Liputan6.com, Jakarta Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua jenis perjanjian kerja yang umum digunakan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kedua jenis perjanjian ini memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang PKWT, mulai dari pengertian, ketentuan, hingga perbedaannya dengan PKWTT.
Pengertian PKWT
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah suatu bentuk perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah mengalami beberapa perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam praktiknya, PKWT sering disebut juga sebagai sistem kerja kontrak. Pekerja yang terikat dalam PKWT biasanya disebut sebagai pekerja kontrak atau karyawan tidak tetap. Perjanjian ini memiliki batasan waktu yang jelas dan telah disepakati oleh kedua belah pihak sejak awal.
Beberapa karakteristik utama PKWT antara lain:
- Memiliki jangka waktu yang telah ditentukan
- Dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
- Tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan
- Hanya dapat dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu
PKWT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengelola tenaga kerja, terutama untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman. Namun, di sisi lain, PKWT juga memiliki batasan-batasan tertentu untuk melindungi hak-hak pekerja.
Advertisement
Ketentuan PKWT dalam Undang-Undang
Ketentuan mengenai PKWT diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan penting terkait PKWT antara lain:
1. Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT
Berdasarkan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
2. Jangka Waktu PKWT
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021, jangka waktu atau masa kerja PKWT paling lama adalah 5 (lima) tahun. Ini merupakan perubahan dari ketentuan sebelumnya yang membatasi PKWT maksimal 3 tahun. Namun, perlu diingat bahwa jangka waktu ini termasuk juga perpanjangan yang mungkin dilakukan.
3. Bentuk dan Bahasa PKWT
PKWT wajib dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Jika PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku adalah PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
4. Larangan Masa Percobaan
Dalam PKWT tidak diperbolehkan adanya masa percobaan kerja. Apabila dalam PKWT dicantumkan masa percobaan kerja, masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
5. Kewajiban Pencatatan
PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota tempat kerja pekerja/buruh paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Hak dan Kewajiban dalam PKWT
Meskipun berstatus sebagai pekerja kontrak, karyawan dengan PKWT tetap memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang. Beberapa hak pekerja PKWT antara lain:
1. Upah
Pekerja PKWT berhak mendapatkan upah yang layak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku. Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pekerja/buruh dengan PKWT berhak mendapatkan upah yang besarannya sama dengan pekerja/buruh dengan PKWTT untuk pekerjaan yang sama.
2. Tunjangan Hari Raya (THR)
Pekerja PKWT juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
3. Jaminan Sosial
Pekerja PKWT berhak untuk didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
4. Cuti
Pekerja PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
5. Uang Kompensasi
Berdasarkan Pasal 61A UU Cipta Kerja, pekerja PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi yang besarannya ditetapkan berdasarkan masa kerja pekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Di sisi lain, pekerja PKWT juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sebaik-baiknya
- Mematuhi peraturan perusahaan
- Menjaga kerahasiaan perusahaan
- Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
Advertisement
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Untuk memahami PKWT secara lebih komprehensif, penting untuk mengetahui perbedaannya dengan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT:
1. Jangka Waktu
PKWT memiliki jangka waktu yang telah ditentukan sejak awal, maksimal 5 tahun termasuk perpanjangan. Sementara PKWTT tidak memiliki batasan waktu dan dapat berlangsung hingga pekerja pensiun, mengundurkan diri, atau terjadi pemutusan hubungan kerja.
2. Bentuk Perjanjian
PKWT wajib dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Sedangkan PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.
3. Masa Percobaan
Dalam PKWT tidak diperbolehkan adanya masa percobaan. Sebaliknya, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.
4. Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PHK pada PKWT terjadi secara otomatis ketika jangka waktu perjanjian berakhir. Untuk PKWTT, proses PHK lebih kompleks dan harus melalui prosedur tertentu sesuai dengan ketentuan undang-undang.
5. Uang Kompensasi dan Pesangon
Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi di akhir masa kerja. Sementara pekerja PKWTT berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak jika terjadi PHK.
6. Pencatatan
PKWT wajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan, sedangkan PKWTT tidak wajib dicatatkan.
Keuntungan dan Kerugian PKWT
Penggunaan PKWT memiliki beberapa keuntungan dan kerugian, baik bagi perusahaan maupun pekerja:
Keuntungan bagi Perusahaan:
- Fleksibilitas dalam mengelola tenaga kerja sesuai kebutuhan
- Dapat mengevaluasi kinerja pekerja sebelum mengangkat menjadi karyawan tetap
- Mengurangi beban finansial jangka panjang
Kerugian bagi Perusahaan:
- Potensi kehilangan pekerja berkualitas karena ketidakpastian status
- Biaya rekrutmen dan pelatihan yang berulang
- Loyalitas pekerja yang mungkin lebih rendah
Keuntungan bagi Pekerja:
- Kesempatan untuk mendapatkan pengalaman kerja
- Fleksibilitas untuk berpindah pekerjaan
- Potensi mendapatkan uang kompensasi di akhir kontrak
Kerugian bagi Pekerja:
- Ketidakpastian status kerja jangka panjang
- Kesulitan dalam perencanaan keuangan jangka panjang
- Potensi kehilangan beberapa tunjangan yang biasanya diberikan kepada karyawan tetap
Advertisement
Konversi PKWT menjadi PKWTT
Dalam beberapa kondisi, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT. Hal ini dapat terjadi karena beberapa alasan:
- PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
- PKWT tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin
- PKWT tidak mencantumkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
- Pengusaha memperpanjang PKWT tanpa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya PKWT yang lama
Jika terjadi salah satu dari kondisi di atas, maka demi hukum PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT. Ini berarti status pekerja berubah menjadi karyawan tetap dengan segala hak dan kewajibannya.
Uang Kompensasi PKWT
Salah satu hal penting dalam PKWT adalah ketentuan mengenai uang kompensasi. Berdasarkan Pasal 61A UU Cipta Kerja dan Pasal 15-16 PP 35/2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang hubungan kerjanya berakhir.
Beberapa ketentuan penting terkait uang kompensasi PKWT:
- Diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus
- Besaran uang kompensasi dihitung berdasarkan masa kerja pekerja
- Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT
- Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan
Formula perhitungan uang kompensasi PKWT adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah
- Masa kerja 12 bulan: 1 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 12 bulan: (masa kerja / 12) x 1 bulan upah
Advertisement
Tantangan dan Isu Seputar PKWT
Meskipun PKWT telah diatur secara rinci dalam undang-undang, dalam praktiknya masih terdapat beberapa tantangan dan isu yang perlu diperhatikan:
1. Penyalahgunaan PKWT
Beberapa perusahaan masih menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang seharusnya bersifat tetap. Hal ini dapat merugikan pekerja karena tidak mendapatkan kepastian status kerja jangka panjang.
2. Perpanjangan PKWT yang Berulang
Meskipun ada batasan waktu maksimal, beberapa perusahaan mencoba mensiasati dengan membuat jeda singkat sebelum memperpanjang PKWT. Praktik ini dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja.
3. Pemenuhan Hak Pekerja PKWT
Masih ada kasus di mana pekerja PKWT tidak mendapatkan hak-haknya secara penuh, seperti jaminan sosial atau THR.
4. Kesenjangan Kesejahteraan
Pekerja PKWT seringkali tidak mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang sama dengan pekerja tetap, meskipun melakukan pekerjaan yang sama.
5. Ketidakpastian Karir
Status sebagai pekerja kontrak dapat membuat pekerja kesulitan dalam merencanakan karir jangka panjang dan pengembangan diri.
Peran Pemerintah dalam Pengawasan PKWT
Untuk memastikan implementasi PKWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah memiliki peran penting dalam pengawasan. Beberapa upaya yang dilakukan antara lain:
- Melakukan inspeksi ketenagakerjaan secara rutin
- Memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan PKWT
- Menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar
- Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang ketentuan PKWT kepada perusahaan dan pekerja
- Melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi terkait PKWT secara berkala
Advertisement
Kesimpulan
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan salah satu bentuk perjanjian kerja yang diakui dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, PKWT juga memiliki ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi untuk melindungi hak-hak pekerja.
Pemahaman yang baik tentang PKWT, baik oleh perusahaan maupun pekerja, sangat penting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif. Perusahaan perlu memastikan bahwa penggunaan PKWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara pekerja perlu memahami hak-hak mereka dalam PKWT.
Ke depannya, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk terus menyempurnakan regulasi dan implementasi PKWT. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara fleksibilitas yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Dengan pemahaman yang baik dan implementasi yang tepat, PKWT dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tanpa mengorbankan kesejahteraan dan keadilan bagi para pekerja.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence