Liputan6.com, Jakarta Pasar modal merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian suatu negara. Untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal, diperlukan adanya lembaga pengawas yang berwenang. Di Indonesia, lembaga tersebut dikenal dengan nama Bapepam atau Badan Pengawas Pasar Modal. Namun, apa sebenarnya Bapepam itu? Bagaimana sejarah dan perkembangannya? Serta apa saja fungsi dan perannya dalam industri pasar modal tanah air? Mari kita bahas secara komprehensif dalam artikel berikut ini.
Pengertian Bapepam
Bapepam merupakan singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal. Lembaga ini dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari terhadap kegiatan pasar modal. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Secara resmi, Bapepam didefinisikan sebagai lembaga pemerintah di bawah Kementerian Keuangan yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Dalam perkembangannya, Bapepam kemudian digabung dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Penggabungan ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan secara terintegrasi.
Keberadaan Bapepam sangat penting mengingat pasar modal merupakan tempat bertemunya pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dengan pihak yang membutuhkan dana (emiten). Transaksi yang terjadi di pasar modal melibatkan jumlah dana yang sangat besar, sehingga diperlukan pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya praktik-praktik curang yang dapat merugikan investor.
Advertisement
Sejarah dan Perkembangan Bapepam
Sejarah Bapepam tidak bisa dilepaskan dari perkembangan pasar modal di Indonesia. Berikut ini adalah rangkaian peristiwa penting terkait sejarah dan perkembangan Bapepam:
- 1976 - Bapepam pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal. Pada awalnya, Bapepam merupakan badan pelaksana pasar modal yang berada di bawah Departemen Keuangan.
- 1990 - Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990, status Bapepam berubah dari badan pelaksana menjadi badan pengawas pasar modal. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pasar modal yang semakin berkembang.
- 1995 - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disahkan. UU ini semakin memperkuat kedudukan dan kewenangan Bapepam sebagai otoritas pasar modal di Indonesia.
- 2005 - Bapepam digabung dengan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Penggabungan ini bertujuan untuk mengintegrasikan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan.
- 2011 - Disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU ini mengamanatkan pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- 2012 - Secara resmi tugas, fungsi dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari Bapepam-LK ke OJK.
Meskipun kini tugas dan wewenang Bapepam telah beralih ke OJK, namun peran dan fungsinya dalam mengawasi pasar modal tetap dijalankan oleh OJK. Transisi ini dilakukan untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Fungsi dan Peran Bapepam
Sebagai lembaga pengawas pasar modal, Bapepam memiliki berbagai fungsi dan peran penting. Berikut ini adalah rincian fungsi dan peran utama Bapepam:
1. Penyusunan dan Penegakan Peraturan
Bapepam bertugas menyusun dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal. Hal ini mencakup pembuatan regulasi terkait mekanisme transaksi, persyaratan pencatatan efek, kewajiban pelaporan, hingga sanksi atas pelanggaran. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas bagi seluruh pelaku pasar modal.
2. Pembinaan dan Pengawasan
Fungsi pembinaan dan pengawasan dilakukan Bapepam terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pasar modal. Ini termasuk emiten, perusahaan efek, lembaga penunjang, dan profesi penunjang pasar modal. Bapepam memastikan bahwa seluruh pihak tersebut mematuhi peraturan yang berlaku.
3. Perlindungan Investor
Salah satu peran krusial Bapepam adalah melindungi kepentingan investor. Hal ini dilakukan melalui berbagai cara, seperti mewajibkan keterbukaan informasi, mencegah praktik manipulasi pasar, serta menindak tegas pelaku pelanggaran. Tujuannya adalah menciptakan iklim investasi yang aman dan terpercaya.
4. Pengembangan Pasar Modal
Bapepam juga berperan dalam mengembangkan pasar modal Indonesia. Ini dilakukan melalui berbagai inisiatif seperti mendorong penerbitan produk investasi baru, meningkatkan literasi keuangan masyarakat, serta mempromosikan pasar modal Indonesia di kancah internasional.
5. Penegakan Hukum
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bapepam memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. Ini termasuk melakukan pemeriksaan, penyidikan, hingga pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
6. Kerjasama Internasional
Mengingat sifat pasar modal yang semakin global, Bapepam juga menjalin kerjasama dengan otoritas pasar modal negara lain. Hal ini penting untuk pertukaran informasi, harmonisasi regulasi, serta penanganan kejahatan lintas negara di pasar modal.
Advertisement
Struktur Organisasi Bapepam
Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, Bapepam memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai biro dan bagian. Berikut adalah struktur organisasi Bapepam:
1. Ketua Bapepam
Sebagai pimpinan tertinggi, Ketua Bapepam bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan Bapepam.
2. Sekretariat
Sekretariat bertugas memberikan dukungan administratif kepada seluruh unit di lingkungan Bapepam. Ini mencakup urusan kepegawaian, keuangan, hingga hubungan masyarakat.
3. Biro-biro Teknis
Bapepam memiliki 12 biro teknis yang menangani berbagai aspek pengawasan pasar modal, antara lain:
- Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum
- Biro Riset dan Teknologi Informasi
- Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
- Biro Pengelolaan Investasi
- Biro Transaksi dan Lembaga Efek
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
- Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
- Biro Pembiayaan dan Penjaminan
- Biro Perasuransian
- Biro Dana Pensiun
- Biro Kepatuhan Internal
Setiap biro memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mengawasi dan membina aspek-aspek tertentu dari kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan.
Wewenang dan Kekuasaan Bapepam
Untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan pasar modal secara efektif, Bapepam dibekali dengan berbagai wewenang dan kekuasaan. Berikut ini adalah rincian wewenang dan kekuasaan utama yang dimiliki Bapepam:
1. Pemberian dan Pencabutan Izin Usaha
Bapepam berwenang untuk memberikan atau mencabut izin usaha berbagai lembaga yang beroperasi di pasar modal. Ini termasuk bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta perusahaan efek. Kewenangan ini memungkinkan Bapepam untuk memastikan bahwa hanya lembaga yang memenuhi syarat yang dapat beroperasi di pasar modal.
2. Pemeriksaan dan Penyidikan
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bapepam memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Ini termasuk kewenangan untuk meminta keterangan dan bukti dari pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
3. Pembekuan dan Pembatalan Pencatatan
Bapepam berwenang untuk membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal.
4. Pengenaan Sanksi
Bapepam memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan di bidang Pasar Modal. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.
5. Penetapan Ketentuan Akuntansi
Bapepam berwenang menetapkan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal. Hal ini penting untuk memastikan adanya standar pelaporan keuangan yang seragam dan dapat diandalkan bagi seluruh pelaku pasar modal.
6. Penyelesaian Keberatan
Bapepam berwenang menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Ini menjadikan Bapepam sebagai semacam "pengadilan" dalam sengketa di pasar modal.
Advertisement
Peran Bapepam dalam Perlindungan Investor
Salah satu fungsi utama Bapepam adalah melindungi kepentingan investor di pasar modal. Berikut ini adalah beberapa cara Bapepam menjalankan perannya dalam melindungi investor:
1. Mewajibkan Keterbukaan Informasi
Bapepam mewajibkan emiten dan perusahaan publik untuk mengungkapkan informasi material yang dapat mempengaruhi keputusan investor. Ini termasuk laporan keuangan, aksi korporasi, hingga perubahan manajemen. Keterbukaan informasi ini penting agar investor dapat membuat keputusan investasi yang tepat.
2. Mencegah Praktik Curang
Bapepam aktif dalam mencegah dan menindak praktik-praktik curang di pasar modal seperti manipulasi pasar, insider trading, dan penipuan. Hal ini dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap transaksi dan pelaku pasar.
3. Edukasi Investor
Bapepam juga berperan dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait investasi di pasar modal. Ini dilakukan melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.
4. Penanganan Pengaduan
Bapepam menyediakan mekanisme penanganan pengaduan bagi investor yang merasa dirugikan. Ini memungkinkan investor untuk melaporkan dugaan pelanggaran atau meminta klarifikasi atas suatu masalah.
5. Penegakan Hukum
Melalui kewenangan penyidikannya, Bapepam dapat menindak tegas pelaku pelanggaran di pasar modal. Hal ini memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan investasi yang lebih aman.
Transformasi Bapepam Menjadi OJK
Pada tahun 2011, pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). UU ini mengamanatkan pembentukan OJK sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain.
Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kebutuhan akan sistem pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan jasa keuangan
- Semakin kompleksnya produk dan layanan jasa keuangan
- Konglomerasi lembaga jasa keuangan
- Globalisasi industri jasa keuangan
Dengan terbentuknya OJK, tugas dan wewenang Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal beralih ke OJK. Transisi ini dilakukan secara bertahap:
- 31 Desember 2012: Pengawasan perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK
- 31 Desember 2013: Pengawasan pasar modal dan industri keuangan non-bank beralih dari Bapepam-LK ke OJK
Meskipun terjadi peralihan wewenang, namun pada dasarnya fungsi pengawasan dan pembinaan pasar modal yang sebelumnya dijalankan oleh Bapepam tetap dilanjutkan oleh OJK. Perbedaan utamanya adalah OJK memiliki cakupan pengawasan yang lebih luas, meliputi seluruh sektor jasa keuangan termasuk perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Advertisement
Perbedaan Bapepam dan OJK
Meskipun OJK melanjutkan fungsi pengawasan pasar modal yang sebelumnya dijalankan oleh Bapepam, terdapat beberapa perbedaan signifikan antara kedua lembaga ini:
1. Cakupan Pengawasan
Bapepam fokus pada pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan non-bank. Sementara OJK memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi seluruh sektor jasa keuangan termasuk perbankan.
2. Independensi
Bapepam berada di bawah Kementerian Keuangan. Sedangkan OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk pemerintah.
3. Sumber Pendanaan
Pendanaan Bapepam berasal dari APBN. Sementara OJK memiliki sumber pendanaan dari APBN dan pungutan dari industri jasa keuangan.
4. Struktur Organisasi
Bapepam dipimpin oleh seorang Ketua. OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang terdiri dari 9 anggota.
5. Kewenangan
OJK memiliki kewenangan yang lebih luas dibandingkan Bapepam, termasuk kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Dampak Transformasi Bapepam ke OJK
Peralihan fungsi pengawasan pasar modal dari Bapepam ke OJK membawa beberapa dampak penting:
1. Pengawasan Terintegrasi
Dengan OJK, pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan menjadi lebih terintegrasi. Ini memungkinkan deteksi dini terhadap risiko sistemik dan penanganan masalah lintas sektor yang lebih efektif.
2. Independensi Pengawasan
Status OJK sebagai lembaga independen diharapkan dapat meningkatkan objektivitas dalam pengawasan dan pengambilan keputusan.
3. Peningkatan Efisiensi
Pengawasan yang terintegrasi di bawah satu atap diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi tumpang tindih regulasi.
4. Perlindungan Konsumen
OJK memiliki mandat khusus untuk meningkatkan perlindungan konsumen jasa keuangan, termasuk di pasar modal.
5. Harmonisasi Regulasi
Dengan OJK, diharapkan terjadi harmonisasi regulasi antar sektor jasa keuangan yang lebih baik.
Advertisement
Kesimpulan
Bapepam telah memainkan peran krusial dalam perkembangan pasar modal Indonesia. Melalui fungsi pengawasan dan pembinaannya, Bapepam berkontribusi dalam menciptakan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien. Meskipun kini fungsinya telah beralih ke OJK, warisan Bapepam dalam membangun fondasi regulasi dan pengawasan pasar modal tetap relevan hingga saat ini.
Transformasi Bapepam menjadi OJK mencerminkan evolusi kebutuhan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan cakupan yang lebih luas dan kewenangan yang lebih besar, OJK diharapkan dapat menghadapi tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks di era digital ini. Namun, prinsip dasar perlindungan investor dan integritas pasar yang menjadi inti dari fungsi Bapepam tetap menjadi prioritas utama dalam era OJK.
Bagi investor dan pelaku pasar modal, pemahaman tentang peran dan fungsi lembaga pengawas seperti Bapepam dan OJK sangatlah penting. Hal ini tidak hanya membantu dalam memahami regulasi yang berlaku, tetapi juga dalam memanfaatkan mekanisme perlindungan investor yang tersedia. Dengan demikian, investor dapat berpartisipasi dalam pasar modal dengan lebih percaya diri dan terproteksi.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence