang ada, pengurusan duplikat buku nikah sebenarnya tidak terlalu sulit. Kuncinya adalah segera melapor dan mengajukan permohonan ke KUA tempat pernikahan tercatat.
Ingatlah bahwa buku nikah adalah dokumen penting yang perlu dijaga dengan baik. Simpan di tempat yang aman dan hindari membawanya jika tidak diperlukan. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari repotnya mengurus penggantian jika hilang atau rusak.
Semoga panduan lengkap cara mengurus buku nikah yang hilang ini bisa membantu Anda yang sedang mengalami masalah serupa. Jangan ragu untuk segera mengurus penggantiannya agar tidak menghambat berbagai keperluan administrasi di kemudian hari.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement