Liputan6.com, Jakarta Pernikahan merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Selain sebagai penyempurna separuh agama, pernikahan juga memiliki berbagai tujuan mulia yang membawa kebaikan bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang tujuan pernikahan dalam Islam beserta berbagai aspek penting terkait pernikahan menurut syariat.
Pengertian Pernikahan dalam Islam
Dalam Islam, pernikahan atau nikah memiliki makna yang luas dan mendalam. Secara bahasa, nikah berasal dari kata Arab "an-nikah" yang berarti berkumpul, bersatu, atau berhubungan. Sedangkan secara istilah syariat, para ulama mendefinisikan pernikahan sebagai berikut:
- Menurut Imam Maliki: Akad yang menjadikan halal hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan.
- Menurut Imam Hanafi: Akad yang memberikan hak kepemilikan untuk bersenang-senang secara sengaja.
- Menurut Imam Syafi'i: Akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafaz nikah/kawin atau yang semakna dengan itu.
- Menurut Imam Hambali: Akad yang menggunakan lafaz nikah atau tazwij untuk membolehkan manfaat bersenang-senang dengan wanita.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dalam Islam adalah suatu akad atau perjanjian suci antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan intim dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah sesuai dengan ketentuan syariat. Pernikahan bukan sekadar urusan duniawi, melainkan juga memiliki dimensi ibadah dan spiritual yang mendalam.
Pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat mulia. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan merupakan salah satu tanda kebesaran Allah dan sarana untuk mencapai ketentraman jiwa serta membangun hubungan yang penuh cinta dan kasih sayang. Pernikahan juga menjadi wadah yang sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia dan melanjutkan keturunan.
Advertisement
Tujuan Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam memiliki berbagai tujuan mulia yang membawa kebaikan bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai tujuan-tujuan tersebut:
1. Menyempurnakan Separuh Agama
Salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah menyempurnakan separuh agama. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi:
"Apabila seorang hamba menikah, maka telah sempurna separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa." (HR. Al-Baihaqi)
Hadits ini menunjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam kehidupan seorang muslim. Dengan menikah, seseorang telah melengkapi separuh dari kewajiban agamanya dan membentengi dirinya dari godaan maksiat. Pernikahan menjadi sarana untuk meningkatkan ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2. Menjaga Kesucian Diri
Pernikahan merupakan jalan yang halal untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia. Dengan menikah, seseorang dapat terhindar dari perbuatan zina dan maksiat lainnya yang dilarang dalam Islam. Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 33)
Rasulullah SAW juga bersabda:
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan menikah, seseorang dapat menjaga pandangan, memelihara kemaluan, dan terhindar dari godaan syahwat yang dapat menjerumuskan pada perbuatan dosa.
3. Membangun Keluarga Sakinah
Tujuan pernikahan yang sangat penting adalah membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sakinah berarti ketentraman jiwa, mawaddah adalah cinta kasih, dan rahmah adalah kasih sayang. Allah SWT berfirman:
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)
Pernikahan menjadi sarana untuk membangun hubungan yang harmonis antara suami dan istri, saling melengkapi, dan saling mendukung dalam menjalani kehidupan. Keluarga yang sakinah akan menjadi fondasi yang kuat bagi terbentuknya masyarakat yang baik.
4. Melanjutkan Keturunan
Salah satu tujuan pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan dan melestarikan umat manusia. Allah SWT berfirman:
"Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rezeki dari yang baik." (QS. An-Nahl: 72)
Dengan menikah, pasangan suami istri dapat memperoleh keturunan yang sah dan mendidiknya menjadi generasi yang shalih dan shalihah. Hal ini juga menjadi investasi pahala bagi orang tua di akhirat kelak.
5. Menegakkan Syariat Islam
Pernikahan merupakan salah satu cara untuk menegakkan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan menikah, seseorang telah melaksanakan perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman:
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (QS. An-Nur: 32)
Pernikahan juga menjadi sarana untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berkeluarga, seperti saling menghormati, bertanggung jawab, dan mendidik anak sesuai ajaran agama.
6. Membangun Masyarakat yang Baik
Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Dengan terbentuknya keluarga-keluarga yang harmonis dan Islami melalui pernikahan, maka akan tercipta masyarakat yang baik dan sejahtera. Rasulullah SAW bersabda:
"Nikahilah wanita yang subur dan penyayang, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak." (HR. Abu Dawud)
Hadits ini menunjukkan bahwa pernikahan dan pembentukan keluarga memiliki dampak positif bagi perkembangan umat Islam secara keseluruhan.
Hukum Pernikahan dalam Islam
Hukum pernikahan dalam Islam dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi dan kemampuan seseorang. Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai hukum pernikahan:
1. Wajib
Pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang telah mampu secara fisik, mental, dan finansial, serta khawatir akan terjerumus dalam perbuatan zina jika tidak menikah. Dalam kondisi ini, menikah menjadi cara untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat.
2. Sunnah
Bagi seseorang yang telah mampu dan berkeinginan untuk menikah, namun masih dapat mengendalikan nafsunya, maka hukum menikah adalah sunnah. Menikah dalam kondisi ini akan mendatangkan pahala dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
3. Mubah
Pernikahan menjadi mubah (boleh) bagi seseorang yang tidak memiliki dorongan kuat untuk menikah dan juga tidak khawatir akan terjerumus dalam maksiat. Dalam kondisi ini, menikah atau tidak menikah sama-sama diperbolehkan.
4. Makruh
Menikah dapat menjadi makruh bagi seseorang yang belum mampu secara finansial atau fisik untuk memenuhi kewajiban dalam rumah tangga. Meskipun tidak dilarang, namun lebih baik ditunda hingga memiliki kesiapan yang cukup.
5. Haram
Pernikahan menjadi haram jika dilakukan dengan niat untuk menyakiti atau menzalimi pasangan, atau jika seseorang yakin bahwa ia akan melalaikan kewajiban dalam rumah tangga dan menyebabkan kemudaratan.
Advertisement
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Agar pernikahan dianggap sah menurut syariat Islam, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai syarat-syarat tersebut:
1. Adanya Calon Suami dan Istri
Syarat pertama dan utama adalah adanya calon suami dan istri yang akan melangsungkan pernikahan. Keduanya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Baligh (dewasa secara fisik dan mental)
- Berakal sehat
- Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah
- Atas kemauan sendiri (tidak dipaksa)
- Bukan mahram (tidak memiliki hubungan darah yang menghalangi pernikahan)
2. Adanya Wali
Wali adalah pihak yang mengakadkan pernikahan dari pihak mempelai wanita. Syarat-syarat wali nikah adalah:
- Laki-laki
- Muslim
- Baligh
- Berakal sehat
- Adil
- Merdeka (bukan budak)
Urutan wali nikah adalah sebagai berikut: ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, dan seterusnya. Jika tidak ada wali nasab, maka wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah.
3. Adanya Saksi
Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Muslim
- Baligh
- Berakal sehat
- Adil
- Dapat mendengar dan melihat
- Memahami bahasa yang digunakan dalam akad nikah
4. Ijab dan Qabul
Ijab adalah pernyataan dari wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya, sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari mempelai pria. Syarat-syarat ijab qabul adalah:
- Menggunakan kata-kata yang jelas menunjukkan pernikahan
- Antara ijab dan qabul tidak terputus
- Dilakukan dalam satu majelis
- Tidak dibatasi waktu
- Diucapkan oleh orang yang berhak melakukannya
5. Mahar
Mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri sebagai tanda kesungguhan dan penghargaan. Syarat-syarat mahar adalah:
- Berupa harta yang bernilai
- Suci dan bisa dimanfaatkan
- Bukan barang ghasab (curian)
- Diketahui jenis, ukuran, atau sifatnya
Besarnya mahar tidak ditentukan secara pasti, namun disesuaikan dengan kemampuan suami dan kesepakatan kedua belah pihak.
Rukun Nikah dalam Islam
Selain syarat sah, pernikahan dalam Islam juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi. Rukun nikah adalah hal-hal yang harus ada dalam sebuah pernikahan dan menjadi penentu sah tidaknya akad nikah. Berikut adalah penjelasan mengenai rukun-rukun nikah:
1. Calon Suami
Calon suami harus memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya, seperti beragama Islam, baligh, berakal sehat, dan tidak dalam keadaan ihram.
2. Calon Istri
Calon istri juga harus memenuhi syarat-syarat yang sama seperti calon suami. Selain itu, calon istri harus dalam keadaan halal untuk dinikahi (bukan mahram dan tidak dalam masa iddah).
3. Wali
Wali adalah pihak yang mengakadkan pernikahan dari pihak mempelai wanita. Keberadaan wali menjadi syarat sahnya pernikahan menurut mayoritas ulama.
4. Dua Orang Saksi
Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
5. Ijab dan Qabul
Ijab dan qabul merupakan inti dari akad nikah. Keduanya harus diucapkan dengan jelas dan dipahami oleh semua pihak yang hadir.
Kelima rukun nikah ini harus terpenuhi agar pernikahan dianggap sah menurut syariat Islam. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah.
Advertisement
Manfaat Pernikahan dalam Islam
Pernikahan dalam Islam membawa berbagai manfaat bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai manfaat-manfaat tersebut:
1. Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental
Pernikahan yang harmonis dapat menjaga kesehatan fisik dan mental pasangan. Hubungan intim yang halal dalam pernikahan dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh, mengurangi stres, dan menurunkan risiko berbagai penyakit. Selain itu, kehadiran pasangan yang mendukung dapat memberikan ketenangan jiwa dan mengurangi risiko depresi.
2. Meningkatkan Produktivitas
Dengan adanya pasangan hidup yang saling mendukung, seseorang cenderung lebih termotivasi dan produktif dalam bekerja dan beribadah. Tanggung jawab terhadap keluarga juga mendorong seseorang untuk lebih giat dalam mencari nafkah dan mengembangkan diri.
3. Memperoleh Keturunan yang Sah
Pernikahan menjadi sarana untuk memperoleh keturunan yang sah secara agama dan hukum. Hal ini penting untuk menjaga nasab dan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang dilahirkan.
4. Memperluas Hubungan Kekeluargaan
Melalui pernikahan, seseorang tidak hanya mendapatkan pasangan hidup, tetapi juga keluarga baru. Hal ini dapat memperluas jaringan sosial dan memperkuat ikatan kekeluargaan dalam masyarakat.
5. Meningkatkan Ibadah dan Pahala
Dalam Islam, aktivitas sehari-hari dalam rumah tangga, seperti melayani pasangan dan mendidik anak, dapat bernilai ibadah jika dilakukan dengan niat yang benar. Hal ini menjadi sarana untuk meningkatkan amal kebaikan dan pahala.
6. Mencegah Perbuatan Maksiat
Pernikahan menjadi benteng untuk mencegah perbuatan maksiat, terutama zina. Dengan adanya pasangan yang halal, seseorang dapat menyalurkan kebutuhan biologisnya secara sah dan terhindar dari godaan untuk melakukan hubungan terlarang.
7. Membangun Generasi Penerus yang Berkualitas
Melalui pernikahan yang harmonis, orang tua dapat mendidik dan membimbing anak-anaknya dengan baik, sehingga tercipta generasi penerus yang berkualitas dan berakhlak mulia.
Kriteria Pasangan Ideal dalam Islam
Islam memberikan panduan dalam memilih pasangan hidup agar terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Berikut adalah kriteria pasangan ideal menurut ajaran Islam:
1. Agama dan Akhlak yang Baik
Kriteria utama dalam memilih pasangan adalah agama dan akhlak yang baik. Rasulullah SAW bersabda:
"Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang memiliki agama, niscaya engkau akan beruntung." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini berlaku baik untuk laki-laki maupun perempuan dalam memilih pasangan. Agama yang baik akan menjadi fondasi kuat dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
2. Kafa'ah (Kesepadanan)
Kafa'ah atau kesepadanan antara suami dan istri penting untuk diperhatikan. Kesepadanan ini mencakup aspek agama, akhlak, pendidikan, dan status sosial. Meskipun bukan syarat mutlak, kesepadanan dapat membantu mewujudkan keharmonisan dalam rumah tangga.
3. Kemampuan Finansial
Bagi laki-laki, kemampuan finansial untuk menafkahi keluarga menjadi pertimbangan penting. Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang belum mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 33)
4. Kesuburan
Rasulullah SAW menganjurkan untuk memilih pasangan yang subur agar dapat melahirkan keturunan. Beliau bersabda:
"Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat kelak." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)
5. Nasab (Keturunan) yang Baik
Mempertimbangkan nasab atau keturunan calon pasangan juga dianjurkan dalam Islam. Hal ini bukan berarti memandang rendah keturunan tertentu, tetapi lebih kepada memperhatikan latar belakang keluarga dan pendidikan yang diterima.
6. Kecantikan/Ketampanan
Meskipun bukan kriteria utama, kecantikan atau ketampanan fisik boleh menjadi pertimbangan dalam memilih pasangan. Namun, hal ini tidak boleh mengalahkan kriteria agama dan akhlak.
7. Keperawanan/Keperjakaan
Bagi yang belum pernah menikah, memilih pasangan yang masih perawan atau perjaka dianjurkan. Rasulullah SAW pernah menasihati sahabatnya, Jabir bin Abdullah, untuk menikahi gadis agar bisa saling mendidik dan membina rumah tangga bersama-sama.
Dalam memilih pasangan, hendaknya seseorang tidak hanya mempertimbangkan kriteria duniawi semata, tetapi juga memperhatikan aspek agama dan akhlak yang akan menjadi bekal dalam mengarungi kehidupan rumah tangga.
Advertisement
Kesimpulan
Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang mulia dan membawa berbagai manfaat bagi individu, keluarga, dan masyarakat. Mulai dari menyempurnakan separuh agama, menjaga kesucian diri, hingga membangun generasi penerus yang berkualitas, pernikahan menjadi sarana untuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, penting bagi setiap muslim untuk memahami dan memenuhi syarat sah serta rukun nikah yang telah ditetapkan dalam syariat. Selain itu, memilih pasangan yang tepat sesuai kriteria Islam juga menjadi kunci keberhasilan dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Dengan memahami dan menerapkan ajaran Islam tentang pernikahan, diharapkan setiap pasangan muslim dapat meraih keberkahan dan kebahagiaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca dalam mempersiapkan diri menuju jenjang pernikahan yang sesuai dengan tuntunan agama.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence