Liputan6.com, Jakarta Pernikahan dalam Islam memiliki makna yang sangat mendalam dan mulia. Secara bahasa, nikah berasal dari kata bahasa Arab yakni an-nikah yang berarti berkumpul atau bersatu. Sedangkan menurut istilah syariat, pernikahan adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Beberapa ulama memberikan definisi pernikahan sebagai berikut:
- Imam Syafi'i: "Akad yang menjadikan halal hubungan suami istri antara pria dengan wanita."
- Imam Hanafi: "Akad yang memberikan faedah dihalalkannya bersenang-senang dengan pasangan."
- Imam Maliki: "Akad yang mengandung ketentuan hukum semata-mata untuk membolehkan wathi' (bersetubuh)."
Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dalam Islam adalah:
Advertisement
- Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri
- Dilakukan dengan akad (ijab qabul) sesuai syariat
- Bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah
- Menghalalkan hubungan suami istri
- Sarana ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT
Jadi, pernikahan bukan sekedar penyaluran hasrat biologis semata, namun memiliki dimensi ibadah dan sosial yang sangat luhur dalam pandangan Islam. Melalui pernikahan, terbentuklah ikatan suci yang mengikat dua insan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan sesuai tuntunan agama.
Tujuan Utama Pernikahan dalam Ajaran Islam
Islam memandang pernikahan sebagai ibadah yang memiliki tujuan-tujuan mulia. Berikut adalah beberapa tujuan utama pernikahan menurut ajaran Islam:
1. Menjaga Kesucian Diri dan Menghindari Zina
Salah satu tujuan terpenting pernikahan adalah untuk menjaga kesucian diri dan menghindari perbuatan zina. Melalui ikatan pernikahan yang sah, pasangan dapat menyalurkan hasrat biologisnya secara halal. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 33)
2. Mewujudkan Ketenangan Jiwa dan Kebahagiaan
Pernikahan bertujuan untuk menciptakan ketenangan jiwa (sakinah) dan kebahagiaan bagi pasangan suami istri. Dengan menikah, seseorang mendapatkan pasangan hidup yang dapat memberi ketentraman dan kasih sayang. Allah SWT berfirman:
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)
3. Melestarikan Keturunan yang Shalih
Tujuan lain dari pernikahan adalah untuk melahirkan keturunan yang shalih dan shalihah. Melalui pernikahan, pasangan dapat memperoleh anak-anak yang akan menjadi penerus perjuangan dakwah dan amal shalih. Rasulullah SAW bersabda:
"Nikahilah wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan para nabi pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud)
4. Membangun Keluarga dan Masyarakat yang Islami
Pernikahan menjadi fondasi untuk membangun keluarga dan masyarakat yang Islami. Melalui keluarga, nilai-nilai Islam dapat ditanamkan kepada anak-anak sejak dini. Keluarga yang harmonis juga akan menciptakan masyarakat yang damai dan sejahtera.
5. Menyempurnakan Separuh Agama
Menikah dipandang sebagai penyempurna separuh agama seseorang. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:
"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang sebagian lagi." (HR. Baihaqi)
Dengan menikah, seseorang telah melaksanakan sunnah Rasul dan menyempurnakan ibadahnya kepada Allah SWT.
Advertisement
Hikmah dan Manfaat Pernikahan dalam Islam
Selain memiliki tujuan-tujuan mulia, pernikahan juga mengandung banyak hikmah dan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut adalah beberapa hikmah dan manfaat pernikahan dalam pandangan Islam:
1. Memelihara Kesucian Akhlak
Pernikahan menjadi sarana untuk memelihara kesucian akhlak dan moral. Dengan menikah, seseorang dapat menyalurkan hasrat biologisnya secara halal sehingga terhindar dari perbuatan zina dan maksiat lainnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:
"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 33)
2. Memperoleh Ketenangan dan Kasih Sayang
Melalui pernikahan, seseorang dapat memperoleh ketenangan jiwa dan kasih sayang dari pasangannya. Suami istri saling melengkapi dan memberikan dukungan dalam menjalani kehidupan. Allah SWT berfirman:
"Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang." (QS. Ar-Rum: 21)
3. Menjaga Keturunan dan Nasab
Pernikahan menjadi sarana untuk menjaga keturunan dan nasab yang jelas. Anak-anak yang lahir dari pernikahan yang sah akan memiliki status dan hak yang jelas dalam keluarga dan masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga keteraturan sosial dan mencegah percampuran nasab.
4. Membangun Kerjasama Suami Istri
Dalam pernikahan, suami dan istri dapat saling bekerjasama dan membantu dalam berbagai aspek kehidupan. Mereka dapat saling menopang baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Allah SWT berfirman:
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain." (QS. At-Taubah: 71)
5. Mendapatkan Pahala dan Keberkahan
Pernikahan yang dijalankan sesuai tuntunan Islam akan mendatangkan pahala dan keberkahan. Setiap aktivitas suami istri dalam rumah tangga, jika diniatkan ibadah, akan bernilai pahala di sisi Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:
"Dan pada persetubuhan salah seorang di antara kalian (dengan istrinya) terdapat sedekah." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami mendapatkan pahala ketika menyalurkan syahwatnya?" Beliau menjawab, "Bagaimana pendapat kalian jika ia menyalurkannya pada yang haram, bukankah ia berdosa? Maka demikian pula jika ia menyalurkannya pada yang halal, ia mendapatkan pahala." (HR. Muslim)
Dengan memahami hikmah dan manfaat pernikahan ini, diharapkan setiap muslim dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh kesadaran dan keberkahan.
Syarat-syarat Pernikahan dalam Islam
Agar pernikahan dianggap sah menurut syariat Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan dilaksanakan sesuai tuntunan agama dan dapat mencapai tujuan-tujuan mulianya. Berikut adalah syarat-syarat pernikahan dalam Islam:
1. Syarat Calon Suami
- Beragama Islam
- Laki-laki
- Jelas orangnya (bukan khuntsa)
- Halal menikahi calon istri (bukan mahram)
- Tidak dipaksa/atas kemauan sendiri
- Tidak sedang ihram haji atau umrah
- Tidak mempunyai istri empat
2. Syarat Calon Istri
- Beragama Islam atau Ahli Kitab
- Perempuan
- Jelas orangnya
- Halal bagi calon suami
- Tidak dalam ikatan perkawinan dan tidak dalam masa iddah
- Tidak dipaksa/atas kemauan sendiri
- Tidak sedang ihram haji atau umrah
3. Syarat Wali Nikah
- Laki-laki
- Dewasa
- Mempunyai hak perwalian
- Tidak terdapat halangan perwaliannya
4. Syarat Saksi Nikah
- Minimal dua orang laki-laki
- Hadir dalam ijab qabul
- Dapat mengerti maksud akad
- Islam
- Dewasa
5. Syarat Ijab Qabul
- Adanya pernyataan mengawinkan dari wali
- Adanya pernyataan penerimaan dari calon mempelai
- Memakai kata-kata nikah, tazwij atau terjemahan dari kedua kata tersebut
- Antara ijab dan qabul bersambungan
- Antara ijab dan qabul jelas maksudnya
- Orang yang terkait dengan ijab dan qabul tidak sedang ihram haji atau umrah
- Majelis ijab dan qabul itu harus dihadiri minimum empat orang yaitu calon mempelai atau wakilnya, wali dari mempelai wanita dan dua orang saksi
Pemenuhan syarat-syarat ini penting untuk memastikan keabsahan pernikahan menurut hukum Islam. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dapat dianggap tidak sah atau batal.
Advertisement
Rukun-rukun Pernikahan dalam Islam
Selain syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya, pernikahan dalam Islam juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah. Rukun adalah sesuatu yang harus ada dan menjadi bagian dari suatu perbuatan, tanpa adanya rukun maka perbuatan tersebut dianggap tidak sah. Berikut adalah rukun-rukun pernikahan dalam Islam:
1. Adanya Calon Suami
Calon suami harus ada dan hadir dalam akad nikah. Jika berhalangan hadir karena alasan yang dibenarkan syariat, maka boleh diwakilkan dengan syarat-syarat tertentu.
2. Adanya Calon Istri
Calon istri juga harus ada dan hadir dalam akad nikah. Sama seperti calon suami, jika berhalangan hadir karena alasan yang dibenarkan, maka boleh diwakilkan.
3. Wali Nikah
Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya. Wali nikah harus ada dalam pernikahan, terutama untuk mempelai perempuan. Urutan wali nikah adalah sebagai berikut:
- Ayah kandung
- Kakek (ayah dari ayah)
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Paman (saudara laki-laki ayah sekandung)
- Paman (saudara laki-laki ayah seayah)
- Anak laki-laki paman sekandung
- Anak laki-laki paman seayah
4. Dua Orang Saksi
Pernikahan harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki yang adil. Saksi bertugas menyaksikan dan menjadi bukti bahwa pernikahan telah dilaksanakan.
5. Ijab dan Qabul
Ijab adalah ucapan wali atau yang mewakilinya sebagai penyerahan mempelai wanita kepada mempelai pria. Sedangkan qabul adalah ucapan mempelai pria atau yang mewakilinya sebagai tanda penerimaan. Ijab dan qabul harus diucapkan secara jelas dan dapat didengar oleh saksi-saksi yang hadir.
Contoh lafaz ijab: "Saya nikahkan engkau dengan puteri saya bernama ... dengan mahar ..."
Contoh lafaz qabul: "Saya terima nikahnya ... binti ... dengan mahar tersebut."
Penting untuk diingat bahwa semua rukun ini harus terpenuhi dalam satu majelis (tempat dan waktu yang sama) agar pernikahan dianggap sah menurut syariat Islam. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah.
Tradisi dan Adat Istiadat Pernikahan dalam Budaya Islam
Meskipun Islam telah mengatur tata cara pernikahan secara syariat, dalam praktiknya sering kali ada percampuran dengan tradisi dan adat istiadat setempat. Beberapa tradisi pernikahan yang umum dijumpai dalam budaya Islam di berbagai daerah antara lain:
1. Lamaran (Khitbah)
Sebelum menikah, biasanya dilakukan proses lamaran atau khitbah. Pihak laki-laki mengutus perwakilan untuk melamar calon pengantin perempuan. Dalam tradisi ini, sering kali ada pertukaran cincin atau pemberian hadiah sebagai tanda keseriusan.
2. Membaca Al-Quran dan Berzikir
Di beberapa daerah, ada tradisi membaca Al-Quran atau berzikir bersama sebelum hari pernikahan. Ini dilakukan untuk memohon keberkahan dan kelancaran acara pernikahan.
3. Malam Henna (Pacar)
Tradisi ini populer di beberapa negara Muslim. Calon pengantin perempuan dan teman-temannya berkumpul untuk menghias tangan dan kaki dengan henna sebagai simbol kebahagiaan dan kesuburan.
4. Walimatul 'Ursy (Resepsi Pernikahan)
Setelah akad nikah, biasanya diadakan walimah atau resepsi pernikahan. Ini adalah bentuk syukur dan pengumuman kepada masyarakat bahwa telah terjadi pernikahan.
5. Zafaf (Mengantar Pengantin)
Ada tradisi mengantar pengantin perempuan ke rumah suaminya setelah akad nikah. Ini sering disertai dengan iring-iringan dan pembacaan shalawat.
6. Pemberian Mahar
Meskipun mahar adalah kewajiban dalam Islam, cara pemberiannya sering diwarnai tradisi lokal. Ada yang memberikan dalam bentuk uang, perhiasan, atau bahkan tanah.
7. Doa dan Nasihat Pernikahan
Setelah akad nikah, biasanya ada sesi pemberian nasihat dan doa untuk kedua mempelai oleh tokoh agama atau sesepuh.
Penting untuk diingat bahwa meskipun tradisi-tradisi ini dapat memperkaya makna pernikahan, yang utama tetaplah pelaksanaan rukun dan syarat nikah sesuai syariat Islam. Tradisi yang bertentangan dengan ajaran Islam sebaiknya ditinggalkan atau dimodifikasi agar sesuai dengan tuntunan agama.
Advertisement
Perbandingan Tujuan Menikah dalam Islam dengan Agama Lain
Meskipun setiap agama memiliki pandangan yang berbeda tentang pernikahan, ada beberapa persamaan dan perbedaan yang menarik untuk dibandingkan. Berikut adalah perbandingan tujuan menikah dalam Islam dengan beberapa agama lain:
1. Islam
Tujuan utama:
- Menjaga kesucian diri dan menghindari zina
- Membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah
- Melanjutkan keturunan yang shalih
- Menyempurnakan separuh agama
- Ibadah kepada Allah SWT
2. Kristen
Tujuan utama:
- Persatuan suami istri dalam kasih
- Prokreasi dan pendidikan anak
- Saling membantu dalam perjalanan menuju surga
- Mencerminkan hubungan Kristus dengan gereja-Nya
3. Hindu
Tujuan utama:
- Dharma (kewajiban religius)
- Praja (keturunan)
- Rati (kesenangan seksual)
- Mencapai moksha (pembebasan) bersama-sama
4. Buddha
Tujuan utama:
- Saling mendukung dalam praktik spiritual
- Membangun keluarga harmonis
- Melanjutkan keturunan
- Memenuhi tanggung jawab sosial
5. Yahudi
Tujuan utama:
- Prokreasi dan melanjutkan bangsa Yahudi
- Membangun rumah tangga yang suci
- Saling mencintai dan mendukung
- Memenuhi perintah Tuhan untuk beranak cucu
Persamaan:
- Semua agama memandang pernikahan sebagai institusi suci
- Tujuan prokreasi dan melanjutkan keturunan ada di semua agama
- Membangun keluarga yang harmonis menjadi tujuan bersama
- Ada unsur spiritual/religius dalam pernikahan
Perbedaan:
- Islam menekankan pernikahan sebagai penyempurna agama
- Kristen melihat pernikahan sebagai cerminan hubungan Kristus-Gereja
- Hindu memandang pernikahan sebagai sarana mencapai moksha
- Buddha lebih menekankan pada dukungan praktik spiritual
- Yahudi fokus pada kelanjutan bangsa Yahudi
Meskipun ada perbedaan, semua agama memandang pernikahan sebagai institusi penting yang memiliki nilai sakral dan spiritual. Pemahaman akan persamaan dan perbedaan ini dapat membantu kita untuk lebih menghargai keberagaman pandangan tentang pernikahan dalam berbagai tradisi keagamaan.
Kesimpulan
Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang sangat mulia dan komprehensif. Tidak hanya sebagai sarana penyaluran hasrat biologis, pernikahan dipandang sebagai ibadah yang menyempurnakan separuh agama seseorang. Tujuan utama pernikahan dalam Islam meliputi menjaga kesucian diri, membangun keluarga sakinah, melanjutkan keturunan yang shalih, dan meraih ridha Allah SWT.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, Islam telah mengatur syarat dan rukun pernikahan yang harus dipenuhi. Mulai dari kriteria calon suami dan istri, kehadiran wali dan saksi, hingga pelaksanaan ijab qabul. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat dan dapat mencapai tujuan-tujuan mulianya.
Meskipun ada percampuran dengan tradisi lokal dalam pelaksanaannya, esensi pernikahan dalam Islam tetap harus dijaga. Tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat dapat memperkaya makna pernikahan, namun yang utama tetaplah pelaksanaan rukun dan syarat sesuai ajaran Islam.
Dibandingkan dengan agama lain, tujuan pernikahan dalam Islam memiliki keunikan tersendiri, terutama dalam aspek penyempurnaan agama dan ibadah kepada Allah SWT. Namun, ada juga persamaan universal seperti membangun keluarga harmonis dan melanjutkan keturunan.
Dengan memahami tujuan, hikmah, syarat, dan rukun pernikahan dalam Islam, diharapkan setiap muslim dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan keberkahan. Pernikahan bukan hanya tentang menyatukan dua insan, tapi juga tentang membangun keluarga yang menjadi fondasi masyarakat Islam yang kuat dan beradab.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement