Liputan6.com, Jakarta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen keuangan yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. APBD menjadi pedoman pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Memahami fungsi dan tujuan APBD sangat penting agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang pengertian, fungsi, tujuan, serta berbagai aspek penting terkait APBD.
Pengertian dan Dasar Hukum APBD
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum penyusunan APBD antara lain:
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
APBD disusun berdasarkan pendekatan kinerja, yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Advertisement
Fungsi APBD
APBD memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:
1. Fungsi Otorisasi
APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD, kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
2. Fungsi Perencanaan
APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Dengan adanya rencana anggaran yang jelas, pemerintah daerah dapat menyusun berbagai program dan kegiatan secara lebih terarah sesuai tujuan yang ingin dicapai.
3. Fungsi Pengawasan
APBD menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan adanya APBD, DPRD dan masyarakat dapat mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan program-program yang telah direncanakan.
4. Fungsi Alokasi
APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Melalui APBD, pemerintah daerah dapat mengalokasikan sumber daya keuangan untuk berbagai program prioritas pembangunan daerah.
5. Fungsi Distribusi
APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Penyusunan APBD harus mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan, sehingga program-program yang dijalankan dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
6. Fungsi Stabilisasi
APBD menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. Melalui APBD, pemerintah daerah dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui berbagai kebijakan fiskal.
Tujuan APBD
Penyusunan APBD memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:
1. Memberikan Landasan Bagi Pengelolaan Keuangan Daerah
APBD menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. Tanpa APBD, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. APBD memberikan legitimasi bagi pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
APBD merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam bentuk satuan moneter. Melalui APBD, berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam RKPD dapat direalisasikan. APBD menjadi instrumen untuk mengimplementasikan visi, misi, dan program kerja kepala daerah yang telah ditetapkan.
3. Mewujudkan Asas Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Penyusunan APBD merupakan wujud dari pelaksanaan asas desentralisasi dan otonomi daerah. Melalui APBD, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan daerahnya secara mandiri sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah. APBD menjadi instrumen bagi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
4. Menciptakan Anggaran yang Berorientasi pada Kinerja
Penyusunan APBD ditujukan untuk menciptakan anggaran yang berorientasi pada kinerja (performance budget). Setiap alokasi belanja yang direncanakan harus dikaitkan dengan tingkat pelayanan atau hasil yang diharapkan dapat dicapai. Kinerja tersebut harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, APBD dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
5. Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
APBD disusun dan ditetapkan melalui mekanisme yang melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat. Proses penyusunan APBD juga harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Hal ini ditujukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui APBD, masyarakat dapat mengetahui rencana keuangan pemerintah daerah dan mengawasi pelaksanaannya.
Advertisement
Struktur APBD
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana Perimbangan
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
2. Belanja Daerah
Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah. Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota. Belanja daerah diklasifikasikan menurut:
- Urusan pemerintahan
- Organisasi
- Program dan kegiatan
- Kelompok belanja
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri dari:
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan
Proses Penyusunan APBD
Proses penyusunan APBD meliputi beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Rancangan KUA dan PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. KUA dan PPAS yang telah disepakati menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
2. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)
Berdasarkan pedoman penyusunan RKA-SKPD, Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD. RKA-SKPD disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja.
3. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPAS, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, serta capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal.
4. Penetapan APBD
Rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada kepala daerah untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Advertisement
Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD
Setelah APBD ditetapkan, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan dan penatausahaan APBD. Beberapa hal penting dalam pelaksanaan dan penatausahaan APBD antara lain:
1. Penyediaan Dana
Setelah APBD ditetapkan, PPKD memberitahukan kepada semua kepala SKPD agar menyusun dan menyampaikan rancangan DPA-SKPD. Rancangan DPA-SKPD merinci sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan, anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang diperkirakan.
2. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
Semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah. Bendahara penerimaan wajib menyetor seluruh penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja. Setiap SKPD yang memungut pendapatan daerah wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
3. Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.
4. Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah
Pengelolaan anggaran pembiayaan daerah dilakukan oleh PPKD. Semua penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Penerimaan pembiayaan dilakukan melalui rekening kas umum daerah. Pengeluaran pembiayaan dilakukan berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh PPKD dan disahkan oleh Kuasa BUD.
Perubahan APBD
Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan
- Keadaan darurat
- Keadaan luar biasa
Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
Advertisement
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRD terdiri dari:
- Laporan Realisasi Anggaran
- Neraca
- Laporan Arus Kas
- Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan pemerintah daerah dilampiri dengan laporan ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan BUMD/perusahaan daerah. Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Kesimpulan
APBD merupakan instrumen keuangan yang sangat penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan daerah. Fungsi dan tujuan APBD yang telah diuraikan di atas menunjukkan betapa pentingnya peran APBD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, penyusunan dan pelaksanaan APBD harus dilakukan secara cermat, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Pemahaman yang baik tentang fungsi dan tujuan APBD akan membantu pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara lebih baik. Selain itu, masyarakat juga perlu memahami APBD agar dapat berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan APBD. Dengan demikian, APBD benar-benar dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement