Liputan6.com, Jakarta - Istilah omnibus law menjadi perbincangan hangat di Indonesia beberapa tahun terakhir, terutama sejak pemerintah menggulirkan Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan omnibus law? Bagaimana konsep ini diterapkan di Indonesia? Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang omnibus law, mulai dari definisi, tujuan, manfaat, hingga pro-kontra penerapannya di Tanah Air.
Pengertian Omnibus Law
Omnibus law berasal dari bahasa Latin "omnis" yang berarti "untuk semuanya". Dalam konteks hukum, omnibus law merujuk pada suatu undang-undang yang mencakup dan mengatur berbagai aspek atau topik yang berbeda-beda dalam satu paket regulasi. Konsep ini memungkinkan pemerintah untuk merevisi atau mencabut beberapa undang-undang sekaligus melalui penerbitan satu undang-undang baru.
Di Indonesia, omnibus law dikenal juga sebagai "undang-undang sapu jagat" karena kemampuannya untuk mengatur banyak hal sekaligus. Metode ini berbeda dengan pendekatan konvensional di mana setiap undang-undang biasanya hanya mengatur satu aspek atau sektor tertentu.
Beberapa karakteristik utama omnibus law antara lain:
- Mencakup berbagai materi atau substansi yang berbeda-beda
- Dapat merevisi, mencabut, atau mengubah beberapa undang-undang sekaligus
- Bertujuan untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi regulasi
- Umumnya memiliki cakupan yang luas dan kompleks
Konsep omnibus law sebenarnya bukan hal baru dalam sistem hukum global. Negara-negara dengan sistem common law seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris telah lama menerapkan metode ini dalam pembuatan undang-undang mereka. Namun, penerapannya di Indonesia yang menganut sistem civil law relatif baru dan menuai berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.
Advertisement
Sejarah dan Latar Belakang Omnibus Law di Indonesia
Gagasan penerapan omnibus law di Indonesia mulai mengemuka pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dalam pidato pelantikannya untuk periode kedua pada Oktober 2019, Presiden Jokowi menyampaikan rencana untuk menggunakan metode omnibus law guna menyederhanakan regulasi dan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Latar belakang munculnya ide ini antara lain:
- Terlalu banyaknya regulasi yang tumpang tindih dan menghambat investasi
- Rendahnya peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business)
- Kebutuhan untuk mempercepat transformasi ekonomi nasional
- Upaya untuk mengatasi obesitas regulasi yang dinilai menghambat pembangunan
Pemerintah menilai bahwa pendekatan konvensional dalam pembuatan undang-undang tidak lagi efektif untuk mengatasi kompleksitas permasalahan regulasi di Indonesia. Dibutuhkan terobosan baru yang mampu menyederhanakan dan mengharmonisasi berbagai aturan secara cepat dan efisien.
Meski demikian, penerapan omnibus law di Indonesia tidak lepas dari kontroversi. Banyak pihak yang mempertanyakan kesesuaian metode ini dengan sistem hukum Indonesia serta kekhawatiran akan dampaknya terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Tujuan dan Manfaat Omnibus Law
Penerapan omnibus law di Indonesia memiliki beberapa tujuan dan manfaat utama, antara lain:
1. Penyederhanaan Regulasi
Salah satu tujuan utama omnibus law adalah menyederhanakan regulasi yang dinilai terlalu banyak dan tumpang tindih. Dengan menggabungkan atau merevisi beberapa undang-undang sekaligus, diharapkan dapat mengurangi kompleksitas aturan dan mempermudah pelaksanaannya di lapangan.
2. Peningkatan Iklim Investasi
Pemerintah berharap omnibus law dapat memperbaiki iklim investasi di Indonesia dengan menyederhanakan proses perizinan dan menghapus berbagai hambatan regulasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global dan menarik lebih banyak investasi asing maupun domestik.
3. Percepatan Pembangunan Ekonomi
Dengan regulasi yang lebih sederhana dan iklim investasi yang lebih baik, diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Omnibus law dianggap sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
4. Harmonisasi Peraturan
Omnibus law bertujuan untuk mengharmonisasi berbagai peraturan yang selama ini saling bertentangan atau tidak sinkron. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, diharapkan dapat mengurangi potensi konflik antar regulasi.
5. Efisiensi Proses Legislasi
Dibandingkan dengan merevisi undang-undang satu per satu, metode omnibus law dianggap lebih efisien dari segi waktu dan sumber daya. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan perubahan regulasi secara lebih cepat dan menyeluruh.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa manfaat-manfaat tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum, ekonom, dan masyarakat luas. Banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas dan dampak jangka panjang dari penerapan omnibus law di Indonesia.
Advertisement
Penerapan Omnibus Law di Indonesia: UU Cipta Kerja
Implementasi omnibus law di Indonesia paling nyata terlihat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal sebagai UU Cipta Kerja. Undang-undang ini merupakan produk hukum pertama di Indonesia yang secara eksplisit menggunakan pendekatan omnibus law.
UU Cipta Kerja mencakup berbagai aspek yang sebelumnya diatur dalam puluhan undang-undang yang berbeda. Beberapa poin penting dalam UU ini antara lain:
1. Penyederhanaan Perizinan
UU Cipta Kerja mengubah sistem perizinan berusaha menjadi berbasis risiko. Usaha dengan risiko rendah cukup mendaftar, sementara usaha berisiko menengah-tinggi perlu izin. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha.
2. Ketenagakerjaan
Beberapa perubahan dalam aspek ketenagakerjaan meliputi pengaturan tentang upah minimum, pesangon, outsourcing, dan jam kerja. Perubahan ini menuai kontroversi karena dianggap merugikan pekerja oleh sebagian kalangan.
3. Kemudahan Berusaha
UU ini mengatur berbagai kemudahan dalam mendirikan dan menjalankan usaha, termasuk penyederhanaan prosedur untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
4. Pengadaan Lahan
Terdapat perubahan dalam mekanisme pengadaan lahan untuk kepentingan umum, yang bertujuan mempercepat proses pembangunan infrastruktur.
5. Kawasan Ekonomi
UU Cipta Kerja juga mengatur tentang pengembangan kawasan ekonomi khusus untuk mendorong investasi di daerah-daerah tertentu.
Penerapan UU Cipta Kerja tidak lepas dari kritik dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Banyak pihak menilai proses pembuatan dan substansi UU ini bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat, terutama pekerja dan kelompok rentan.
Pro dan Kontra Omnibus Law di Indonesia
Penerapan omnibus law di Indonesia, khususnya melalui UU Cipta Kerja, menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Berikut adalah beberapa argumen pro dan kontra terkait omnibus law:
Argumen Pro Omnibus Law:
- Mempercepat proses revisi dan harmonisasi regulasi
- Meningkatkan iklim investasi dan daya saing ekonomi
- Menyederhanakan birokrasi dan perizinan
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja
- Mengatasi tumpang tindih regulasi yang menghambat pembangunan
Argumen Kontra Omnibus Law:
- Proses pembuatan yang dinilai terlalu cepat dan kurang partisipatif
- Substansi yang terlalu luas dan kompleks, sulit dipahami publik
- Berpotensi merugikan hak-hak pekerja dan kelompok rentan
- Kekhawatiran akan pelemahan perlindungan lingkungan
- Ketidaksesuaian dengan sistem hukum Indonesia yang menganut civil law
Kontroversi seputar omnibus law menunjukkan pentingnya dialog dan partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan. Diperlukan keseimbangan antara upaya mempercepat pembangunan ekonomi dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Advertisement
Tantangan dan Prospek Omnibus Law di Masa Depan
Penerapan omnibus law di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, namun juga membuka peluang untuk perbaikan sistem regulasi di masa depan. Beberapa tantangan dan prospek yang perlu diperhatikan antara lain:
Tantangan:
- Memastikan proses pembuatan undang-undang yang lebih partisipatif dan transparan
- Menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan hak-hak pekerja dan lingkungan
- Mengatasi resistensi dari berbagai kelompok kepentingan
- Memastikan implementasi yang efektif di lapangan
- Menyelaraskan omnibus law dengan sistem hukum Indonesia
Prospek:
- Peluang untuk reformasi regulasi yang lebih komprehensif
- Potensi peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi
- Kesempatan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan
- Mendorong inovasi dalam pembuatan kebijakan publik
- Meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global
Ke depan, diperlukan evaluasi berkelanjutan terhadap dampak penerapan omnibus law di Indonesia. Pemerintah perlu terus melakukan penyempurnaan dan penyesuaian berdasarkan masukan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa metode ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Kesimpulan
Omnibus law merupakan pendekatan baru dalam pembuatan undang-undang di Indonesia yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengharmonisasi regulasi. Meski menuai kontroversi, metode ini dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kompleksitas peraturan dan memperbaiki iklim investasi di Tanah Air.
Penerapan omnibus law melalui UU Cipta Kerja menunjukkan tekad pemerintah untuk melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh. Namun, diperlukan keseimbangan antara upaya mempercepat pembangunan ekonomi dengan perlindungan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Â
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement