Liputan6.com, Jakarta - Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Definisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
Secara lebih sederhana, pajak dapat diartikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Beberapa unsur penting dalam definisi pajak antara lain:
Advertisement
- Iuran/kontribusi wajib rakyat kepada negara
- Dipungut berdasarkan Undang-Undang
- Sifatnya dapat dipaksakan
- Tidak mendapat imbalan langsung yang dapat ditunjuk
- Digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
Jadi pajak merupakan salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Tanpa penerimaan pajak yang memadai, fungsi pemerintahan tidak akan berjalan secara efektif.
Sejarah Pajak di Indonesia
Sejarah pemungutan pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan nusantara. Pada masa itu, rakyat diwajibkan untuk menyerahkan upeti kepada raja yang berkuasa sebagai tanda bakti. Upeti tersebut biasanya berupa hasil bumi atau tenaga kerja.
Pada masa penjajahan Belanda, sistem perpajakan mulai diterapkan secara lebih terstruktur. Beberapa jenis pajak yang diberlakukan antara lain:
- Cultuur Stelsel (Sistem Tanam Paksa) - petani diwajibkan menanam tanaman ekspor untuk diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda
- Landrente - pajak atas tanah yang diberlakukan di Pulau Jawa
- Contingenten - penyerahan hasil bumi dalam jumlah tertentu kepada pemerintah Hindia Belanda
- Verponding - pajak atas rumah, gedung dan bangunan lainnya
Setelah kemerdekaan, sistem perpajakan terus mengalami perkembangan. Beberapa tonggak penting dalam sejarah perpajakan modern Indonesia antara lain:
- 1983 - Reformasi perpajakan dengan dikeluarkannya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- 1984 - Diberlakukannya sistem self assessment dalam pemungutan pajak
- 2000 - Reformasi Undang-Undang Perpajakan
- 2008 - Sunset Policy (penghapusan sanksi administrasi perpajakan)
- 2016 - Program Tax Amnesty (pengampunan pajak)
Hingga saat ini, sistem perpajakan di Indonesia terus disempurnakan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Advertisement
Fungsi Pajak
Pajak memiliki beberapa fungsi penting dalam perekonomian suatu negara, antara lain:
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Dalam APBN, pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri yang terbesar. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan berbagai proyek pembangunan.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Beberapa contoh penerapan fungsi regulerend:
- Pengenaan pajak yang tinggi terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsinya
- Pemberian insentif pajak untuk mendorong ekspor
- Pengenaan bea masuk tinggi untuk melindungi produksi dalam negeri
3. Fungsi Stabilitas
Pajak berfungsi sebagai alat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan. Dengan demikian, pajak dapat membuka kesempatan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Keempat fungsi pajak tersebut menunjukkan betapa pentingnya peran pajak dalam menopang perekonomian suatu negara. Tanpa penerimaan pajak yang memadai, pemerintah akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pembangunan.
Jenis-Jenis Pajak
Pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan kriteria tertentu. Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia:
Berdasarkan Lembaga Pemungutnya
1. Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh pajak pusat antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan
2. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri dari:
Pajak Provinsi, contohnya:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota, contohnya:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Berdasarkan Sifatnya
1. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan Cara Pemungutannya
1. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pemahaman mengenai jenis-jenis pajak ini penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan kondisi dan aktivitas ekonominya.
Advertisement
Subjek dan Objek Pajak
Dalam sistem perpajakan, penting untuk memahami konsep subjek pajak dan objek pajak. Kedua hal ini menentukan siapa yang harus membayar pajak dan atas apa pajak tersebut dikenakan.
Subjek Pajak
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Subjek pajak meliputi:
- Orang pribadi
- Badan (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dll)
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
- Warisan yang belum terbagi
Subjek pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Perbedaan ini mempengaruhi kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Objek Pajak
Objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak. Objek pajak berbeda-beda tergantung jenis pajaknya. Beberapa contoh objek pajak antara lain:
- Penghasilan (untuk Pajak Penghasilan)
- Penyerahan barang dan jasa (untuk Pajak Pertambahan Nilai)
- Kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor (untuk Pajak Kendaraan Bermotor)
- Kepemilikan atau penguasaan tanah dan/atau bangunan (untuk Pajak Bumi dan Bangunan)
Pemahaman yang tepat mengenai subjek dan objek pajak sangat penting untuk menentukan apakah seseorang atau suatu badan memiliki kewajiban perpajakan dan berapa besar pajak yang harus dibayarkan.
Cara Menghitung Pajak
Perhitungan pajak dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pajaknya. Berikut adalah beberapa contoh cara menghitung pajak yang umum:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Untuk menghitung PPh Orang Pribadi, langkah-langkahnya adalah:
- Hitung Penghasilan Neto Setahun
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - PTKP
- Hitung PPh Terutang dengan menggunakan tarif progresif:
- Sampai dengan Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta s.d. Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dihitung dengan cara mengalikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan tarif PPN. Saat ini tarif PPN adalah 11%. Rumusnya:
PPN = DPP x 11%
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan. Rumus umumnya:
PKB = Tarif x (NJKB x Bobot)
Tarif PKB bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah, umumnya berkisar antara 1-2% untuk kepemilikan pertama.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan rumus:
PBB = Tarif x NJOP
Tarif PBB maksimal 0,3% dan besarnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perlu diingat bahwa perhitungan pajak dapat menjadi lebih kompleks tergantung pada situasi spesifik Wajib Pajak. Untuk memastikan perhitungan yang akurat, disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menggunakan aplikasi perpajakan resmi.
Advertisement
Sistem Pemungutan Pajak
Di Indonesia, terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang diterapkan:
1. Official Assessment System
Dalam sistem ini, besarnya pajak yang harus dibayar (terutang) oleh Wajib Pajak ditentukan oleh pemerintah (fiskus). Sistem ini diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.
Ciri-ciri official assessment system:
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
- Wajib Pajak bersifat pasif
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
2. Self Assessment System
Sistem ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Sistem ini diterapkan pada jenis pajak pusat seperti PPh, PPN, dan PPnBM.
Ciri-ciri self assessment system:
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri
- Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
- Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
3. With Holding System
Sistem ini memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Contoh penerapannya adalah pemotongan pajak penghasilan karyawan oleh pemberi kerja.
Ciri-ciri with holding system:
- Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan Wajib Pajak
Pemahaman tentang sistem pemungutan pajak ini penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui peran dan tanggung jawabnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Manfaat Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan dan kesejahteraan suatu negara. Berikut adalah beberapa manfaat utama pajak bagi negara dan masyarakat:
Manfaat bagi Negara:
- Sumber Pendapatan Negara: Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan.
- Pembiayaan Pembangunan: Dana dari pajak digunakan untuk membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya.
- Pembiayaan Pertahanan dan Keamanan: Pajak membantu negara membiayai pertahanan nasional dan menjaga keamanan dalam negeri.
- Subsidi: Pemerintah dapat memberikan subsidi untuk sektor-sektor tertentu seperti pendidikan, kesehatan, dan energi menggunakan dana pajak.
- Pembiayaan Birokrasi: Gaji pegawai negeri dan operasional pemerintahan dibiayai dari penerimaan pajak.
Manfaat bagi Masyarakat:
- Fasilitas dan Infrastruktur Publik: Masyarakat dapat menikmati berbagai fasilitas umum yang dibangun dari dana pajak.
- Subsidi Barang Kebutuhan Pokok: Harga beberapa barang kebutuhan pokok dapat lebih terjangkau berkat adanya subsidi dari pemerintah yang berasal dari pajak.
- Stabilitas Ekonomi: Kebijakan fiskal yang didukung oleh penerimaan pajak membantu menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, dan menciptakan lapangan kerja.
- Pelayanan Kesehatan: Dana pajak membantu pemerintah menyediakan layanan kesehatan yang lebih baik dan terjangkau bagi masyarakat.
- Pendidikan: Pajak memungkinkan pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang lebih berkualitas dan terjangkau.
- Keamanan dan Perlindungan: Masyarakat mendapatkan perlindungan keamanan dari polisi dan tentara yang dibiayai oleh pajak.
- Pengembangan Budaya dan Olahraga: Dana pajak juga digunakan untuk mendukung pengembangan budaya dan olahraga nasional.
- Bantuan Sosial: Pemerintah dapat memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan menggunakan dana dari pajak.
Â
Advertisement
Tantangan dan Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak
Meskipun pajak memiliki peran yang sangat penting, pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak. Berikut adalah beberapa tantangan utama dan upaya yang dilakukan untuk mengatasinya:
Tantangan:
- Kesadaran Pajak yang Rendah: Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya membayar pajak.
- Ekonomi Informal: Sektor ekonomi informal yang besar menyulitkan pemungutan pajak.
- Penghindaran dan Penggelapan Pajak: Praktik penghindaran dan penggelapan pajak masih marak terjadi.
- Kompleksitas Sistem Perpajakan: Sistem perpajakan yang rumit dapat membingungkan Wajib Pajak.
- Keterbatasan Data: Kurangnya integrasi data antar lembaga menyulitkan pengawasan perpajakan.
- Kapasitas Administrasi Perpajakan: Keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi dalam administrasi perpajakan.
Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak:
- Reformasi Perpajakan: Penyederhanaan sistem perpajakan dan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak.
- Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pajak melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi.
- Penguatan Penegakan Hukum: Meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pajak.
- Pemanfaatan Teknologi: Mengembangkan sistem perpajakan berbasis teknologi untuk memudahkan Wajib Pajak dan meningkatkan efisiensi administrasi.
- Perluasan Basis Pajak: Mengidentifikasi dan menjangkau lebih banyak Wajib Pajak potensial.
- Insentif Pajak: Memberikan insentif pajak untuk mendorong kepatuhan dan investasi.
- Kerjasama Internasional: Meningkatkan kerjasama dengan negara lain untuk mengatasi isu perpajakan lintas negara.
- Peningkatan Kapasitas SDM: Meningkatkan kompetensi dan integritas petugas pajak.
- Integrasi Data: Meningkatkan integrasi data antar lembaga untuk pengawasan perpajakan yang lebih efektif.
- Evaluasi dan Penyempurnaan Kebijakan: Melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan perpajakan dan melakukan penyempurnaan sesuai kebutuhan.
Â
Kesimpulan
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemahaman yang baik tentang konsep pajak, jenis-jenisnya, cara perhitungan, serta manfaatnya sangat penting bagi setiap warga negara.
Meskipun masih terdapat berbagai tantangan dalam pemungutan pajak, pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak melalui berbagai kebijakan dan program. Namun, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk partisipasi dalam pembangunan negara. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan negara yang lebih maju.
Â
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement