Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.
Keberadaan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tujuan dibentuknya PPPK adalah untuk mengisi kebutuhan pegawai pemerintah yang bersifat temporer atau memerlukan keahlian khusus yang tidak dapat dipenuhi oleh PNS.
Beberapa poin penting terkait pengertian PPPK:
Advertisement
- PPPK merupakan pegawai ASN non-PNS
- Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu
- Melaksanakan tugas pemerintahan sesuai kebutuhan instansi
- Memiliki hak dan kewajiban yang diatur undang-undang
- Dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tertentu
Dengan adanya PPPK, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan tanpa harus mengangkat sebagai PNS. Hal ini memungkinkan pemerintah mendapatkan talenta terbaik untuk posisi-posisi strategis.
Perbedaan PPPK dan PNS
Meskipun sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS, di antaranya:
- Status Kepegawaian
- PNS: Pegawai tetap dengan nomor induk pegawai nasional
- PPPK: Pegawai kontrak sesuai perjanjian kerja
- Masa Kerja
- PNS: Hingga batas usia pensiun (58-65 tahun tergantung jabatan)
- PPPK: Sesuai perjanjian kerja, minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang
- Jenjang Karir
- PNS: Memiliki jenjang karir struktural dan fungsional
- PPPK: Terbatas pada jabatan fungsional dan pimpinan tinggi tertentu
- Tunjangan dan Fasilitas
- PNS: Mendapat tunjangan pensiun dan jaminan hari tua
- PPPK: Tidak mendapat tunjangan pensiun dan jaminan hari tua
- Proses Rekrutmen
- PNS: Melalui tes CPNS dengan tahapan SKD dan SKB
- PPPK: Seleksi administrasi dan kompetensi sesuai jabatan
Perbedaan-perbedaan tersebut mencerminkan karakteristik dan tujuan masing-masing jenis pegawai ASN. PNS dirancang untuk mengisi jabatan-jabatan yang membutuhkan kontinuitas jangka panjang, sementara PPPK memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan.
Advertisement
Gaji dan Tunjangan PPPK
Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain:
- Golongan jabatan
- Masa kerja
- Beban kerja
- Tanggung jawab jabatan
- Prestasi kerja
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK mengalami kenaikan sebesar 8% dari tahun sebelumnya. Berikut adalah kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan X: Rp3.339.600 - Rp5.484.000
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kemahalan
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan profesi (untuk guru dan dosen)
- Tunjangan bahaya/risiko (untuk jabatan tertentu)
Perlu diingat bahwa besaran tunjangan dapat bervariasi tergantung pada instansi, daerah, dan kebijakan pemerintah. PPPK juga mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, namun tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS.
Proses Seleksi PPPK
Proses seleksi PPPK dilakukan secara terbuka dan kompetitif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah tahapan umum dalam seleksi PPPK:
- Pengumuman Lowongan
Instansi pemerintah mengumumkan kebutuhan PPPK melalui media resmi paling lambat 15 hari sebelum tanggal pendaftaran.
- Pendaftaran Online
Pelamar mendaftar secara online melalui portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) BKN.
- Seleksi Administrasi
Panitia seleksi melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelamar dengan persyaratan yang ditentukan.
- Seleksi Kompetensi
Terdiri dari tiga jenis tes:
- Kompetensi Manajerial
- Kompetensi Teknis
- Kompetensi Sosial Kultural
- Wawancara
Bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas pelamar serta kesesuaian dengan kebutuhan jabatan.
- Pengumuman Hasil
Instansi mengumumkan hasil seleksi dan daftar peserta yang lulus.
- Pemberkasan
Peserta yang lulus melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk pengangkatan.
- Pengangkatan
Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan keputusan pengangkatan PPPK.
Proses seleksi PPPK dapat berbeda-beda tergantung pada jenis jabatan dan kebutuhan instansi. Beberapa jabatan mungkin memerlukan tes tambahan atau memiliki persyaratan khusus.
Advertisement
Syarat Menjadi PPPK
Untuk dapat menjadi PPPK, seseorang harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat-syarat umum untuk menjadi PPPK:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, atau pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku (untuk jabatan yang mempersyaratkan)
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Selain persyaratan umum tersebut, masing-masing jabatan PPPK dapat memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar. Persyaratan khusus ini biasanya terkait dengan:
- Latar belakang pendidikan tertentu
- Pengalaman kerja di bidang yang relevan
- Sertifikasi atau lisensi profesional
- Kemampuan bahasa asing
- Keterampilan teknis spesifik
Penting bagi calon pelamar PPPK untuk membaca dengan teliti persyaratan yang tercantum dalam pengumuman lowongan, karena setiap instansi dan jabatan mungkin memiliki kriteria yang berbeda-beda.
Manfaat Menjadi PPPK
Menjadi PPPK memiliki beberapa manfaat dan keuntungan, di antaranya:
- Kesempatan Berkarir di Pemerintahan
PPPK membuka peluang bagi profesional untuk berkontribusi dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional.
- Penghasilan yang Kompetitif
Gaji dan tunjangan PPPK cukup kompetitif dibandingkan dengan sektor swasta untuk posisi setara.
- Jaminan Sosial
PPPK mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dari pemerintah.
- Pengembangan Kompetensi
Kesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan diri untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan.
- Fleksibilitas Karir
Sistem kontrak memungkinkan PPPK untuk beralih ke sektor lain jika diinginkan.
- Pengalaman Berharga
Bekerja di instansi pemerintah memberikan wawasan dan pengalaman unik dalam tata kelola negara.
- Kontribusi Nyata
Kesempatan untuk terlibat langsung dalam program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
- Networking
Membangun jaringan profesional yang luas di lingkungan pemerintahan.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa menjadi PPPK juga memiliki tantangan tersendiri, seperti status kepegawaian yang tidak permanen dan tidak adanya jaminan pensiun. Calon PPPK perlu mempertimbangkan dengan matang keuntungan dan risiko sebelum memutuskan untuk melamar.
Advertisement
Jenis-Jenis Jabatan PPPK
PPPK dapat mengisi berbagai jenis jabatan di instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK:
- Jabatan Fungsional
Jabatan yang tugas pekerjaannya berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Contoh:
- Guru
- Dosen
- Peneliti
- Perawat
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Komputer
- Arsiparis
- Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan tingkat tinggi pada instansi pemerintah yang bersifat strategis. PPPK dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama tertentu. Contoh:
- Deputi di kementerian atau lembaga
- Staf ahli menteri
- Direktur jenderal
- Jabatan Teknis atau Spesialis
Jabatan yang membutuhkan keahlian khusus atau spesifik. Contoh:
- Ahli teknologi informasi
- Spesialis keuangan
- Ahli hukum
- Perencana
Perlu dicatat bahwa tidak semua jabatan di pemerintahan dapat diisi oleh PPPK. Beberapa jabatan tertentu, terutama jabatan struktural dan jabatan pelaksana, masih diperuntukkan bagi PNS. Penempatan PPPK pada jabatan-jabatan tertentu diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan masing-masing instansi.
Pengembangan Karier PPPK
Meskipun status PPPK bersifat kontrak, pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap pengembangan karir para PPPK. Beberapa aspek pengembangan karir PPPK meliputi:
- Perpanjangan Kontrak
PPPK yang berkinerja baik memiliki kesempatan untuk memperpanjang kontrak kerjanya. Perpanjangan ini dapat dilakukan beberapa kali selama masih dibutuhkan oleh instansi.
- Peningkatan Kompetensi
PPPK berhak mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 24 jam pelajaran dalam setahun. Bentuk pengembangan kompetensi dapat berupa:
- Pendidikan dan pelatihan
- Seminar
- Kursus
- Penataran
- Workshop
- Penilaian Kinerja
PPPK akan dinilai kinerjanya secara berkala. Hasil penilaian ini dapat menjadi dasar untuk:
- Perpanjangan atau pemutusan kontrak
- Pemberian tunjangan kinerja
- Pengembangan kompetensi
- Promosi
Meskipun terbatas, PPPK memiliki kesempatan untuk dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan instansi.
- Rotasi
PPPK dapat dirotasi ke unit kerja lain dalam instansi yang sama untuk memperluas pengalaman dan kompetensi.
Penting bagi PPPK untuk proaktif dalam mengembangkan diri dan menunjukkan kinerja terbaik. Meskipun tidak memiliki jenjang karir seperti PNS, PPPK tetap dapat mengembangkan profesionalitas dan memberikan kontribusi maksimal dalam pelayanan publik.
Advertisement
Hak dan Kewajiban PPPK
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Berikut adalah rincian hak dan kewajiban PPPK:
Hak PPPK:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan dalam melaksanakan tugas
- Pengembangan kompetensi
- Jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)
- Penilaian kinerja yang objektif
- Fasilitas kerja sesuai dengan tugas dan fungsi
Kewajiban PPPK:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan
- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Penting bagi PPPK untuk memahami dan melaksanakan hak serta kewajibannya dengan baik. Hal ini akan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemberhentian PPPK
Hubungan kerja PPPK dapat berakhir melalui proses pemberhentian. Beberapa alasan pemberhentian PPPK antara lain:
- Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir
Ini adalah alasan paling umum pemberhentian PPPK. Jika kontrak tidak diperpanjang, maka hubungan kerja berakhir.
- Meninggal Dunia
PPPK yang meninggal dunia akan diberhentikan dengan hormat.
- Atas Permintaan Sendiri
PPPK dapat mengajukan pengunduran diri sebelum masa kontrak berakhir.
- Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Jika terjadi perubahan struktur organisasi yang mengakibatkan pengurangan pegawai.
- Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
Jika PPPK tidak dapat menjalankan tugas karena alasan kesehatan.
- Melanggar Disiplin PPPK
Pelanggaran berat terhadap aturan kepegawaian dapat mengakibatkan pemberhentian.
- Dihukum Penjara
PPPK yang dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik
PPPK dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Proses pemberhentian PPPK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang telah disepakati. PPPK yang diberhentikan karena alasan tertentu mungkin berhak atas kompensasi atau pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
FAQ Seputar PPPK
-
Q: Apakah PPPK bisa menjadi PNS?
A: PPPK tidak otomatis menjadi PNS. Namun, PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS jika memenuhi syarat dan ada formasi yang sesuai. PPPK harus melalui proses seleksi yang sama dengan pelamar umum lainnya.
-
Q: Berapa lama masa kerja PPPK?
A: Masa kerja PPPK minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan beberapa kali selama masih dibutuhkan.
-
Q: Apakah PPPK mendapat tunjangan pensiun?
A: Tidak, PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS. Namun, PPPK tetap mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
-
Q: Bisakah PPPK pindah instansi?
A: Secara umum, PPPK tidak dapat pindah instansi seperti PNS. Namun, jika ada kebutuhan khusus dan disetujui oleh kedua instansi terkait, perpindahan mungkin bisa dilakukan dengan membuat perjanjian kerja baru.
-
Q: Apakah ada batasan usia untuk menjadi PPPK?
A: Usia minimal untuk melamar PPPK adalah 20 tahun, sedangkan batas usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Batas usia ini dapat berbeda-beda tergantung jenis jabatan.
Kesimpulan
PPPK merupakan inovasi dalam manajemen aparatur sipil negara yang memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merekrut tenaga profesional sesuai kebutuhan. Meskipun memiliki beberapa perbedaan dengan PNS, PPPK tetap memiliki peran penting dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Bagi mereka yang tertarik berkarir di sektor pemerintah, PPPK menawarkan kesempatan untuk berkontribusi tanpa harus melalui proses seleksi CPNS yang sangat kompetitif. Namun, calon pelamar perlu memahami dengan baik karakteristik, hak, kewajiban, serta prospek karir sebagai PPPK sebelum memutuskan untuk melamar.
Â
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement