Sukses

Memahami Tujuan Perkawinan, Landasan Membangun Keluarga Sakinah

Pahami tujuan perkawinan dalam Islam sebagai landasan membangun keluarga sakinah. Cari tahu makna, syarat sah, dan manfaat pernikahan secara mendalam.

Pengertian dan Definisi Perkawinan dalam Islam

Liputan6.com, Jakarta Perkawinan dalam Islam memiliki makna yang sangat mendalam dan mulia. Secara bahasa, perkawinan atau pernikahan berasal dari kata nikah (نكاح) yang berarti berkumpul atau bersatu. Sedangkan secara istilah, para ulama mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk membentuk rumah tangga dan keluarga yang sakinah.

Imam Syafi'i misalnya, mendefinisikan perkawinan sebagai akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafaz nikah/kawin atau yang semakna dengan itu. Sementara menurut Imam Hanafi, perkawinan adalah akad yang memberi faedah untuk melakukan mut'ah secara sengaja, artinya kehalalan seorang laki-laki untuk beristimta' dengan seorang wanita selama tidak ada faktor yang menghalangi sahnya pernikahan tersebut secara syar'i.

Dari definisi para ulama tersebut, dapat disimpulkan bahwa inti dari perkawinan dalam Islam adalah:

  • Akad atau perjanjian yang mengikat antara laki-laki dan perempuan
  • Menghalalkan hubungan suami istri yang sebelumnya diharamkan
  • Bertujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah
  • Memiliki konsekuensi hukum berupa hak dan kewajiban suami istri

Jadi, perkawinan bukan sekadar hubungan biologis semata, melainkan ikatan suci yang memiliki dimensi ibadah, sosial, dan hukum. Melalui perkawinan, pasangan suami istri berkomitmen untuk saling mencintai, menghormati, dan membangun rumah tangga yang harmonis sesuai tuntunan agama.

2 dari 7 halaman

Tujuan Utama Perkawinan Menurut Islam

Islam memandang perkawinan sebagai institusi yang memiliki tujuan-tujuan mulia. Beberapa tujuan utama perkawinan dalam Islam antara lain:

1. Mewujudkan Keluarga Sakinah, Mawaddah, Warahmah

Tujuan paling fundamental dari perkawinan adalah untuk mewujudkan keluarga yang sakinah (tenteram), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (kasih sayang). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Ar-Rum ayat 21:

"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Ayat ini menjelaskan bahwa perkawinan bertujuan menciptakan ketentraman jiwa, cinta kasih, dan kasih sayang antara suami istri. Keluarga yang sakinah akan menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh anggota keluarga untuk tumbuh dan berkembang.

2. Menyempurnakan Separuh Agama

Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi." (HR. Al-Baihaqi)

Hadits ini menunjukkan bahwa perkawinan memiliki dimensi spiritual yang sangat penting. Melalui perkawinan, seseorang dapat menyempurnakan separuh agamanya karena terhindar dari perbuatan maksiat dan zina. Perkawinan juga menjadi sarana untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.

3. Menjaga Kesucian Diri

Salah satu tujuan penting perkawinan adalah untuk menjaga kesucian diri dan menghindari perbuatan zina. Allah SWT berfirman dalam QS Al-Isra ayat 32:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Melalui perkawinan yang sah, seseorang dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya secara halal dan terhindar dari perbuatan zina yang dilarang agama. Perkawinan menjadi benteng untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri.

4. Memperoleh Keturunan yang Shalih

Tujuan lain dari perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan yang shalih sebagai penerus generasi. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nahl ayat 72:

"Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?"

Ayat ini menjelaskan bahwa melalui perkawinan, Allah menganugerahkan keturunan sebagai nikmat dan amanah. Tugas orangtua adalah mendidik anak-anaknya agar menjadi generasi yang shalih dan bermanfaat bagi agama dan masyarakat.

5. Memenuhi Kebutuhan Biologis Secara Halal

Perkawinan menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia secara halal. Rasulullah SAW bersabda:

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa perkawinan menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan biologis secara halal bagi yang telah mampu. Sedangkan bagi yang belum mampu dianjurkan untuk berpuasa.

3 dari 7 halaman

Syarat Sah Perkawinan dalam Islam

Agar perkawinan dianggap sah secara agama dan hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Adanya Calon Suami dan Istri

Syarat pertama dan utama adalah adanya calon mempelai pria dan wanita yang akan melangsungkan perkawinan. Keduanya harus memenuhi syarat seperti:

  • Beragama Islam
  • Baligh dan berakal sehat
  • Tidak dalam kondisi ihram haji/umrah
  • Atas kemauan sendiri (tidak dipaksa)
  • Bukan mahram

2. Adanya Wali Nikah

Wali nikah adalah syarat yang harus ada dalam perkawinan, khususnya bagi mempelai wanita. Wali nikah harus memenuhi syarat seperti:

  • Laki-laki muslim yang baligh dan berakal
  • Adil (tidak fasik)
  • Merdeka (bukan budak)
  • Memiliki hak perwalian atas mempelai wanita

Urutan wali nikah adalah: ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, dan seterusnya. Jika tidak ada, maka wali hakim yang berhak menikahkan.

3. Adanya Dua Orang Saksi

Perkawinan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat:

  • Laki-laki muslim
  • Baligh dan berakal sehat
  • Adil
  • Dapat mendengar dan melihat
  • Memahami maksud akad nikah

4. Ijab dan Qabul

Ijab adalah ucapan wali nikah yang menikahkan mempelai wanita kepada mempelai pria. Sedangkan qabul adalah jawaban penerimaan dari mempelai pria. Syarat ijab qabul antara lain:

  • Diucapkan dengan jelas dan dapat didengar
  • Antara ijab dan qabul tidak terputus
  • Tidak dibatasi waktu
  • Menggunakan kata nikah, tazwij, atau yang semakna

5. Mahar

Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai tanda cinta dan keseriusan. Syarat mahar antara lain:

  • Berupa harta/benda yang bernilai
  • Suci dan dapat dimanfaatkan
  • Milik suami secara penuh
  • Bukan barang ghasab (curian)
  • Kadarnya disepakati kedua pihak

Jika syarat-syarat di atas terpenuhi, maka perkawinan dianggap sah secara agama. Namun untuk mendapatkan pengakuan negara, perkawinan juga harus dicatatkan sesuai aturan yang berlaku.

4 dari 7 halaman

Manfaat dan Hikmah Perkawinan

Perkawinan yang dilangsungkan sesuai tuntunan agama akan mendatangkan banyak manfaat dan hikmah, di antaranya:

1. Memelihara Kesucian Diri

Melalui perkawinan, seseorang dapat menjaga kesucian dirinya dari perbuatan zina dan maksiat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS An-Nur ayat 33:

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya."

Perkawinan menjadi sarana untuk menyalurkan hasrat biologis secara halal sehingga terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.

2. Mewujudkan Ketenangan Jiwa

Perkawinan dapat mewujudkan ketenangan dan ketentraman jiwa. Hal ini karena adanya pasangan hidup yang saling mencintai, menyayangi, dan melengkapi. Allah SWT berfirman dalam QS Al-A'raf ayat 189:

"Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya."

Kehadiran pasangan hidup memberikan ketenangan batin dan menghilangkan kesepian.

3. Melestarikan Keturunan

Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan yang sah. Melalui perkawinan, eksistensi manusia dapat terjaga dan keturunan yang shalih dapat dilahirkan sebagai penerus generasi. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nahl ayat 72:

"Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik."

4. Membangun Kerjasama Suami Istri

Perkawinan memungkinkan terjalinnya kerjasama dan tolong menolong antara suami dan istri dalam membangun rumah tangga dan mendidik anak-anak. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 71:

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain."

Suami dan istri dapat saling melengkapi kekurangan masing-masing dan bekerjasama dalam kebaikan.

5. Memperkuat Hubungan Antar Keluarga

Perkawinan dapat memperkuat hubungan silaturahmi antar dua keluarga besar. Melalui perkawinan terjalin ikatan kekeluargaan baru yang memperluas jaringan sosial. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

"Nikahilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang dan banyak anak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud)

6. Membentuk Masyarakat yang Harmonis

Perkawinan menjadi fondasi terbentuknya keluarga yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Jika banyak keluarga yang harmonis, maka akan terbentuk masyarakat yang harmonis pula. Allah SWT berfirman dalam QS Ar-Rum ayat 21:

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Jadi, perkawinan memiliki dimensi individual sekaligus sosial yang sangat penting bagi kehidupan manusia.

5 dari 7 halaman

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan

Perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain:

Hak dan Kewajiban Bersama Suami Istri:

  • Saling mencintai, menghormati, dan setia
  • Saling membantu dan melengkapi
  • Mengasuh dan mendidik anak bersama
  • Memelihara kehormatan
  • Memenuhi kebutuhan keluarga sesuai kemampuan

Kewajiban Suami:

  • Memberi nafkah lahir dan batin
  • Menyediakan tempat tinggal
  • Membimbing istri dan keluarga
  • Melindungi istri dan keluarga
  • Memenuhi kebutuhan biologis istri

Kewajiban Istri:

  • Taat dan patuh pada suami dalam kebaikan
  • Mengatur urusan rumah tangga
  • Mendidik dan mengasuh anak
  • Menjaga kehormatan diri dan keluarga
  • Melayani kebutuhan suami

Pemenuhan hak dan kewajiban secara seimbang akan mewujudkan keharmonisan rumah tangga. Suami istri harus saling pengertian dan bekerjasama dalam menjalankan peran masing-masing.

6 dari 7 halaman

Tantangan dalam Mewujudkan Tujuan Perkawinan

Meskipun perkawinan memiliki tujuan yang mulia, namun dalam praktiknya sering menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

1. Kurangnya Kesiapan Mental dan Finansial

Banyak pasangan yang menikah tanpa kesiapan mental dan finansial yang matang. Akibatnya sering terjadi pertengkaran karena belum mampu mengelola emosi dan keuangan dengan baik. Diperlukan persiapan yang matang sebelum memasuki jenjang perkawinan.

2. Komunikasi yang Tidak Efektif

Komunikasi yang buruk sering menjadi pemicu konflik rumah tangga. Pasangan suami istri perlu meningkatkan kemampuan berkomunikasi secara efektif, terbuka, dan penuh pengertian untuk menghindari kesalahpahaman.

3. Kurangnya Komitmen

Komitmen yang lemah membuat pasangan mudah goyah saat menghadapi masalah. Diperlukan komitmen yang kuat untuk mempertahankan perkawinan dalam situasi apapun. Pasangan harus saling menguatkan komitmen satu sama lain.

4. Pengaruh Negatif Lingkungan

Lingkungan yang tidak mendukung dapat mempengaruhi keutuhan rumah tangga. Pasangan harus mampu membentengi diri dari pengaruh negatif dan menjaga keharmonisan keluarga.

5. Perbedaan Karakter dan Kebiasaan

Perbedaan karakter dan kebiasaan sering menimbulkan gesekan dalam rumah tangga. Diperlukan sikap saling memahami, menghargai perbedaan, dan beradaptasi satu sama lain.

6. Masalah Ekonomi

Kesulitan ekonomi sering menjadi pemicu pertengkaran. Pasangan perlu mengelola keuangan dengan bijak dan qanaah (merasa cukup) dengan rezeki yang diberikan Allah.

7. Kurangnya Pengetahuan Agama

Minimnya pemahaman agama membuat pasangan mudah terjerumus dalam perbuatan yang dilarang. Penting bagi pasangan untuk terus meningkatkan ilmu agama sebagai pedoman dalam menjalani rumah tangga.

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, pasangan suami istri perlu terus meningkatkan kualitas diri, memperkuat komitmen, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan begitu, tujuan perkawinan yang mulia dapat terwujud.

7 dari 7 halaman

Kesimpulan

Perkawinan dalam Islam memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Melalui perkawinan, pasangan suami istri dapat menyempurnakan separuh agamanya, menjaga kesucian diri, memperoleh keturunan yang shalih, serta memenuhi kebutuhan biologis secara halal. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang hak dan kewajiban suami istri serta kesiapan menghadapi berbagai tantangan dalam rumah tangga. Dengan berpegang teguh pada ajaran agama dan saling bekerjasama, pasangan suami istri dapat mewujudkan tujuan perkawinan yang mulia dan membangun keluarga yang harmonis sebagai fondasi masyarakat yang kuat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca dalam memahami hakikat dan tujuan perkawinan dalam Islam.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence